AMBON, Siwalimanews – Setelah melalui rangÂkaian penyelidikan dan penyidikan yang panÂjang, Kejari Buru akÂhirnya mengantongi calon tersangka korupsi kasus tambatan perahu di Dinas Perhubungan KabuÂpaten Bursel tahun 2019.
Kasus tersebut diÂnaikan status dari peÂnyelidikan ke penyiÂdikan setelah Kejari Buru menemukan adaÂnya indikasi kerugian negara sebesar Rp.400 juta berdasarkan hasil perhituangan penyidik.
Kerugian tersebut berasal dari DAK Afirmasi 2019 yang anggarannya digunakan unÂtuk proyek tersebut. Kasi Intel Kejari Buru, Azer Orno meÂngatakan, saat ini pihaknya sudah menyerahkan dokumen ke BPKP Perwakilan Maluku untuk keperluan perhitungan kerugian negara.
âKerugian merupakan temuan penyidik yang sudah kita serahkan ke BPKP dan itu sudah final dan tinggal mereka hitung saja,âungkap Orno kepada wartawan Senin (10/1).
Tak hanya berada di status peÂnyidikan, dalam pengusutan kasus ini penyidik sudah mengantongi calon tersangka yang akan segera ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kasus ini.
âHasil pemeriksaan saksi-saksi sudah rampung, kita tunggu gelar perkara untuk penetapan tersangka saja. Sebenarnya diakhir Desember sudah gelar, namun karena akhir tahun kita tunda,âjelasnya.
Untuk diketahui kasus dugaan korupsi pada proyek tambatan perahu milik Dinas Perhubungan Kabupaten Buru Selatan tahun 2019 mencuat dan mulai diusut Kejari Buru sejak awal 2021 lalu.
Dalam pengusutan tersebut terdapat dugaan penyalagunaan anggaran dalam proyek senilai Rp.700 juta yang bersumber dari DAK Afirmasi tahun 2019.
Sejumlah nama diduga terlibat dalam penyalagunaan anggaran di proyek ini mereka masing masing Kadis Perhubungan Bursel, serta kontraktor pelaksana. (S-45)