AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Ambon diminta transparan berapa nilai kerugian negara terkait hasil audit kasus korupsi BBM di Dinas Lingkungan Hidup dan Pertamanan (DLHP) Kota Ambon.
Praktisi Hukum, Nelson Sianresy kepada Siwalima, Sabtu (21/8) mengatakan Kejaksaan Negeri Ambon seharusnya lebih transÂparan dalam kaitan dengan hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Maluku itu.
âKejaksaan harus segera memÂbuka hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Maluku,â ujar SianÂresy.
Dijelaskan, dalam proses penyidikan dikenal SP2HP dimana masyaÂrakat juga memiliki hak untuk mendapatkan informasi berkaiÂtan dengan perkembangan proÂses penyidikan kasus korupsi termasuk hasil audit yang diÂlakukan oleh BPKP Perwakilan Maluku.
âArtinya, jika BPKP Maluku telah menuntaskan proses audit atas suatu dugaan korupsi maka hasil audit itu harus disampaikan kepada masyarakat, agar masyarakat juga mengetahui akibat dari perbuatan korupsi ini daerah dirugikan,â tanÂdasnya.
Menurut Sianressy, dalam penyeÂlesaian perkara dugaan korupsi pada Dinas LHP Kota Ambon yang telah menyeret kepala dinas, kejaksaan harus lebih transparan kepada masÂyarakat dan itu tidak boleh ditutupi.
Sebab jika Kejaksaan Negeri Ambon tidak transparan kepada masyaÂrakat terkait dengan hasil audit, maka tendensi hukumnya, masyarakat akan berfikir lain terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Ambon.
âKalau tutup masyarakat bisa berfikir lain, jangan-jangan penegak hukum masuk angin dan sebagianÂnya. Jadi dituntut kejaksaan segera memÂbuka hasil audit agar masyaÂrakat juga mengetahui hal itu,â tegasnya.
Praktisi Hukum, Muhammad NuÂkuÂhehe juga mendesak KejakÂsaan Negeri Ambon untuk lebih transÂparan terkait dengan hasil audit kerugian negara. âKalau sudah mendapatkan hasil audit maka Kejaksaan Negeri harus transÂparan,â ujar Nukuhehe.
Menurutnya, masyarakat saat ini memiliki hak untuk mendapatkan informasi dalam kaitan dengan kerugian negara dalam kasus yang melibatkan kepala dinas LHP Kota Ambon itu.
Hal ini sebagai bentuk saran konÂtrol dari masyarakat terhadap semua proses hukum yang ditangani oleh KeÂjaksaan Negeri Ambon dalam seÂtiap kasus korupsi. Olehnya NukuÂhehe mendesak Kejaksaan Negeri Ambon untuk lebih transparan terÂkait dengan hasil audit kerugian negara kepada masyarakat luas. (S-50)