AMBON, Siwalimanews – Kasi Pidsus Kejari Buru, Achmad Bagir memastikan kasus dugaan korupsi dana MTQ XXVII Tingkat Provinsi Maluku TaÂhun 2017 di Kabupaten Buru Selatan dituntaskan.
Sejumlah saksi akan diperiksa lagi untuk memperkuat bukti-bukti yang sudah dikantongi.
âPerkembangan kasusnya semenÂtara masih pemeriksaan saksi-saksi,â jelas Achmad Bagir kepada SiwaÂlima meÂlaÂlui WhatsÂApp, SelaÂsa (22/9).
Namun proses penyidikan dipastikan akan terhambat. Sejumlah saksi yang berada di Jakarta, Surabaya, dan Malang belum bisa diperiksa dalam waktu dekat, lantaran kondisi panÂdemi Covid-19.
âDaerah di sana masih rawan Covid-19, sehingga penyidik masih belum bisa mendatangkan atau mendatangi saksi,â kata Bagir.
Penanganan lanjut kasus ini, termasuk pemeriksaan para saksi akan dilakukan jika pandemi Virus Corona sudah meredah.
Bagir menambahkan, audit keruÂgian negara akan dilakukan setelah pemeÂriksaan saksi-saksi.âAudit teÂtap dilaÂkukan oleh auditor setelah pemeÂriksaan saksi-saksi selesai,â jelasnya.
Dalam kasus ini Kejari Buru sudah menetapkan tiga orang menjadi terÂsangka. Mereka adalah Kadis PerhuÂbungan Bursel, Sukri Muhammad. Dalam panitia MTQ, ia menjabat ketua bidang sarana dan prasarana.
Kemudian Bendahara Dinas PerÂhubungan Bursel, Rusli Nurpata. DaÂlam panitia ia menjabat benÂdahara bidang sarana dan prasarana. Satu tersangka lagi adalah Jibrael Matatula, Event Organizer.
Mereka ditetapkan sebagai terÂsaÂngka pada Selasa (15/10) tahun lalu, setelah tim penyidik melakukan seÂrangkaian penyidikan dan meneÂmukan dua alat bukti yang cukup.
Berdasarkan penghitungan penyiÂdik kasus dugaan korupsi dana MTQ XXVII merugikan keuangan negara sebesar Rp 9 miliar.
Sesuai laporan hasil pemeriksaan atas BPK Perwakilan Provinsi Maluku Nomor: 8.A/HP/XIX.AMB/06/2018 tanggal 25 Juni 2018 yang ditandatangani oleh Muhammad Abidin selaku penanggung jawab pemeriksaan, dijelaskan pada tahun 2017, terdapat pemberian hibah uang kepada LPTQ Kabupaten Bursel senilai Rp 26.270.000. 000,00 untuk pelaksanaan kegiatan MTQ Tingkat Provinsi Maluku XXVII.
Pemberian hibah ini berdasarkan permohonan proposal dari LPTQ kepada bagian keuangan BPKAD pada tanggal 3 Februari 2017. Namun, proposal tersebut tidak disertai deÂngan rencana penggunaan dana.
Penyaluran dilakukan dalam dua tahap, masing-masing senilai Rp13. 135.000.000,00, dari bendahara peÂngeluaran BPKAD ke rekening LPÂTQ Kabupaten Bursel. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Maluku, ada dana sekitar Rp 10.684. 681.624,00 yang tak bisa dipertaÂnggungjawabkan. (Cr-1)