AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Aru berÂhasil meringkus Amandus Ohoiwutun, terpidana Korupsi Dana PNPM Mandiri Pedesaan Tahun Anggaran 2011 dan 2012 Kecamatan Aru Utara.
Ohiwutun merupakan buroÂnan jaksa yang sempat kabur pada tahun 2018 lalu usai diÂvonis bersalah oleh MahkaÂmah Agung RI dengan pidana penjara 4 tahun, denda Rp. 200.000.000 subsider kuruÂngan penjara selama 3 bulan.
Terpidana juga dituntut membanyar uang pengganti sebesar Rp.835.306.000 deÂngan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 6 bulan.
Pelarian terpidana koruptor ini terhenti setelah tim jaksa bekerjasama dengan kepoÂlisian setempat mengamanÂkan terpidana di Desa LangÂgur, Kabupaten Maluku TengÂgara pada Selasa, 3 Mei 2022.
Menurut Kasipenkum Dan HuÂmas Kejaksaan Tinggi MaÂluku, Wahyudi Kareba penaÂngkapan terpidana dilakukan berdasarkan putusan MA RI No.1677 K/Pid.Sus/2018 tgl 19 November 2018. Perkara koÂrupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berÂlanjut, penyalahgunaan dana PNPM Mandiri Pedesaan tahun 2011 dan 2012 Kecamatan Aru UtaÂra Sebesar Rp.1.520.739.032.
âPenangkapan ini meliÂbatkan Staf kejaksaan Negeri Aru personil intel kejaksaan negeri Tual dan Polres Tual,â ujar Kareba kepada wartawan, Kamis (5/5).
Dijelaskannya, penangkapan dilakukan setelah tim mendapatÂkan informasi keberadaan terpiÂdana di Desa Langgur. Kemudian Staf Kejari Aru berangkat ke Tual menggunakan Angkutan Laut (Ferry) dari Pelabuhan Dobo pada Minggu (1/6) dan tiba di Tual pada Senin (2/5).
Setelah dilakukan pemantauan selama 2 hari, terpidana terlihat sementara beraktivitas dirumah miliknya. Tidak membuang kesemÂpatan, tim yang siaga berkoorÂdinasi serta melakukan penangÂkapan.
âTim komunikasi dengan Kajari Aru selanjutnya Kajari Aru menghuÂbungi Kajari Tual Dicky Darmawan dan bersedia membantu dengan memerintahkan Kasi Intel Tual bersama personil Polres Tual berangkat sekitar pukul 16:00 WIT menuju rumah keluarga terpidana, dengan negosiasi yang cukup alot akhirnya terpidana dibawa ke Polres Tual untuk dijemput dan dieksekusi Lapas Klas III Dobo,â ungkapnya.
Sempat Buron
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Aru bersama Personil Polres Aru berhasil menangkap Sahabudin Belsigaway Alias Udin, terpidana Penyalahgunaan Dana PNPM Mandiri Pedesaan tahun 2011 dan 2012 Kecamatan Aru Utara sebesar Rp.1.520.739.032.
Kasi Pidsus dan Kasi Intel KeÂjaksaan Negeri Kepulauan Aru bersama staf dibantu dua personil Polres Kepulauan Aru berhasil menangkap terpidana Sahabudin Belsigaway Alias Udin.
Terpidana ditangkap di Desa Marlasi, Kecamatan Aru Utara, Sabtu (23/4)Â Â Penangkapan itu dilakukan sesuai putusan MA RI No.1677 K/Pid.Sus/2018 tgl 19 November 2018. Perkara korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut dalam penyalahÂgunaan Dana PNPM Mandiri Pedesaan Tahun 2011 dan 2012 Kecamatan Aru Utara
Demikian diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan, Sabtu (23/4).
Dikatakan, penangkapan dilakuÂkan setelah tim Intelijen mendaÂpatkan informasi keberadaan terpidana di Desa Marlasi.
Selanjutnya, Kasi Pidsus dan Kasi Intel bersama staf dan 2 polisi berangkat dari Kota Dobo sampai di Desa Marlasi, dan menuju rumah terpidana. Tiba di TKP, Tim mendapati terpidana yang sementara tertidur.
âPenangkapan tidak ada kendala karena saat tim tiba, terpidana dalam posisi tidur. Usai melakukan penangkapan tim mengiring kembali ke Dobo dan dieksekusi ke Lapas Klas III Dobo,âpungkasnya.
Untuk diketahui, pengadilan menjatuhkan vonis pidana penjara 4 tahun terhadap Sahabudin Belsigaway Alias Udin, terpidana Penyalahgunaan Dana PNPM Mandiri Pedesaan tahun 2011 dan 2012 Kecamatan Aru Utara .
Selain pidana badan, terpidana juga diharuskan membayar denda Rp.200.000.000 juta subsider kurungan 3 bulan, serta membayar Uang Pengganti Rp.96.094.000 dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 2 bulan. (S-10)