AMBON, Siwalimanews – Berkas tersangka kasus pengÂhinaan yang dilakukan Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Fakultas Hukum Unpatti, Hendrik Salmon terhadap seniornya John PasalÂbessy sementara diteliti jaksa penuntut umum pada Kejati Maluku.
Kasi Penkum dan Humas KeÂjati Maluku, Wahyudi yang diÂkonfirmasi Siwalima mengaku pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas dari penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku atas nama tersangka Hendrik Salmon untuk diteliti.
âBerkasnya sudah diterima dari penyidik dan sementara diteliti,â ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi, melalui pesan WhatsApp, Senin (14/6).
Setelah diteliti, kata dia, jika berÂkasnya belum lengkap maka akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi dengan petunjuknya atau P-19, namun sebaliknya jika sudah lengkap maka akan dinyaÂtakan lengkap atau P-21.
âNanti kita lihat saja perkemÂbangannya, kalau belum lengkap maka akan dikembalikan dengan petunjuknya tapi jika sudah leÂngkap maka akan dinyatakan lengkap atau P21,â ujarnya.
Wahyudi tidak berkomentar lebih jauh terkait kasus ini karena berÂkasnya masih diteliti JPU. SebeÂlumnya diberitakan, setelah menuÂnggu hampir sembilan bulan, kasus penghinaan yang dilakukan Hendrik Salmon (HS) terhadap seÂniornya John Pasalbessy akhirnya dilimpahÂkan ke jaksa penuntut umum atau tahap I pada Kejati Maluku.
Butje Hahury Penasehat Hukum John Pasalbessy mengatakan, dengan dilimpahkannya berkas tersangka HS dalam kasus pengÂhinaan terhadap kliennya ke JPU Kejati Maluku, diharapkan nantinya saat penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku ke JPU, Hendrik Salmon harus ditahan.
âIni harapan kami, ketika kasus ini tahap II, JPU harus tahan terÂsangka. Saya memberikan apreÂsiÂasi kepada polisi khusus penyidik Subdit V Ditreskrimisus Polda MaÂluku. Walaupun harus menunggu sembilan bulan lamanya, kasus ini akhirnya sampai ke jaksa juga. Harapan kami yang sama, semoga jaksa tidak lama dalam meneliÂtinya,â ungkap Hahury di Ambon, Sabtu (12/6).
Dijelaskan, Hendrik Salmon ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Maluku pada 27 Mei 2021. Penetapan tersangka itu diketaÂhuinya setelah penyidik mengirimÂkan pemberitahuan perkembaÂngan hasil penyidikan ke kliennya John Pasalbessy.
âJadi, kasus ini kita laporkan ke polisi 2020. Setelah menunggu sembilan bulan, pada 27 Mei 2021, Hendrik Salmon ditetapkan terÂsaÂngka. 31 Mei 2021 yang berÂsangÂkutan diperiksa sebagai tersangka dan 3 Juni 2021 yang lalu berkas terÂsangka dilimpahkan atau tahap I ke JPU untuk diteliti,â beber Hahury.
Menurutnya, kasus ini menarik karena sejak dilaporkan terkesan prosesnya berjalan lamban, bahÂkan diduga tersangka HS berupaya mendekati oknum-oknum tertentu untuk menggagalkan proses huÂkum.
âKasus ini sudah jelas dari sisi hukum pidana, karena dari subÂstansi perkara ditemukan dua alat bukti melalui hasil screnshoot posÂtingan HS di akun facebook milikÂnya yang menyatakan klien saya John Pasalbessy itu âkelakuannya sama dengan binatangâ dan âakan mematahkan kaki korbanâ. Ini kan keterlaluan, sangat merendahkan martabat kemanusiaan seseÂorang. Perbuatan HS jelas melaÂngÂgar pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU ITE,â tandasnya.
Masih kata Hahury, posisi kasus ini sudah miliki kepastian hukum, karena dari substansi perkara diteÂmukan alat-alat bukti yang memeÂnuhi syarat sistem pembuktian hukum pidana.
Selain keterangan saksi fakta (factual testimony) dan ahli (expert opinion) yang merupakan testimonial evidence, terdapat lebih dari 10 bukti screenshoot postingan terÂsangka HS di dinding akun facebook miliknya.
Diantaranya memuat pernyaÂtaan tersangka yang menyamakan korban John Pasalbessy dengan binatang. Dimana tersangka meÂnyebutkan âkelakukan korban sama dengan binatangâ disertai kata-kata ancaman kekerasan, dimana tersangka akan memaÂtahkan kaki korban.
âMempersamakan manusia deÂngan binatang sudah memeÂnuhi unsur pasal penghinaan dalam hukum pidana yang bermakna merendahkan harkat martabat dan kehormatan manusia sebagai makluk berbudi atau berbudaya. Padahal harkat martabat dan keÂhormatan manusia sebagai makÂluk berbudi itulah ciri khas manuÂsia, yang memperbedaÂkanÂnya daripada binatang apapun. Karena penghinaan ini dilakukan dengan menggunakan sarana transaksi elektronik yang dapat diakses publik, sangatlah tepat dan sah menurut hukum polisi menetapkan Salmon sebagai terÂsangka dengan pasal-pasal pengÂhinaan menurut Undang Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tetang PeruÂbahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai lex specialis, meski penyelidikan dan penyidikan kasus ini terkesan slow down,â jelas Hahury.
Hahury mengatakan, sebagai unsur penghinaan, para saksi yang berkomentar di dinding facebook HS juga sudah diperiksa, termasuk saksi bahasa Indonesia. âKlien saya itu seorang Doktor Ilmu Hukum, ahli hukum pidana jebolan Universitas Airlangga Surabaya dan berjasa membantu Polda Maluku serta polres-polres jajaran mengungkapkan kejahatan. Kok diperlakukan seperti ini,â ungkap Hahury.
Ia menilai HS bukan seorang dosen yang baik. Perilakunya tidak menunjukan seorang pendidik di bidang ilmu hukum. HS selain harus menghadapi proses hukum, harusnya dikenakan sanksi kode etik yang berlaku di Unpatti.
Ucapannya di media sosial tidak pantas sebagai tenaga pendidik di perguruan tinggi. Perlakuannya terÂhadap dosen senior sudah seperti ini, bagaimana dengan mahasisÂwa yang diajarnya. âSaya sudah kross cek ke Unpatti, ternyata HS sudah diperiksa oleh Tim PeÂmeriksa Kode Etik pada 2020 lalu. Hanya saja, kesimpulan dan hasil sidang kode etik Unpatti belum diumumkan. Mestinya dengan status tersangka, sudah saatnya Rektor Unpatti, Nus Sapteno menjatuhkan sanksi kepada HS. Kalau tidak, asas âequality before the lawâ atau persamaan semua warga negara di hadapan hukum sebagai asas negara hukum yang diajarkan para dosen kepada mahasiswa selama ini, hanyalah retorika teoritik tanpa makna,â pungkasnya.
Dia berharap kasus penghinaan HS terhadap seniornya John PaÂsalbessy di media sosial menjadi pembelajaran berharga bagi semua pengguna media sosial, lebih khusus para pengajar di Universitas Pattimura untuk rendah hati dan saling menghormati, sehingga kasus ini adalah yang terakhir.
Hahury juga menambahkan, selain kasus penghinaan HS terhadap Pasalbessy dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Maluku, dirinya juga akan melakukan pressure ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease lantaran melambatnya kinerja penyidik terhadap pidana lainnya yang dilakukan HS terhadap kliennya sebagaimana laporan di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease sesuai tanda bukti laporan atau TBL Nomor : LP/658/VIII/Maluku/Resta Ambon, tanggal 26 Agustus 2020, dengan terlapor HS.
âJadi perkuan HS kepada klien saya bukan hanya penghinaan. Dalam perkara kedua ini, HS dilaÂporkan pidana di Polresta Ambon karena diduga sangat kuat menÂcekik leher dan hendak memukul klien saya John Pasalbessy. KaÂrena itu kami menduga dengan sangat kuat, bahwa ada pihak yang sangat berkepentingan dengan kasus ini berupaya menghalangi dan memperlambat bahkan berkeÂinginan menghentikan proses penegakkan hukum kasus terseÂbut, meski dengan cara melawan hukum sekalipun. Padahal korban adalah seorang Doktor Ilmu HuÂkum, jebolan Universitas Airlangga Surabaya sudah banyak berjasa membantu Polda Maluku dan polres-polres jajarannya sebagai ahli hukum pidana dalam proses penegakkan hukum. Dijanjikan penyidik untuk memanggil pelaku HS tapi hingga saat ini tidak ada perkembangannya. Saya hanya ingatkan, hukum itu etis, dan jangan sampai dijungkirbalikan hanya untuk melindungi orang-orang yang munafik,â tegas Hahury. (S-16)