SIWALIMA.id > Berita
Jaksa Harus Bergerak Cepat Periksa Timo, Cs Tindak Lanjut Arahan JA
Headline , Hukum | Senin, 3 November 2025 pukul 14:19 WIT

AMBON, Siwalima.id - Jaksa Agung, ST Burhanuddin telah memerintahkan Kejati Maluku untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek jalan lingkar Wokam, Kecamatan Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru.

Instruksi Jaksa Agung ini harus segera ditindaklanjuti Kejati Maluku dengan bergerak cepat memeriksa Bupati Aru, Timotius Kaidel Cs.

Pemanggilan terhadap Timo, sa­paan akrab Bupati Aru penting, dalam kedudukannya sebagai kon­traktor yang mengerjakan proyek jalan lingkar Wokam.

Akademisi Hukum Unidar, Rauf Pellu meminta, Kejati jangan tinggal diam, tetapi segera memanggil dan memeriksa Timo Cs.

Pasalnya, proyek jalan senilai 35,7 miliar yang merugikan negara 11 miliar sesuai dengan temuan BPK itu merupakan instruksi Jaksa Agung untuk segera menuntaskan kasus tersebut, dan bukan sebaliknya me­nyentuh pihak lain, sementara bu­pati yang kala itu bertindak sebagai kontraktor yang mengerjakan pro­yek mangkrak ini justru tidak tersentuh.

Dikatakan, Jaksa Agung telah me­merintahkan Kejati untuk tuntaskan kasus jalan Wokam, karenanya tim Kejati harus bergerak cepat mema­nggil dan memeriksa Timo, kon­traktor yang sedari awal menger­jakan proyek yang merugikan negara miliar rupiah ini.

Menurut Pellu, Kejati tidak boleh tebang pilih dalam penuntasan ka­sus dugaan tindak pidana korupsi, semua orang sama di mata hukum, sehingga harus segera diperiksa, bu­kan Kejati perlamban penanga­nannya.

“Instruksi Jaksa Agung sudah sangat jelas, meminta Kejati untuk segera menuntaskan kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi ter­masuk kasus jalan lingkar Wokam, sehingga Kejati jangan tebang pilih, segera panggil dan periksa juga Bupati Aru,” pinta Rauf kepada Si­walima melalui telepon selulernya, Minggu (2/11).

Rauf menambahkan, Kejati jangan tinggal secepatnya melakukan tin­dakan hukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dan serta tetap menjaga kepercayaan publik kepada lembaga kejaksaan.

“Jika kejakti berlarut-larut pena­ngganannya dan belum memanggil dan memeriksa bupati, bisa memun­culkan preseden buruk bagi kejak­saan dalam penanganan kasus di­maksud. Karenanya jangan tebang pilih,” pintanya.

Segera Periksa Bupati

Ketua Aliansi Masyarakat Aru Anti Korupsi (AMATI) mendesak Kejati untuk segera menindaklanjuti instruksi Jaksa Agung dengan me­manggil dan memeriksa Bupati Aru, Timotius Kaidel. 

“Kasus jalan Lingkar Wokam adalah kasus yang sudah lamah dan kasus ini merupakan Tunggakan dari beberapa Kajati sebelumnya, oleh karena itu kami merasa berterima kasih kepada Kajagung, yang telah menginstruksikan kepada jajaran­nya di Kejati Maluku untuk tuntas­kan kasus lama yang belum selesai dan harus diselesaikan,” ujar Amati dalam rilisnya kepada Siwalima, Minggu (2/11).

Dia juga mengapresiasi dan mem­berikan dukungan penuh kepada Kejati Maluku untuk segera menun­taskan kasus lingkar Wokam dari Tunguwatu - Nafar yang melibatkan Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel saat masih kontraktor dibukti­kan keterlibatannya berdasarkan ke­terangan pihak terkait dalam kasus ini. 

“Berdasarkan hasil audit BPK, keterangan Herman Sarkol bahwa PT PDP merupakan perusahan yang dipinjam oleh Saudara TK untuk mengikuti lelang pembangunan jalan Tunguwatu - Nafar, Keterangan sau­dara Herman Sarkol bahwa dirinya bukan bagian dari PT PDP, Pemin­jaman tersebut dilakukan karena perusahan yang dimiliki Herman Sarkol dan TK-Timo Kaidel, yang merupakan grup usaha tidak memiliki syarat untuk mengikuti lelang tersebut sehingga Timo Kaidel meminjam PT PDP untuk digunakan tender pekerjaan tersebut. 

Tindakan ini, lanjutnya, dapat diduga  sebagai persekongkolan tender atau upaya untuk mengelabui panitia pengadaan dengan bertindak seolah-olah sebagai badan usaha yang sah dan memenuhi syarat, padahal sebenarnya tidak. 

Dugaan ini diminta agar Kejak­saan Tinggi harus telusuri bahwa penetapan pemenang Tender itu sudah sesuai atau tidak, 

Praktik menggunakan PT orang lain untuk ikut tender semestinya tidak sah jika benar dugaan ini. Meskipun ada akta notaris, hal itu tidak menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan tersebut un­tuk itu Kamunya Penyidik Kejati Maluku yang menangani kasus ini harus telusuri dengan baik sejak pelelangan hingga penetapan Peme­nang tender. 

Dia menyebutkan, keterangan Timo Kaidel, bahawa tenaga kerja yg digunakan bukan tenaga kerja yang ditetapkan dalam dokumen penawa­ran, tetapi dia menggunakan tenaga yang dia sediakan. 

“Di tahun 2018 penyedia belum menyelesaikan pekerjaan namun pekerjaan telah dibayarkan 100%, termasuk timbunan pilihan yang se­harusnya diambil dari sumber galian yang memenuhi spesifikasi diubah menjadi timbunan pilihan, diambil dari timbunan bekas galian sepan­jang ruas jalan dan dibayar 100%,” rincinya.

Selain itu, lanjut dia, keterangan Timo Kaidel bahwa item pekerjaan sudah selesai pada bulan Desember sesuai dengan volume yang ada dalam CCO ( Contrac change oreder) adalah pekerjaan timbunan dan galian adalah tipu.

Berikutnya, Timo Kaidel bahwa saluran dan drainase, gorong-go­rong pipa baja bergelombang dan land clearing sepanjang 3 km  dari total nilai kontrak, belum selesai. 

Seseorang yang diundang dan memberikan keterangan dalam hasil audit BPK.

“Itu artinya persoalan tersebut ada kaitan dengan yang bersangku­tan, keterangan TK dalam audit sebagai petunjuk keterlibat beliau dan dapat dinyatakan Inisial TK adalah aktor dari kasus ini yang ber­mulai dari tender hingga pencairan 100% sebagai akibat. rekomendasi Inspektur juga sebagai petunjuk keterlibatan TK dalam kasus Keru­gian Negara “11 m” dari kurang volume pekerjaan dan spesifikasi tidak sesuai,” katanya

Ketua AMATI Aru meminta Kejati Maluku secepatnya melaksanakan Intruksi Kajagung untuk segera tuntaskan kasus-kasus lamah yaitu Jalan Lingkar Wokam yang sudah 14 saksi diperiksa 

Dia menegaskan, yang belum diperiksa adalah TK- Timo Kaidel, Bupati Aru, jangan berlarut-larut dan jangan tebang pilih nanti terkesan hukum tumpul ke atas tajam Ke­bawah, demi nama baik dan keper­cayaan rakyat Maluku kepada lem­baga kejaksaan , maka kasus yg ber­kaitan dengan kepala daerah harus jadi prioritas yaitu kasus Aru Lingkar Wokam Dari Tunguwatu - Nafar.

Segera Periksa

Sementara itu, praktisi hukum, Jack Wenno keminta Kejati segera menindaklanjuti arahan Jaksa Agung dengan memeriksa Bupati Aru, Timotius Kaidel.

Wenno menegaskan, arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat kunju­ngannya ke Maluku pekan kemarin, harus dijadikan dasar bagi Kejati untuk mempercepat penyelesaian seluruh perkara yang mandek, termasuk kasus Wokam.

“Saya minta Kejati jangan diam. Arahan Pak Jaksa Agung sudah jelas, semua kasus yang mandek harus dituntaskan, termasuk kasus Wokam. Jangan sampai ada kesan pembiaran,” tegas Wenno saat diwa­wancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (2/11).

Menurutnya, proyek jalan lingkar Wokam sudah lama menjadi sorotan publik, karena ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pe­laksanaan fisik pekerjaan, sehingga harus secepatnya dituntaskan.

“Sudah bertahun-tahun kasus ini bergulir tapi tidak ada kejelasan. Ini soal kepercayaan masyarakat terha­dap penegakan hukum,” ujarnya.

Wenno juga mengingatkan agar Kejati bersikap terbuka dan profesi­onal dalam mengusut perkara ter­sebut. “Kejati harus transparan. Kalau memang ada kendala dalam proses penyidikan, sampaikan ke publik agar tidak menimbulkan kecurigaan,” tutupnya 

Tak Tebang Pilih 

Sementara itu, Aktivis Lembaga Pemantauan Penyelenggara Negara (LPPN) RI, Minggus Talabessy mem­pertanyakan alasan Kejaksaan Tinggi Maluku yang hingga kini belum me­meriksa Bupati Aru Timo­tius Kaidel.

Kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (2/11), Talabe­ssy mengaku dalam proses pene­gakan hukum atas kasus dugaan korupsi Wokam memang harus dilakukan secara hati-hati.

Apalagi dalam mencari dua alat bukti tentu penyidik Kejati tentu tidak menginginkan proses hukum­nya kemudian dibantah melalui praperadilan jika proses hukum tidak dilakukan sesuai SOP.

“Memang ada SOP tapi kalau semua saksi sudah diperiksa mesti­nya kontraktor yang mengerjakan proyek jalan itu harus juga diperik­sa,” ucap Talabessy.

Menurutnya pemeriksaan kon­traktor yang juga Bupati Aru saat ini sangat penting karena menyang­kut subtansi perkara artinya kejak­saan harus mengkonfirmasi lang­sung terkait pekerjaan jalan itu.

Bupati Aru sebagai kontraktor pekerjaan proyek jalan lingkar pulau Wokam kata Talabessy patut diduga mengetahui sejak awal proyek yang merugikan negara puluhan miliar rupiah tersebut.

“Kenapa pemanggilan terhadap kontraktor itu penting karena memang mereka yang mengerjakan proyek itu dan patut diduga mereka mengetahui dengan pasti kenapa proyek itu tidak tuntas dan berpotensi merugikan negara,” tegas Talabessy.

Lagipula kasus jalan Wokam telah mendapatkan atensi khusus Jaksa Agung maka tidak ada alasan bagi Kejati Maluku untuk memeriksa Bu­pati Aru dalam kapasitasnya sebagai kontraktor pekerja

Bupati Segera Dipanggil

Seperti diberitakan, tak lama lagi Bupati Aru Timotius Kaidel, bakal dipanggil dan diperiksa, terkait proyek yang digarapnya saat masih menjadi kontraktor.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera menun­taskan kasus dugaan korupsi jalan lingkar Wokam, Kabupaten Kepu­lau­an Aru.

Kasus dugaan tindak pidana ko­rupsi yang merugikan negara 11 miliar sesuai temuan Badan Peme­riksa Keuangan dari nilai proyek 35,7 miliar itu kini tak jelas pena­nga­nannya di kejaksaan.

Selain kasus jalan lingkar Wakom, Jaksa Agung juga menginstruksikan Kejati Maluku untuk menuntaskan semua kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani saat ini.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus­penkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna kepada pers, di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (30/10).

Menurut juru bicara Kejaksaan Agung ini, harapan Jaksa Agung yaitu mengenai penanganan perkara korupsi yang terlebih khusus per­kara-perkara yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Dimana kasus tersebut mesti diprioritaskan dan tetap profesional dengan mengede­pankan asas praduga tak bersalah.

Mengenai kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek jalan lingkar Wokam di Kabupaten Aru, Kapuspenkum menerangkan bahwa kasus tersebut juga akan menjadi prioritas karena menyangkut hajat hidup orang banyak.

Untuk itu, Kapuspenkum mene­gas­kan, Kejaksaan Agung tentu akan memberikan dukungan kepada Kejak­saan Tinggi Maluku, dalam me­ngusut kasus jalan lingkar W-kam. 

Ia juga meyakini bahwa tim pe­nye­lidik akan berkomitmen agar ka­sus ini dapat diusut secara profesional.

Disinggung soal ada indikasi du­gaan keterlibatan Bupati Aru dalam kasus itu, Kapuspenkum mengata­kan, mengingat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, maka tentu belum terlalu terbuka.

“Yang jelas kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Dan apabila menyangkut hajat hidup orang ba­nyak dan kalau ada indikasi tindak pidana korupsi, maka tentu akan diproses. Tetapi seyogyanya kasus ini masih penyelidikan yang meru­pakan bagian dari proses hukum yang tentunya membutuhkan waktu. Yang mana karena masih penye­lidikan maka tidak bisa terlaku terbuka,” tuturnya.

Ia berharap masyarakat bersabar menanti proses hukum yang semen­tara berlangsung di Kejati Maluku. 

 “Kejaksaan Agung pastikan tim penyelidik akan bekerja profesio­nal,” tandasnya. 

Tuntaskan Kasus Lama

Anang juga menegaskan, Jaksa Agung menginginkam agar Kejak­saan Tinggi Maluku segera menun­taskan kasus yang sudah lama diusut.

“Pak Jaksa Agung ingin melihat langsung capaian kinerja jajaran Kejaksaan Tinggi se- Maluku. Ke­jati Maupun Kejari. Kebetulan su­dah lama, hampir 10 tahun baru kem­bali kunjungi Kejati Maluku. Kedua, Beliau pengen tahu secara langsung dan tak ingin hanya sekedar men­dengar laporan, tapi ingin langsung melihat riil permasalahan yang ada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Maluku,” kata Anang.

Di samping itu, Jaksa Agung juga mendorong agar Kejaksaan Tinggi dan Kejari se-Maluku setidaknya memiliki tiga perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi. 

Kejati Maluku didorong agar da­lam waktu dekat ada perkara kasus du­gaan korupsi yang sementara di­usut di tahap penyelidikan bisa di­ting­katkan statusnya ke tahap pe­nyidikan.

Terkait kasus lama yang sudah di tahap penyidikan namun belum di­proses hingga tuntas, maka harus menjadi prioritas. 

Untuk itu, Jaksa Agung ingin mengetahui apa yang menjadi kendala Kejati sehingga ada kasus yang sudah lama ditingkatkan ke tahap penyidikan namun belum juga ada titik terang.

“Yang pasti perkara-perkara lama harus segera diambil sikap. Apabila kasus lama yang sudah ditahap penyidikan namun belum ada titik terang, maka harus dilihat apa yang jadi kendala sehingga kasus-kasus itu belum dituntaskan. Kalau me­mang ada hambatan baik secara tek­nis non teknis, maka Jjaksa Agung akan mensuport penuh,” tandasnya.

Ditegaskan pula, apabila kasus lama yang masih ditahap penyeli­dikan maka harus diproses juga. Dan jika ada indikasi tindak pidana ko­rupsi maka harus diambil sikap untuk ditingkatkan ke penyidikan, tetapi jika tidak, maka harus ada kepastian hukum.

14 Saksi Diperiksa

Untuk diketahui sudah 14 saksi diperiksa Kejati Maluku terkait proyek jalan lingkar Wokam, Keca­matan Pulau-Pulau Aru tahun 2018 rugikan negara sebesar 11 miliar itu dikerjakan oleh Bupati Aru, Timotius Kaidel.

Kini tim Kejati Maluku telah memeriksa 14 saksi yaitu, Herman Sarkol orang yang bertindak sebagai kuasa dari PT Purna Dharma Perdana yang berkantor pusat di Jawa Barat.

Mantan Bupati Aru, Johan Gonga, Plt Kadis PU Aru, Edwin Nanlohy, Inspektur Calistus Heatubun dan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Aru Rendy Retanubun, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek Jalan Lingkar Wokam Tahun 2018, Jeffrey Enos, empat ANS Pokja ULP, Nita Limahelu, Heri Wakim, Hendrik Haluruk dan Sam­loy, kemudian (PPK) pada proyek Jalan Lingkar Wokam Tahun 2018, Jeffrey Enos dan 3 orang staf dari BPKAD. (S-25/S-29/S-20)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps