AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku diminta membatalkan status tersangka dan merehabilitasi nama baik pengusaha Fery Tanaya. Tanaya dijadikan terÂsangka pengadaan lahan untuk pemÂbangunan pembangkit listrik tenaga mesin gas 10 MV tahun anggaran 2016 di Dusun Jiku Besar, Desa NamÂlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru.
Setelah sebelumnya tertunda, siÂdang praperadilan Ferry Tanaya yang kedua akhirnya dihadiri tim jaksa. Sidang yang dipimpin Hakim Adam Idha yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Ambon, SeÂnin (22/2) dengan agenda pembacaan permohonan oleh pemohon.
Terdapat dua permohonan yang disampaikan Tanaya melalui tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Herman Koedoeboen, Firel Sahetapy dan Hendry Lusikooy.
Kedua permohonan tersebut yakni, pertama, meminta hakim membaÂtalkan status tersangka terhadap Ferry Tanaya, pasca dinyatakan meÂnang pada sidang pra peradilan pertama di tahun 2020 lalu, karena bertentangan dengan ketentuan hukum, dimana perkara yang sama tidak dapat diulang kedua kalinya.
Selanjutnya pada poin kedua, TaÂnaya meminta Kejati merehaÂbilitasi nama baiknya seperti sedia kala.
Usai membacakan poin permoÂhonan, tim kuasa hukum menyeÂrahkan permohonan ke majelis hakim, selanjutnya majelis hakim menunda sidang sampai hari ini, Selasa (23/2) dengan agenda menÂdengar jawaban termohon.
Kuasa Hukum Tanaya, Hendry Lusikooy usai persidangan menjeÂlaskan, berdasarkan ketentuam hukum, perkara yang sama tidak dapat diulang kedua kalinya atau Ne bis in idem.
âKeputusan pra Nomor 5 tahun 2020 pada poin dua menyatakan penetapan pemohon sebagai terÂsangka berdasarkan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tipikor itu, sama dengan proses penyiÂdikan sekarang, dimana objek sama dan subjek juga sama, seÂhingga penetapan tersangka tidak sah,â jelas Lusikooy.
Selain pembatalan penetapan tersangka, Tanaya juga meminta nama baiknya yang terlanjut terÂcemar dikembalikan seperti semula.
âDi poin permohonan kedua, kita minta supaya pemohon melaksaÂnakan perintah butir 5 putusan praperadilan Nomor 5 tahun 2020 yang menyatakan merehabilitasi nama baik pemohon seperti sedia kala, karena sampai sekarang hal tersebut belum dilakukan Kejati Maluku, pasca putusan pra perÂadilan pertama,â pungkasnya.
Jaksa tak Hadiri Sidang
Setelah ditetapkan sebagai tersangka untuk kedua kalinya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan, Ferry Tanaya kembali menempuh jalur praperadilan melawan pihak Kejaksaan Tinggi Maluku.
Tanaya dijadikan tersangka peÂngadaan lahan untuk pembaÂngunan pembangkit listrik tenaga mesin gas 10 MV tahun anggaran 2016 di Dusun Jiku Besar, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, KabuÂpaten Buru, Provinsi Maluku.
Sayangnya, sidang yang berÂlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (16/2), tidak diÂhadiri jaksa selaku termohon dalam pra peradilan itu.
Dalam sidang yang diagendaÂkan dilaksankan pada pukul 09.00 WIT itu, hanya terlihat Ferry Tanaya selaku pengugat dan tim kuasa hukumnya masing-masing Henri Lusikooy, Herman Koedoeboen dan Firel Sahetapy. Alhasil sidangÂpun ditunda hingga pekan depan.
Penundaan sidang merupakan bentuk toleransi dari Hakim Adam Adha selaku hakim ketua dalam sidang tersebut. Pada kesempaÂtan itu, hakim menegaskan, jika pekan depan jaksa tidak juga hadir, maka sidang pra peradilan ini akan tetap dilangsungkan.
âSidang harusnya jam 09.00 WIT, namun sampai saat ini pukul 10.30 WIT termohon tidak hadir. Kita beri toleransi hingga Senin (22/2) pekan depan, jika tidak hadir juga, maka sidang tetap jalan,â tegas Hakim sembari menskorÂsing sidang tersebut.
Usai persidangan, Kuasa HuÂkum Tanaya Henri Lusikooy kepaÂda wartawan mengaku, sangat menyayangkan ketidakhadiran jaksa dalam sidang tersebut.
Menurutnya, langkah praperaÂdilan yang ditempuh ini untuk menguji penetapan kliennya sah atau tidak secara hukum. Pasalnya terdapat sejumlah kejanggalan, salah satunya diterbitkannya dua sprindik oleh Kejati Maluku. (S-45)