AMBON, Siwalimanews – Pasca diambil alihnya penanganan kasus duÂgaan penyimpangan peÂnggunaan dana jasa BPJS pasien Covid-19 Rumah Sakit dr Ishak Umarella, Senin (9/11) lalu dari Kejari Ambon, Kejati Maluku kembali menelaah ulang.
Padahal sebelumÂnya, telah memeriksa 43 saksi, dan bukannya Kejati Maluku melanÂjutkan proses penyeliÂdikan itu tetapi baru menelaah.
Asisten Tindak Pidana KhuÂsus (Aspidsus) Kejati Maluku, M Rudi mengungÂkapkan, pihaknya kembali melakukan telaah. Dia mengÂklaim kasus ini sementara jalan.
âUntuk kasus ini penyidik kembali melakukan telaah dan seÂmentara berjalan,â ungkap AspidÂsus kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Selasa (23/11).
Disinggung soal kasus yang dilimpahkan Kejari ke Kejati selalu berakhir dengan Surat Perintah Penghentikan Penyidikan (SP3), Aspidsus kembali menegaskan, kasusnya masih tetap berjalan.
Menurutnya, jalan tidaknya satu kasus tergantung bukti yang nanti ditemukan penyidik. âKasusnya masih jalan, dihentikan atau tidak tergantung cukup bukti ataukah tidak,â pungkasnya.
Pengusutan kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan dana jasa BPJS pasien Covid-19 di Rumah Sakit Dr Ishak Umarela, yang diselidiki Kejaksaan Negeri Ambon dialihkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku.
Alasan pengalihan kasus dikarenakan banyak laporan masyarakat terkait persoalan yang sama yang juga masuk ke Kejati sehingga menghindari tumpang tindih penanganan.
âIni permintaan dari Kejati Maluku agar menghindari tumpang tindih penanganan dan Saya perintahkan besok kasi pidsus buat berita acara resmi penyerahan,â jelas Kajari Dian Fritz Nalle di kantor Kajari, Senin (8/11).
Dikatakannya, untuk kerugian hingga saat ini belum diketahui lantaran belum ada hasil Audit dari APIP. âKerugian belum diketahui karena belum ada hasil auditnya, nanti untuk perkembangan lanjut bisa dikonfirmasi dengan pihak Kejati karena besok sudah kita serahkan,âpungkasnya. (S-45)