AMBON, Siwalimanews – Kejari Malteng dituding melindungi Stenly Maelissa daÂÂlam kasus koÂrupsi dana hibah pengawasan pilkaÂda Kabupaten MalÂteng tahun 2016-2017 senilai Rp 10,8 miliar.
Sebagai Ketua Panwas Malteng saat itu, Stenly meÂngendalikan seÂmua proses penÂcairan sanggaran.
âKetua PanÂwasÂlu kenapa tidak ditetapkan menjadi tersangka, padahal ia punya weweÂnang,â tandas HenÂry Lusikooy, pengacara mantan SekÂretaris Panwas Kabupaten Malteng, Yanti Nirahua, kepada warÂtawan, di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (13/3).
Lusikooy meminta Kejari Malteng menjerat Stenly Maelissa. Sebab, sebagai ketua, ia memiliki wewenang untuk memerintah. Memang dia tidak memiliki wewenang mengelola angÂgaran. Tapi anggaran mau dicairkan berdasarkan perintah komisioner.
âSegala sesuatu yang menyangÂkut program panwas diperintahkan komisioner panwas, termasuk mengeluarkan biayanya, baik untuk perjalanan dinas, kegiatan panwas kecamatan. Semua karena perintah Stenly,â ujarnya.
Ia menyebut, berdasarkan fakta perÂsidangan, mantan Bendahara Panwas Jhon Richard Wattimury yang telah dihukum dua tahun penÂjara dan mantan Sekretaris Panwas Yanti Nirahua mengaku, melakukan semua pekerjaan atas perintah Stanley dan komisioner lainnya. âLalu mengapa Stenly dan lainnya tidak dijerat,â tandas Lusikooy.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Malteng, Karel Benito sebelumnya menegaskan, Stenly Maelissa dan komisioner lainnya belum bisa ditetapkan sebagai tersangk karena alat bukti belum cukup.
âKita tidak bisa sembarang meneÂtapkan seseorang menjadi tersangka kalau alat buktinya kurang. Kalau alat bukti sudah ada, ditambah keteÂrangan saksi, tentu akan kita naikan status mereka sebagai tersangka. Jadi alat buktinya tidak lengkap atau tidak kuat untuk sekarang,â jelas Benito.
Sebelumnya dalam sidang pada Rabu (5/2) lalu, Stenly Maelissa dihaÂdirkan sebagai saksi atas terdakwa Yanti Nirahua.
Ketika penasehat hukum Yanti menanyakan tentang mobiler kantor, Stenly mengakui dirinya dan dua orang komisioner lainnya yang menÂdatangi toko lantaran ia sudah kenal dengan pemiliknya. Kedatangan saksi itu dengan tujuan hendak menyewa beberapa mobiler, dan dilakukan panjar sebesar Rp.20 juta.
Namun belakangan diketahui, mobiler pada Kantor Panwas Malteng bukan disewa, tetapi dibeli. Padahal dalam RAB Panwas Malteng harusnya disewa. Mengenai hal tersebut, Stenly mengaku tidak tahu apa apa. Padahal ia yang berinisiatif ke toko tersebut. (Mg-2)