AMBON, Siwalimanews – Jaksa penuntut umum Kejati Maluku teÂngah menyiapkan dakÂwaan tersaÂngka kasus korupsi dan tindak piÂdana perbankan BNI Ambon, Tata Ibrahim.
Mantan pejabat Humas BNI WiÂlayah Makassar ini diserahkan beÂserta barang bukti oleh penyidik DitÂreskrimsus Polda Maluku ke peÂnuntut umum, pada Jumat (24/7).
âPenuntut umum sedang menyuÂsun surat dakwaan untuk dilimÂpahÂkan ke pengadilan,â kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy SaÂpulette, kepada Siwalima, Senin (27/7).
Selain berkas dakwaan, jaksa juga sedang mempersiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara tersangka ke Pengadilan Negeri Ambon. Jika dakwaan sudah selesai, segera dilimpahÂkan untuk disidangkan. âKalau sudah selesai, pasti secepatnya dilimpahkan ke pengadilan,â kata Sapulette.
Penyidik Ditreskrimsus melimÂpahÂkan berkas Tata Ibrahim beserta barang bukti berupa surat-surat, satu unit handphone merek Samsung dan uang tunai senilai Rp. 2.442.400.000. Uang tersebut dititipkan di rekening penitipan keÂjaksaan pada Bank Mandiri Kantor Cabang Ambon Pantai Mardika.
Usai penyerahan tahap II, tersangka ditahan di Rutan Polda Maluku selama 20 hari ke depan. âLangsung ditahan, terhitung mulai hari ini,â kata Sapulette, kepada Siwalima, Jumat (24/7).
Tata Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (6/2), setelah tim penyidik Ditreskrimsus melakukan pengembangan penyiÂdikan dan dikantongi bukti-bukti yang kuat. Ia menampung uang Rp 76,4 miliar yang ditransfer Faradiba Yusuf. Uang bernilai jumbo ini, merupakan hasil penjarahan bank berpelat merah itu.
âTata Ibrahim menerima aliran dana sebesar Rp 76,4 miliar yang ditransfer Faradiba,â kata Kabid Humas Polda Maluku, M Roem Ohoirat dalam keterangan persnya kepada wartawan di Mapolda Maluku, Jumat (7/2) lalu.
Ohoirat menjelaskan, ada kongkalikong antara Faradiba dan Tata Ibrahim untuk membobol BNI Ambon. Rekening Tata Ibrahim dijadikan salah satu penampung hasil pembobolan.
âTata Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan. Dimana yang bersangkutan terbukti menerima aliran dana dalam rekening pribadinya. Modus hampir sama di Ambon, terjadi kongkalikong antara yang bersangkutan dengan Faradiba Yusuf,â terangnya.
Lanjut Ohoirat, uang yang ditransfer Faradiba Yusuf ke rekening Tata Ibrahim sebesar Rp 76,4 miliar dilakukan sejak bulan November 2018 hingga September 2019. Penyidik Ditreskrimsus akan menelusuri aliran uang tersebut ke siapa saja.
âUntuk aliran dananya itu akan ditelusuri, siapa-siapa mendaÂpatkan, siapa yang menerima. Itu tentu kita akan minta pertangÂgungjawabannya,â tandasnya.
Ohoirat mengatakan, uang Rp 76,4 miliar yang mengalir di rekening Tata Ibrahim, tidak termasuk uang Rp 58,9 miliar yang dilaporkan pihak BNI Ambon. âUang 76,4 miliar itu sendiri dan tidak termasuk 58,9 miliar. Nanti kita akan telusuri,â ujarnya.
Ohoirat menambahkan, penyiÂ-dik Ditreskrimsus menjerat Tata Ibrahim dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberanÂtasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan kedua Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. âTersangka kita jerat dengan pasal Perbankan dan UU Tipikor,â ujarnya. (Cr-1)