AMBON, Siwalimanews – Kejari Ambon menyetor Rp 2.400.400.000 hasil kejahatan terÂpidana Tata Ibrahim dalam kasus korupsi pengelapan dana nasabah BNI Cabang Ambon ke kas negara.
Penyetoran terseÂbut dilakukan pasca putusan Mahkamah Agung yang menyaÂtakan Tata Ibrahim bersalah dan menÂjatuhkan hukuman 13 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 500 juta subsider selama 6 bulan penjara,
âPerkara tersebut sudah berÂkeÂkuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
Terhadap brang bukti uang sebesar Rp.2.400.400.000 akan disetor ke kas negara melalui Bank BRI,âungkap Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Dian Fritz Nalle, dalam keterangan persnya kepada wartawan di Aula Kantor Kejari Ambon, Senin (8/11).
Kata Kejari, dengan disetornya barang bukti ke kas negara maka penanganan perkara terhadap Tata Ibrahim sudah berada dihasil akhir.
Sedangkan barang bukti lain sebelumnya sudah eksekusi sebesar Rp197.750.000, yang disita dari beberapa orang termasuk Tata Ibrahim sendiri.
Kata dia, terpidana sendiri juga sudah dilakukan eksekusi di Rutan Ambon. âTerpidana saat ini sudah dieksekusi di Rutan Ambon, berdasarkan keputusan MA, selain putusan dan denda, terpidana juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp.11.700.000.000 dengan ketentuan, jika tidak membayar maka harta benda disita dan dilelang jaksa untuk menutup kerugian dan apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama 5 tahun 6 bulan,âpungkasnya. (S-45)