AMBON, Siwalimanews – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) PerÂwakilan Maluku kembali mengaudit dugaan korupsi pembelian lahan PLTG Namlea, KaÂbupaten Buru.
Kepala BPKP Maluku Rizal SuÂhaeli mengaku, auÂdit dilakukan atas permintaan penyidik Kejati MaÂluku.
âPenyidik minta ulang proses audit. Kami audit kembali, dan suÂdah jalan sekaÂrang,â kata Suhaeli saat dihubungi Siwalima, Selasa (27/10).
Namun Suhaeli tak bisa menÂjelaskan soal item yang diaudit sesuai permintaan penyidik. âSaya belum bisa jelaskan,â ujarnya.
Sebelumnya, hasil audit BPKP Maluku menemukan kerugian negara Rp 6 miliar lebih dalam pembelian lahan seluas 48.645, 50 hektar di Kecamatan Namlea Tahun 2016 oleh PT PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara.
Lahan itu dibeli dari pengusaha Ferry Tanaya untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG ) 10 megawatt.
Hasil audit BPKP itu, yang dipaÂkai penyidik Kejati Maluku untuk menjerat Ferry Tanaya dan eks Kepala Seksi Pengadaan Lahan KaÂbupaten Buru, Abdul Gafur Laitupa.
Ferry Tanaya mengajukan praÂpeÂradilan atas penetapannya sebaÂgai tersangka. Upayanya berhasil. Hakim Pengadilan Negeri Ambon Rahmat Selang mengabulkan perÂmohonan praperadilan dan mengÂgugurkan status tersangkanya. Pasca Tanaya bebas, penyidik Kejati Maluku membebaskan Abdul Gafur Laitupa.
Tak mau kalah, penyidik Kejati Maluku menerbitkan lagi surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga telah disampaikan kepada Tanaya pada 25 September 2020 lalu.
Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk Tanaya dan Laitupa. Dan kini hasil pemeriksaan saksi-saksi masih didalami.
âTentu seluruh hasil pemerikÂsaan akan dipelajari dan dianaliÂsis,â kata Kasi Penkum Kajati Maluku, Samy Sapulette, kepada Siwalima, melalui WhatsApp, Selasa (27/10).
Menurutnya, penyidik belum mengagendakan pemeriksaan saksi lagi, karena masih mendaÂlami keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa. âHari ini belum ada lagi pemeriksaan saksi, setelah pemeriksaan dua saksi kemarin,â ujarnya.
Sapulette menjelaskan, pemeÂriksaan saksi merupakan pengemÂbaÂngan dari penyidikan sebelumÂnya. Namun dia tidak membeberkan apa saja yang didalami dari keterangan para saksi tersebut. (Cr-1)