AMBON, Siwalimanews – Penyidik Kejati Maluku meÂmastikan dokumen tambahan untuk audit kerugian negara kasus dugaan korupsi proyek pembaÂngunan Taman Kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) secepatnya dipasok ke BPKP Maluku.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku, Y.E Oceng Almahdaly meÂngatakan, pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan BPÂKP agar jika ada kekurangan dokuÂmen untuk penghitungan kerugian negara segera dilengkapi.
âBerkasnya sudah lengkap. KaÂlau ada kekurangan pasti kami diberitahukan. Yang jelas, kami suÂdah koordinasi,â ujar Almahdaly, kepada Siwalima, Rabu (14/10).
Dikatakan, kasus ini masih diÂtangani, dan saat ini nilai kerugian negaranya sementara dihitung oleh BPKP Maluku.
Seperti diberitakan, BPKP PerÂwakilan Maluku belum melakukan audit kerugian negara kasus duÂgaan korupsi proyek pembanguÂnan Taman Kota Saumlaki, KKT.
Dokumen yang diberikan peÂnyidik Kejati Maluku ternyata belum cukup. Auditor masih berkoordinasi dengan penyidik agar secepatnya menyerahkan dokumen yang diminta.
âKalau kasus taman kota, kita masih koordinasi dengan rekan-rekan penyidik,â kata Humas BPKP Perwakilan Maluku, Aska Wibianto, kepada Siwalima, melalui WhatsÂApp, Selasa (13/10).
Aska mengatakan, koordinasi itu terkait dengan dokumen-dokumen yang harus dikumpulkan oleh penyidik. âAuditor dalam mengÂumpulkan bukti atau dokumen harus melalui penyidik,â ujarnya.
Sebelumnya Himpunan mahaÂsiswa dan pelajar Kabupaten KKT melakukan demo ke Kantor Kejati Maluku, Senin (12/10).
Massa yang dipimpin Andre Morets Labobar, tiba di depan Kejati Maluku sekitar pukul 10.00 WIT. Kedatangan mereka untuk mempertanyakan penanganan kasus dugaan korupsi proyek Taman Kota Saumlaki.
Kasus proyek Taman Kota SaumÂlaki naik ke tahap penyidikan sejak November 2019 lalu. Proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun AnggaÂran 2017, deÂngan nilai kontrak sebesar Rp.4.512. 718.000. yang dikerjakan oleh PT.Inti Artha NuÂsantara selaku kontraktor pelakÂsana. Pasca naik penyidikan, yang hingga kini tak jelas penaÂnganannya.
Para demonstran datang deÂngan membawa sejumlah poster dan pamflet diantaranya bertuliskan, Segera tetapkan tersangka dalam kasus korupsi yang diduga meÂrugikan negara senilai Rp 4 miliar, Gubernur segera evaluasi kinerja Bupati KKT, DPRD KKT kapan bangun dari tidur dan RIP keadilan.
Dalam aksi itu, para demonstran juga mendesak pihak kejaksaan agar segera menetapkan tersangÂka dalam kasus dugaan korupsi proÂyek Taman Kota Saumlaki. Mereka juga menyayangkan pihak Kejati yang enggan menemui mereka.
âKita sangat sesali kenapa pihak kejaksaan tidak mau terima kita. Bahkan kita juga pernah kirim surat resmi untuk tanya kasus ini, namun tak digubris. Ini pertanda, apakah sudah ada deal-deal untuk kasus ini? Kami minta Kejati MaÂluku bertemu kita untuk jelaskan,â tegas Morets Labobar diikuti teriakan para demonstran yang minta Kajati Maluku keluar temui mereka.
Setelah berorasi secara berganÂtian selama dua jam lebih, sekitar pukul 12.15 WIT mereka dizinkan masuk dan ditemui oleh Kasi PenÂkum Kejati Maluku, Samy Sapulette.
Kepada mereka, Sapulette menjelaskan, kasus ini masih terus ditangani dan saat ini nilai kerugian negara sementara dihitung oleh BPKP Maluku. âUntuk itu penetapan tersangkanya belum dapat dilakukan, sebab pihak penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP,â jelas Sapulette.
Sapulette juga mengaku, sampai saat ini pihak Kejati Maluku masih terus melakukan koordinasi dengan BPKP, sehingga jika ada kekurangan dokumen bisa secepatnya dipenuhi. (Cr-1)