AMBON, Siwalimanews – Kejati Maluku memeriksa dua orang saksi terkait kaÂsus dugaan korupsi pemÂbelian lahan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Namlea, Selasa (20/10).
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy SapuÂlette mengatakan dua orang saksi itu adalah, mantan staf Kantor BPN Buru berinisial P.S dan pegawai BPN Namlea, A. I. T.
âTadi keduanya telah diperiksa sebagai saksi perkara pengadaan tanah untuk pembangunan PLTG Namlea,â kata Sapulette.
Pemeriksaan kedua saksi itu dilakukan di Kantor Kejari Buru. Pemeriksaan terhadap P.S dari pukul 11.30 WIT hingga pukul 13.00 WIT. Sedangkan pemeriksaan untuk A.I.T berlangsung dari pukul 12.00 WIT hingga pukul 13.00 WIT.
Sapulette mengatakan, penyidik mencecar keduanya dengan 16 pertanyaan. Namun Sapulette enggan menjelaskan apa saja yang ditanyakan dalam pemeÂriksaan tersebut, dengan alasan sudah masuk ke materi perkara.
Fokus Pemeriksaan Saksi
Seperti diberitakan sebelumnya, guna menuntaskan kasus korupsi pembelian lahan pembangunan PLTG Namlea, tim penyidik Kejati Maluku fokus melakukan pemeÂriksaan saksi.
Pemeriksaan saksi itu akan dilakukan dalam minggu ini. Penyidik terus mencari fakta hukum menuntaskan kasus terÂsebut.
Ketika ditanya siapa lagi saksi yang akan diperiksa, Sapulette enggan menjelaskannya.
âIkuti saja ya. Kalau soal saksi lain tentu yang mengetahui siapa saksi yang relevan untuk diperiksa dalam perkara ini dan mempunyai kualitas untuk kepentingan pemÂbuktian perkara adalah penyidik,â kata Sapulette.
Dia meminta publik untuk berÂsabar dan menunggu hasil kerja tim penyidik dalam mengungkap korupsi PLTG Namlea.
Sebelumnya Kejati Maluku telah memeriksa pengusaha Ferry Tanaya pada Senin (12/10) dan Kepala BPN pada Rabu (7/10). (Cr-1)