AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) MaÂluku Senin (31/8), resmi menahan dua terÂsangka kasus dugaan korupsi pembelian lahan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Namlea.
Kedua tersangka itu yakni peÂngusaha Ferry Tanaya dan Kasi PeÂngukuran pada Badan Pertahanan Nasional (BPN) Provinsi Maluku AbÂdul Gafur Laitupa. âDua terÂsangka sudah ditahan setelah keduanya diperiksa dalam status sebagai tersangka,â kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette, di Kantor Kejati Maluku, Senin, (31/8).
Tanaya dan Laitupa ditahan di RuÂtan Polda Maluku Tantui. PenaÂhanan dilakukan selama 20 hari sejak 31 Agustus 2020 sampai 19 September 2020. Penahanan terÂhadap kedua tersangka dilakuÂkan setelah penyidik melakukan peÂmeriksaan terhadap kedua terÂsangka sejak pukul 09.30 Wit samÂpai pukul 16.00 Wit dengan didampingi tim penasehat hukum masing-masing.
Ferry Tanaya didampingi penaÂsehat hukumnya, Herman KoedoeÂboen, Firel Sahetapy dan Fileo PisÂtos Noija. Sedangkan, Laitupa didampingi penasehat hukumnya Syukur Kaliky.
Seperti diberitakan, Ferry Tanaya telah ditetapkan sebagai tersangÂka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-749/Q.1/Fd.1/05/ 2020, tanggal 08 Mei 2020. Sedangkan Abdur Gafur Laitupa, mantan Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Kabupaten Buru diteÂtapÂkan sebagai tersangka, berdaÂsarkan Surat Penetapan TersangÂka Nomor: B-750/Q.1/Fd.1/05/2020, tanggal 08 Mei 2020, dalam kasus yang merugikan negara lebih dari Rp 6 miliar itu.
Lahan seluas 48.645, 50 hektar di kawasan Jikubesar, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru milik Ferry Tanaya dibeli oleh PLN untuk pembangunan PLTG 10 megawatt.
Sesuai nilai jual objek pajak (NJOP), harga lahan itu hanya Rp 36.000 per meter2. Namun diduga ada kongkalikong antara Ferry Tanaya, pihak PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara yang saat itu dipimpin Didik Sumardi dan oknum BPN Kabupaten Buru untuk menggelembungkan harganya. Alhasil, uang negara sebesar Rp.6.401.813.600 berhasil digerogoti.
Hal ini juga diperkuat dengan hasil audit BPKP Maluku yang diserahkan kepada Kejati Maluku.
âHasil penghitungan kerugian negara enam miliar lebih dalam perkara dugaan Tipikor pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan PLTG Namlea,â kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette.
Sapulette mengatakan, Ferry Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti yang dikantongi jaksa.
âBerdasarkan rangkaian hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik ditemukan bukti permulaan yang mengarah dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut yaitu F.T dan A.G.L,â ujarnya. (Cr-1)