NAMLEA, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum, Kejari Namlea, menahan tiga tersangka kasus pembakaran Kantor KPU Buru, Jumat (11/7)
Tiga tersangka yaitu, Suhardi Buton alias Olo, Abupa Tan alias Bapa Ode dan Rahmawati Heluth alias Ama.
Penahanan itu dilakukan JPU, setelah menerima berkas perkara, tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Buru kepada JPU Kejari Namlea.
Ketiga tersangka ini diduga kuat sebagai otak pembakaran Kantor KPU Buru yang terjadi pada, Jumat, 28 Februari 2025 lalu, yang menyebabkan kerusakan serius pada fasilitas kantor dan sejumlah dokumen penting lainnya.
Penyerahan ketiga tersangka dan barang bukti ini, dilakukan penyidik Polres Buru, setelah pihak JPU menyatakan berkas perkara dari ketiga tersangka telah lengkap atau P21.
“Penyerahan barang bukti serta ketiga tersangka ini atau tahap dua, dilakukan penyidik Polres Buru, dikarenakan JPU telah menyatakan berkas dari para tersangka lengkap atau P-21,” jelas Kasie Humas Polres Buru Aiptu MYS Djamaluddin kepada wartawan, sesaat setelah penyerahan para tersangka ke kejaksaan.
Ketiga tersangka ini kata Aiptu Djamaluddin, dijerat dengan pasal 187 ayat (1) KUHP, yang berbunyi Barang siapa dengan sengaja membakar, menghancurkan, atau membuat letusan sehingga menimbulkan bahaya umum bagi barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Selain itu kata Aiptu Djamaludin, jika nantinya terbukti, bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan maksud mengganggu jalannya proses demokrasi atau pemilu, maka JPU juga dapat mempertimbangkan penerapan pasal tambahan yang relevan, termasuk ketentuan dalam Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan pasal-pasal pemberatan lainnya, jika ditemukan bukti tambahan.
Penyidik Polres Buru, dalam menangani perkara ini, dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kami sudah serahkan seluruh tersangka dan barang bukti, dan sekarang menjadi kewenangan kejaksaan untuk melanjutkannya ke proses persidangan,” ujar Aiptu Dajamaludin.
Menurut Aiptu Djamaludin, pihak Kejari Buru saat penyerahan ketiga tersangka, telah menyatakan kesiapan mereka melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Namlea untuk disidangkan dalam waktu dekat. (S-15)