AMBON, Siwalimanews – Lantaran berkas tiga tersangka korupsi pengadaan speed boat di Dinas Perhubungan MBD belum lengkap, jaksa penuntut umum Kejati Maluku memeÂrinÂtahkan penyidik Ditreskrimsus Polda MaÂluku melengkapi berkas tersebut dengan memeriksa saksi tambahan di Tiakur Kabupaten MBD.
Perintah jaksa yang dituangkan dalam pengembalian berkas ke penyidik atau P-19 itu langsung ditindaklanjuti pihak DitreskrimÂsus Polda Maluku. Saat ini, peÂnyidik sementara mengagendaÂkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang akan dilakukan di Tiakur.
âMasih dilengkapi, kita renÂcana akan memeriksa beberapa saksi tambahan di Kota Tiakur Moa,â jelas Kanit Tipidkor DitÂreskrimsus Polda Maluku, Kompol Gerald Wattimena Senin (17/5).
Ia mengaku, tertahannya berÂkas perkara ketiga tersangka ini lantaran akses transportasi tutup menyusul larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah selama Hari Raya Idul Fitri.
âKarena libur Lebaran dan bandara tutup, jadi saat ini kita belum bisa ke Moa untuk periksa saksi-saksi tambahan,â katanya.
Berkas Limpah
Setelah melalui serangkaian peÂnyiÂdiÂkan, akhirnya penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda MaluÂku melimpahkan berkas tiga terÂsangka kasus korupsi proyek pengaÂdaan speed boat di Kabupaten MBD ke Kejati Maluku untuk diteliti.
Berkas ketiga tersangka yang diserahkan masing masing, Mantan Kadis Perhubungan MBD Odie Orno, Kontraktor Pengadaan BaÂrang Margareth Simatauw serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Rico Kontul.
âKita sudah limpahkan berkas tiga tersangka dalam kasus ini ke Jaksa pada pekan kemarin,â ungkap Kasubdit Tipidkor, Kompol Gerald Wattimena saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa (27/4).
Usai pelimpahan kata Wattimena, penyidik saat ini tinggal menunggu berkas tersebut diteliti dan jika berÂkas ketiga tersangka ini dinyatakan lengkap, maka selanjutnya tinggal kita lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa.
Untuk diketahui, Rico Kontul masuk dalam daftar calon tersangka, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan speed boat di KabuÂpaten Maluku Barat Daya yang melibatkan, mantan Kadishub MBD Odie Orno.
Nama Rico masuk bidikan penyiÂdik Ditreskrimsus Polda Maluku, pasca rangkaian pemeriksaan saksi-saksi termasuk adik Wakil Gubernur Maluku Odie Orno, guna menggali keterlibatan siapa saja dalam kasus korupsi yang merugikan negara milyaran rupiah tersebut.
Sebelumnya Polda Maluku diaduÂkan ke Bareskrim Polri karena peÂnanganan kasus tahun 2015 senilai Rp 1.524. 600.000, di Kabupaten MBD ini lamban. Kasus ini diusut sejak tahun 2017. Namun hingga 2020 tak juga beres. Padahal Surat Pemberitahuan Dimulainya PenyidiÂkan (SPDP) sudah dikirim penyidik Ditreskrimsus ke Kejati Maluku sejak April 2018 lalu.
Diduga kasusnya sengaja didiamÂkan, Koordinator Gerakan Advokat Untuk Indonesia Bersih, Fredi MoÂses Ulemlem mengadukan Polda Maluku ke Bareskrim Mabes Polri.
âJadi kasus pengadaan speedboat di Dishub MBD sudah lama ditangani, namun tak progres kemaÂjuan, makanya saya langsung surati Bareskrim Polri yang tembusannya langsung ke Kapolri Tito KarnaÂvian,â kata Fredi, kepada Siwalima, Senin (9/9) tahun lalu.
Bareskrim kemudian merespons pengaduan Fredi. Ia mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengawasan Penyidikan (SP2HP) Nomor B/4734/IV/RES.7.5./2019/Bareskrim, tertanggal 30 Juli 2019 yang diteken oleh Karo Wassidik, Kombes Jebul Jatmoko.
Ada dua poin yang ditegaskan dalam surat itu, yaitu satu, agar meÂlaksanakan pengawasan terhadap penanganan perkara dimaksud deÂngan mempedomani Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang ManaÂjemen Penyidikan tindak pidana serta melaksanakan penyidikan dengan profesional, proporsional, objektif, transparan dan akuntabel.
Dua, agar mengoptimalkan dan memberdayakan Bagian Pengawas Penyidikan (Bagwassidik) DitresÂkrimÂsus Polda Maluku untuk meÂngecek atas proses penyidikan yang telah dilakukan penyidik.
SP2HP itu dikeluarkan Bareskrim Polri berdasarkan surat pengaduan Fredi Nomor: 020/SP/GAUIB-Jakarta/IV/2019 tanggal 24 Juni 2019.
Tembusan SP2HP itu disampaikan kepada Kapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri, Kadivpropam Polri, Kadivkum Polri, Kapolda MaÂluku, dan Karowassidik Bareskrim Polri.
Setelah menerima SP2HP itu, Fredi meminta agar kasus Odie Orno segera dituntaskan oleh Polda Maluku. âDengan adanya SP2HP tersebut Polda Maluku bisa seceÂpatnya menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan speeboat yang diduga melibatkan Odie Orno,â tandasnya. (S-45)