AMBON, Siwalimanews – Kejati Maluku lamban menetapkan tersa-ngka dalam kasus korupsi proyek Taman Kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2017 senilai Rp.4.512.718.000.
Proyek yang berÂ-sumber dari Dana Alokasi Umum APÂBD KKT ini, diÂnaikan ke tahap peÂnyidikan pada NoÂÂvember 2019. PeÂnanganan kaÂsus diputuskan naik status ke peÂnyiÂdikan, setelah peÂnyidik mengÂanÂtongi bukti-bukti yang kuat.
Proyek yang dikerjakan oleh kontraktor bernama Rio Pulo Mas itu, juga tak sesuai renÂcana anggaran biaya (RAB). Kendati pekerjaan amburadul, anggaran dicairkan 100 persen oleh Dinas PUPR KKT.
Dalam pemeriksaan, jaksa penyidik juga memakai ahli konstruksi Politeknik Negeri Ambon. Hasil pemeriksaan, ditemukan ketiÂdakberesan dalam proyek itu.
Kendati sudah mengantongi bukti-bukti yang cukup, namun jakÂsa tak kunjung menetapkan terÂsangka.
Pihak Kejati Maluku beralasan masih menunggu hasil audit keruÂgian negara dari BPKP Maluku.
âKami masih menunggu hasil audit kerugian negara, makanya belum ada penetapan tersangka,â kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, saat dikonfirmasi Siwalima, Jumat (6/11).
Sapulette mengatakan, penangaÂnan kasus korupsi berbeda dengan tindak pidana lainnya. âKasus ini beda dengan kasus penganiayaan yang sudah jelas siapa pelaku dan korbannya,â ujarnya.
Lanjutnya, kasus dugaan korupsi proyek taman kota KKT tuntas kaÂsus tergantung hasil audit dari BPKP. âMenangani perkara korupsi tidak bisa disamakan dengan mateÂmatika lalu pasti. Kalau sudah ada audit, bagian pidsus sudah tahu hasilÂnya, kami akan bekerja. Saya harap bisa memahami, semua tergantung hasil audit,â tandasnya.
Ia menambahkan, saat ini pihakÂnya terus melakukan koordinasi dengan BPKP Perwakilan Maluku terkait audit perhitungan kerugian negara kasus itu.
Harusnya Ada Tersangka
Akademisi Hukum Unpatti, ReyÂmond Supusepa mengatakan, apaÂbila kasus sudah ditingkatkan dalam tahap penyidikan, harusnya sudah ada penetapan tersangka.
Ia menilai, alasan jaksa bahwa penetapan tersangka menunggu hasil audit BPKP, bisa benar, bisa juga hanya dibuat-buat.
âBisa saja itu benar, atau juga itu menjadi alasan yang tidak bisa diÂpercaya, karena perkaranya sudah cukup lama,â kata Supusepa kepada Siwalima, Minggu (8/11).
Memang, dalam penyidikan sudah ada dua alat bukti. Namun menuÂrutnya, hasil audit merupakan salah satu alat bukti yamg tidak terpiÂsahÂkan dari alat bukti yang lain seperti yang dijelaskan dalam pasal 184 KUHAP. Hanya saja, ia memperÂtanyakan kenapa sudah setahun, baru jaksa menyampaikan proses penetapan tersangka masih menuÂnggu hasil audit.
âJadi setiap kasus punya cara peÂnanganan kasus itu berbeda-beda. Tapi karena kasusnya sudah lama, setidaknya kita harus mengetahui penyidikannya bagaimana,â ujarÂnya.
Kalau bukti sudah kuat, kata SuÂpusepa, berarti tidak perlu menuÂnggu hasil audit. Apalagi kalau suÂdah pengakuan dari pelaku.
âAlasan jaksa menunggu audit itu biasanya jaksa ingin mengetahui apakah ada kerugian keuangan neÂgara dalam kasus korupsi itu. Karena pasti dari peristiwa itu akan dihuÂbungkan dengan unsur tindak pidaÂna korupsi dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Tipikor. Unsur yang paling kuat yang harus didapatkan adalah kerugian keuangan negara,â jelasnya.
Praktisi hukum Djidon Batmamolin mempertanyakan penetapan tersaÂngÂka dalam kasus proyek Taman Kota KKT. Apabila sudah setahun sejak kasusnya ditingkatkan ke peÂnyidikan, namun belum menetapkan tersangka, maka terbilang keterÂlaluan.
âKalau sudah ditemukan dua alat bukti, harusnya sudah bisa tetapkan tersangka,â katanya.
Dikatakan, dalam gelar perkara dan status kasusnya naik ke tingkat penyidikan, maka jaksa sudah menemukan dua alat bukti. âOmong kosong kalau kejaksaan belum temuÂkan dua alat bukti,â ujar Batmamolin.
Praktisi hukum Nelson Sianressy berbeda pendapat. Ia mengatakan, mungkin saja belum cukup bukti yang kuat, sehingga kejaksaan haÂrus menunggu hasil audit kerugian negara.
Dia meminta BPKP mempercepat audit untuk diketahui kerugian neÂgaranya. âKalau semua dokumen sudah dipasok percepat auditnya,â tandas Sianressy.
Hanya Akal-akalan
Tender proyek Taman Kota SaumÂlaki, KKT Tahun 2017 melalui LayaÂnan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) hanya akal-akalan.
Proyek taman kota Saumlaki dikerjakan oleh PT Inti Artha NuÂsantara. Perusahaan ini beralamat di Jl. Rukan Permata Jatinegara, Jl Bekasi Timur IX No 17/3 RT 004 RW 003 Rawa Bunga Jatinegara, Jakarta Timur (Kota), dengan direktur utaÂma, Agusti Mirawan.
Bendera perusahaan ini dipakai oleh kontraktor bernama Rio, anak dari pemilik Toko Pulo Mas untuk menggarap proyek taman kota itu.
Sejak awal sudah ada arahan untuk proyek senilai Rp.4.512.718. 000 miliar itu dikerjakan oleh Rio.
âTender proyek taman kota SaumÂlaki yang termuat dalam LPSE itu hanya akal-akalan. Sudah diatur sejak awal untuk dikerjakan oleh kontraktor bernama Rio itu,â kata sumber di Dinas PUPR KKT, keÂpada Siwalima, Selasa (17/12).
Menurut sumber yang meminta namanya tak dikorankan itu, proyek taman kota KKT dikerjakan asal-asalan. Padahal menghabiskan anggaÂran miliaran rupiah.
âKalau mau jujur sebenarnya ada banyak penyimpangan dalam proÂyek taman kota KKT. Namun karena kontraktor yang mengerjakan proÂyek adalah orang dekat pejabat di daeÂrah itu, makanya kami tak bisa berÂbuat lebih, tetapi dengan diusutnya proyek ini oleh Kejati Maluku, kami harap bisa tuntas,â ujarnya.
Proyek taman kota yang dikerjaÂkan tak sesuai rencana anggaran biaya (RAB). Kendati pekerjaan amburadul, anggaran dicairkan 100 persen oleh Dinas PUPR. Karena kedekatan kontraktor dengan pejaÂbat di KKT. âMakanya kami harap kasusnya secepatnya dituntaskan,â tandasnya.
Jaksa Gandeng Ahli Poltek
Penyidik Kejati Maluku mengganÂdeng ahli kontruksi bangunan dari Politeknik Negeri Ambon Wellem GasÂpresz untuk memeriksa proyek Taman Kota KKT. Hasil pemeriksaan ditemukan ketidakberesan.
âIntinya, ada dugaan ketidak beresan di proyek Taman Kota KKT tahun 2017. Namun detailnya seperti apa, saya tidak bisa jelaskan karena itu sudah masuk rana penyidikan,â kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada Siwalima di Ambon, Rabu (18/12).
Dalam penyelidikan dan penyiÂdikan, penyidik Kejati Maluku telah memeriksa sejumlah pejabat KKT, diantaranya Kadis PUPRÂ Andrianus Sihasale dan PPTK Taman Kota Saumlaki, Wilma Fenanlampir.
Klaim Tak Masalah
Kadis PUPR KKT, Adrianus SihaÂsale mengklaim proyek Tama Kota Saumlaki Tahun Anggaran 2017 sudah selesai dikerjakan dan telah dinikmati masyarakat.
Bahkan BPK Perwakilan Maluku telah melakukan audit, dan tidak menemukan masalah dalam proyek tersebut. âProyeknya sudah selesai bahkan BPK tidak menemukan adanya kekurangan di proyek terÂsebut. Proyeknya juga sudah dinikÂmati oleh masyarakat setempat,â ujarnya, kepada  Siwalima,  melalui telepon selulernya, Rabu (11/12).
Sihasale mengaku kaget, ketika Kejati Maluku menaikan status proyek ini ke tahap penyidikan. âKan sudah selesai, lantas kenapa proyeknya dianggap bermasalah dan ditingkatkan ke tahap penyiÂdikan,â tuturnya.
Ia juga mengaku, sudah dua kali diperiksa oleh penyidik. Satu kali di tahap penyelidikan dan satunya lagi di tahap penyidikan. âSaya sudah dua kali diperiksa di kasus ini, perÂtama di KKT dan kedua di Kantor Kejati Maluku,â jelasnya.
Jaksa Tanggapi
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku, Y.E Oceng Almahdaly menanggapi santai pernyataan KaÂdis PUPR KKT Andrianus Sihasale yang menyebutkan, proyek Taman Kota Saumlaki tak bermasalah.
Almahdaly mengatakan, siapaÂpun boleh mengklaim proyek Taman Kota Saumlaki tidak bermasalah, namun jaksa memiliki bukti yang cukup untuk menaikan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
âKalau proyek itu tak bermasalah hukum, berarti tidak kami tingkatkan statusnya ke tahap penyidikan,â tegas Almahdaly, kepada  SiwaliÂma, Kamis (12/12).
Ia mempersilakan siapapun untuk mengklaim. Namun dari hasil peÂnyelidikan hingga penyidikan diteÂmukan adanya perbuatan melawan hukum.
âSilakan saja, penyidik juga puÂnya alasan sendiri menaikan status kasus proyek taman kota ke tahap penyidikan. Intinya ada dugaan perbuatan melawan hukum, makanya kasusnya kami tingkatkan ke tahap penyidikan,â ujarnya.
Kembali Demo
Puluhan mahasiswa yang tergaÂbung dalam Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Kabupaten Kepulauan Tanimbar kembali melakukan aksi demo, Kamis (5/12).
Aksi dilakukan di perempatan PolÂsek Sirimau. Mereka menuntut Kejati Maluku segera menuntaskan kasus dugaan korupsi Proyek Taman Kota.
Kasus proyek Taman Kota SaumÂlaki naik ke tahap penyidikan sejak November 2019 lalu. Pasca naik penyidikan, hingga kini tak jelas penanganannya.
Namun aksi demo kali ini berbeda dari sebelumnya. Kali ini para deÂmonstran membagi-bagikan sejumÂlah selebaran di traffic light peremÂpatan Polsek Sirimau.
Dalam selebaran yang tertulis, mengungkap kebohongan meraih kebenaran itu, para demonstran meminta sejumlah kasus korupsi di KKT diungkapkan.
Selain itu, ada juga tertulis kasus taman kota masih terkatung-katung di Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku dan Kejati.
Massa yang dipimpin Andre Morets Labobar itu mulai memÂbagikan selebaran-selebaran itu, sekitar pukul 11.15 WIT. Aksi puluÂhan mahasiswa KKT ini direncanaÂkan akan berlanjut di Kantor BPKP Perwakilan Maluku.
âKami akan melanjutkan aksi di Kantor BPKP Maluku untuk perÂtanyakan kasus taman kota yang sampai sekarang belum diaudit. Kita akan pertanyakan ini, sebab yang jadi alasan kasusnya terhambat adalah BPKP belum audit,â ujar Labobar.
Sementara pihak Kejaksaan TiÂnggi Maluku mengaku, terus melaÂkukan koordinasi dengan BPKP Perwakilan Maluku untuk audit kasus dugaan korupsi proyek Taman Kota Saumlaki,
âBerkasnya sudah lengkap. Kalau ada kekurangan pasti kami diberiÂtahukan. Yang jelas, kami sudah koordinasi,â ujar Kepala Seksi Penyidikan Y.E Oceng Almahdaly, kepada Siwalima.
Humas BPKP Perwakilan Maluku, Aska Wibianto juga mengatakan hal yang sama. âKalau kasus taman kota, kita masih koordinasi dengan rekan-rekan penyidik,â ujarnya.
Dia menyebut, koordinasi itu terkait masalah kecukupan bukti dan dokumen yang harus dikumpulkan oleh penyidik. âAuditor dalam meÂngumpulkan bukti atau dokumen harus melalui penyidik,â jelasnyas.
Sebelumnya Himpunan mahasisÂwa dan pelajar KKT melakukan demo ke Kantor Kejati Maluku, Senin (12/10).
Kedatangan mereka juga untuk mempertanyakan penanganan kasus dugaan korupsi proyek Taman Kota Saumlaki.
Para demonstran datang dengan membawa sejumlah poster dan pamflet diantaranya bertuliskan, Segera tetapkan tersangka dalam kasus korupsi yang diduga merugiÂkan negara senilai Rp 4 miliar, GuÂbernur segera evaluasi kinerja Bupati KKT, DPRD KKT kapan bangun dari tidur dan RIP keadilan.
Para demonstran saat tiba di depan pintu gerbang Kejati Maluku tak dapat masuk ke halaman, sebab pintunya digembok. Alhasil mereka hanya dapat melakukan orasi di depan gerbang tersebut.
âPihak kejaksaan Maluku harus serius dalam menuntaskan kasus korupsi itu,â kata Morets Labobar dalam orasinya.
Dugaan korupsi pembangunan Taman Kota Saumlaki sudah dalam tahap penyidikan. Untuk itu, mereka meminta agar kasus tersebut dapat segera dituntaskan.
âKami meminta kepada pihak kejaksaan untuk selesaikan kasus ini secepatnya,â teriak Labobar.
Setelah berorasi secara berganÂtian selama dua jam lebih, sekitar pukul 12.15 WIT mereka dizinkan maÂsuk dan ditemui oleh Kasi PenÂkum Kejati Maluku, Samy Sapulette.
Kepada mereka, Sapulette menÂjelaskan, kasus ini masih terus ditaÂngani dan saat ini nilai kerugian negara sementara dihitung oleh BPKP Maluku.
âUntuk itu penetapan tersangkaÂnya belum dapat dilakukan, sebab pihak penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP,â jelas Sapulette. (S-49)