AMBON, Siwalimanews –Â Tokoh Buru Talim Wamnebo mengaku sejak awal oknum-oknum penyidik Kejati Maluku merekasaya kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan lahan pembangunan PLTMG Namlea Kabupaten Buru.
Talim bersyukur atas putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Kejati Maluku terkait kasus tersebut dan membebaskan pengÂusaha Fery Tanaya.
Keputusan Mahkamah Agung cermat dan tidak terbawa arus deÂngan alasan-alasan yang diutaraÂkan jaksa dalam memori kasasinya. Dikatakan rekayasa kasus korupsi PLTMG Namlea itu sistematis. Karena tujuannya ingin memenjaraÂkan Fery Tanaya.
Oknum-oknum yang punya keÂpentingan bermain untuk merampok tanah milik Fery Tanaya itu akhirÂnya harus menelan pil pahit, sebab Mahkamah Agung secara cermat dan seksama memutuskan memÂbebaskan Fery Tanaya pengusaha yang dituduhkan korupsi, padahal yang bersangkutan pemilik lahan dan berhak mendapatkan ganti rugi karena sudah melepaskan lahan itu kepada PLN untuk kepentingan pemÂbangunan proyek PLTMG.
âSaya orang yang tahu benar dan terlibat langsung dalam pembebaÂsan lahan milik Fery Tanaya di Namlea. Saya melihat dengan jelas sejak awal kasus ini penuh rekayasa oleh komÂplotan oknum penyidik kejaksaan yang diketuai Gunawan. Dan saya orang yang keras menantang dia waktu turun melakukan penyelidiÂkan di Namlea, karena dia sebagai penegak hukum tapi bicaranya seÂperti seorang preman dan pendapat yang tidak masuk akal sehat maÂnusia,â ungkap Talim kepada SiÂwalima Sabtu (23/4).
Dikatakan, menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa memiliki alat bukti sangatlah berdosa. ApaÂlagi kasus korupsi anggaran peÂngadaan lahan untuk pembangunan PLTMG Namlea sarat rekayasa.
âKenapa saya bilang rekayasa, awalnya kasus ini jaksa tuduh pak Fery Tanaya mark up, tidak terbukti dan di praperadilan Fery menang. Ini Fery punya tanah jual ke PLN untuk pembangunan proyek strategis PLTMG, tapi dituduh jaksa pak Fery mark up, masuk akal atau tidak. Pak fery ditetapkan tersangka karena mark up, sementara pihak PLN tidak. Lho yang punya uang siapa, dan yang punya lahan siapa ? Tidak puas karena Tanaya menang di prapeÂradilan, jaksa balik sidik perkara ini lagi dengan tuduhan tanah negara. Tanah punya Fery Tanaya diklaim jaksa punya negara. Seperti tidak punya kerjaan, seperti ada sesuatu ada kepentingan sesuatu di kasus ini. Penegakan hukum yang aneh bin ajaib,â bebernya.
Menurut Talim, putusan MA menolak kasasi jaksa terkait kasus korupsi lahan pembangunan PLTÂMG Namlea itu secara tidak langÂsung menampar wajah korps AdhyÂaksa.
Kasus ini juga tambahnya menjadi pelajaran berharga kepada penyidik kejaksaan, untuk lebih cermat kaÂrena menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga penegakan hukum di Maluku.
âKalau jaksa Kejati Maluku mau jujur, dalam kasus ini bukan hanya Fery Tanaya selaku pemilik lahan tapi ada juga pemilik lahan yang lain yang ikut menjual ke PLN. Tapi kaÂrena Fery Tanaya pengusaha besar, jaksa seret beliau sendiri.,â ujar Talim.
Masih kata Talim, salah satu jaksa yang masuk dalam tim pembebasan lahan yakni jaksa Agus Sirait. Agus Sirait mengsosialisasikan harga lahan kepada masyarakat termasuk keluarga Fery Tanaya untuk lahan tersebut dihargai sesuai harga appraisal Rp 125 ribu per kantimeter.
Dan ternyata Fery Tanaya serta beberapa warga pemilik lahan akhirnya sepakat melepaskan lahan mereka kepada PLN. âDalam hal ganti rugi lahan, semua pemilik lahan terima ganti rugi sama yaitu Rp 125 ribu. Jaksa Agus Sirait ikut melaÂkukan sosialisasi di Balai Desa. Kalau harga Rp 125 ribu adalah harga penetapan appraisal. Yang menerima ganti rugi banyak orang. Bagi kita, orang memiliki ahklak dan moral baik maka harga ganti rugi Rp 125 ribu / m3 sudah clear sesuai penÂjelasan jaksa Agus Sirait saat sosiaÂlisasi. Lucunya, mengapa Kejati merekayasa harga Rp 125 ribu adaÂlah harga kongkalikong dan meneÂtapkan seorang pengusaha sebagai terÂsangka dengan cara cara tidak berÂadab. Menyebarkan berita fitnaÂhan melalui media kalau harga Rp 125 ribu adalah harga kongkalikong antara pengusaha Fery Tanaya deÂngan PLN sehingga merugikan negara tanpa alat bukti apa apa,â jelas Talim.
Menurutnya, kasus korupsi PLTÂMG namlea oknum penyidik jangan bertopeng mau melakukan peneÂgakkan hukum tapi fakta sesuÂngguhnya mau menggarong uang ganti rugi karena yang menerima seorang pengusaha.
âSebab fakta, yang bukan peÂngusaha tidak ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan meminta kembali uangnya oleh Pidsus Kejati Maluku. Tidak puas sampai disitu komplotan ini merekayasa lagi berita hoax kalau tanah milik pengusaha Fery Tanaya yang dibeli secara sah dihadapan PPAT dan dikuasai selaÂma 35 tahun dengan aman adalah milik negara. Mereka mencari -cari alasan hoax lagi kalau tanah yang dibebaskan adalah tanah kebun bekas hak barat. Mengapa dalam proÂyek yang sama ada pihak lain juga memiliki kebun bekas hak barat yaitu Said Bin Thalib tapi diloloskan ferivikasi oleh Jaksa Agus Sirait dan dibayar oleh PLN disaksikan pihak kejaksaan. Ini penegakkan hukum model apa yang dilakukan komploÂtan pidsus Kejati Maluku. Memiliki alat bukti kepemilikan kebun bekas hak barat yang sama tetapi yang pengusaha ditetapkan tersangka, lalu diminta kembalikan uang dan dituntut hukuman hampir 16 tahun penjara,â tandasnya.
Rekayasa korupsi PLTMG ini merupakan tamparan keras Kejati Maluku terhahap Jaksa Agung St Burhanudin. Sebab disetiap kesemÂpatan dalam kunjungan kerja, Jaksa Agung selalu meminta dan meneÂkankan bawahannya untuk melakuÂkan penegakkan hukum yang berÂhati nurani dan menjaga integritas.
âTapi faktanya Pidsus Kejati Maluku berseberangan pendapat dengan bapak Jaksa Agung St BurÂhaÂnudin sehingga nekad melakukan penegakkan hukum tidak bermoral dan tidak memiliki hati nurani . Padahal proyek ini merupakan proyek yang dijanjikan langsung Presiden Jokowi saat berkunjung di pulau Buru. Saat itu masyarakat meÂngeluh tentang kekurangan pasokan listrik langsung kepada Presiden dan saat itu presiden berjanji bahwa tahun 2019 kekurangan listrik sudah akan terpenuhi. Janji presiden menÂdapat aplaus luar biasa dari rakyat Buru, tapi niat baik presiden terÂhadang oleh penegakkan hukum tidak bermoral, tidak berhati nurani, tidak adil dan penuh rekayasa sehiÂngga pembanguan Proyek PLTMG yang dimulai 2016 menjadi mangÂkrak,â sesal Talim.
Tak hentinya Talim memanjatkan syukur kepada Allah SWT. Ia juga mengapresiasi kinerja dan kecerÂmatan hakim-hakim baik di pengÂadilan tingkat pertama maupun tingkat Mahkamah Agung.
âTapi saya pribadi memanjatkan puji syukur kepada Allah SWT, dan mengapresiasi lembaga peradilan karena masih memiliki hakim-hakim Tipikor yang cerdas, mempunyai akhlak baik , bermoral jujur, memiliki rasa keadilan, berhati nurani, memiliki integitas dan takut akan Allah seperti diajarkan agama sehingga menolak rekayasa kasus PLTGM ini oleh Pidsus Kejati Maluku dan membeÂbaskan pengusaha Fery Tanaya dari tuntutan tidak berhati nurani yaitu 16 tahun Penjara. Bagi saya memÂbunuh dengan belati tidak sekejam membunuh orang tanpa salah deÂngan cara dipenjara selama 16 tahun. Kami berharap rekayasa kasus korupsi ciptaan komplotan Pidsus Kejati Maluku selama 2017 sampai ditolak oleh MA tidak meÂrugikan uang Negara. Saya prihatin kalau uang negara dipakai menggaÂgalkan proyek negara untuk kepentiÂngan rakyat. Kalau itu terjadi maka celakalah bangsa ini,â pungkasnya.
Tidak Terbukti
Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon pada 6 Agustus 2021 menjatuhkan vonis bebas murni kepada Fery Tanaya. Dalam putusan majelis hakim yang diketuai Pasti Tarigan dan Felix Uwisan serta Jefri Sinaga selaku hakim anggota itu, amar putusannya mengatakan Fery Tanaya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan koirupsi anggaran pengadaan lahan pembangunan proyek PLTMG Namlea..
Selain itu, Hakim juga memeÂrinÂtahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku untuk membebaskan Ferry Tanaya dari semua dakwaan. Ferry didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan proyek PLTMG Namlea milik PT PLN Wilayah MaÂluku-Maluku Utara.
Dalam pertimbangan ketiga hakim pria ini, lahan seluas 48.645 meter persegi yang terletak di di Dusun Jiku Besar, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, itu, Fery Tanaya berhak menerima ganti rugi pada bidang tanah di kawasan tersebut.
Untuk diketahui, kepemilikan lahan itu oleh Fery Tanaya sudah lebih dari 31 tahun. Kajati Maluku kala itu Rorogo Zega secara sepihak dengan arogansinya kepada media mengatakan lahan tersebut milik negara. Rorogo Zega sangat beramÂbisi memenjarakan Fery Tanaya meskipun tidak terbukti secara hukum.
MA Tolak
Mahkamah Agung secara sekÂsama akhirnya mengeluarkan kepuÂtusan menolak kasasi Kejaksaan Tinggi Maluku terkait korupsi pemÂbangunan PLTMG Namlea yang menyeret Fery Tanaya selaku pemiÂlik lahan.
Dengan begitu, ambisi Kejati MaÂluku untuk penjarakan Fery Tanaya kandas. Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menegaskan, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Buru dan membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi dibebankan kepada negara.
âIya benar, petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung terkait kasus korupsi PLTMG Namlea sudah turun dan amarnya itu menolak permoÂhonan kasasi dari pemohon kasasi atau penuntut umum. Jadi ini baru petikan. Salinan putusan lengkap masih kita tunggu dari mahkamah,â jelas Humas Pengadilan Negeri Ambon Ex Officio Pengadilan Tipikor Ambon, Kemmy E Leunufna kepada pers di Ambon, Kamis (21/4).
Petikan keputusan Mahkamah Agung tersebut menegaskan kalau Fery Tanaya tidak terbukti korupsi dana pengadaan lahan untuk pembaÂngunan PLTMG Namlea. (S-07)