AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Saparua meÂngiring dua tersangka dugaan korupsi ADD dan DD Negeri Haria ke Rutan Klas IIA Ambon.
Kedua tersangka yaitu, Josep Souhoka selaku bendahara dan Yanes Manuhuttu selaku pemilik Toko Imanuel.
Sebelum digiring ke bui, kedua tersangka yang didampingi kuasa hukum Thomas Wattimury dan Fileo Pistos Noija lebih dulu menÂjalani proses tahap II, atau peÂlimpahan berkas perkara dari tim penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berlangsung di Kantor Kejari Ambon, Senin (6/12).
âKedua tersangka sebelumnya sudah periksa di Kantor Cabang Saparua, Kita hanya melengkapi administrasi saja, selanjutnya menggiring kedua tersangka ke Rutan Ambon untuk menjalani peÂnahanan 20 hari kedepan,â jelas Kepala Cabang Kejari Ambon di Saparua, Ardy kepada wartawan di Kantor Kajari Ambon.
Selain dua tersangka, masih ada dua tersangka lain yang belum ditahan yakni, Jacob Manuhuttu yang merupakan mantan raja dan sekretaris berinisial LM.
Ardy menjelaskan, mantan raja belum ditahan karena kondisi sakit. Sedangkan sekretaris berkasnya masih dilengkapi karena baru ditetapkan sebagai tersangka.
âUntuk mantan raja belum, katanya sakit, dari kuasa hukum tersangka sudah mengirim foto tersangka dalam kondisi berbaring di rumah sakit. Tapi nanti akan kita cek lagi, apakah benar atau tidak,â ucapnya.
Ardy mengaku, dalam kasus ini kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebesar Rp 300 juta lebih berdasarkan perhitungan ahli dari Poltek Ambon
Kerugian ini diperoleh dari laporan masyarakat yang menyebutkan kalau ada sejumlah laporan pertanggung jawaban ADD dan DD Haria yang di mark up dari item-item pembangunan.
Misalnya, pekerjaan lapangan volly, pekerjaan jalan lingkungan, pembangunan PAUD, Jambanisasi, rumah layak huni, dan pemberdayaan. Setelah dikroscek, nilai pembangunan dengan realita pembangunannya di lapangan tidak sesuai. (S-45)