AMBON, Siwalimanews – Pengusutan kasus duÂgaan korupsi di SekÂretariat DPRD Kota Ambon Rp3,5 miliar sesuai dengan temuan BPK jalan tempat.
Tercatat puluhan sakÂsi sudah diperiksa terdiri dari 34 orang anggota leÂgislatif, tiga orang piÂhak swasta, dan 40 ASN. Namun belum ada perkembangan peÂnanganan kasus ini apakah ditingkatkan ke penyidikan ataukah tidak.
Di sisi lain, tim penyidik Kejari menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum penyalahgunaan angÂgaran di Sekretariat DPRD Kota Ambon.
Menanggapi hal ini seÂjumÂlah praktisi hukum menyeÂsalkan penanganan kasus korupsi yang ditangani Kejari Ambon, khuÂsusnya pengusutan kasus dugaan korupsi di Sekwan DPRD Kota Ambon.
Praktisi hukum Munir Kairoty mempertanyakan alasan Kejaksaan Negeri Ambon yang hingga kini belum juga menaikan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan padahal begitu banyak saksi telah diperiksa.â
Dia menduga ada kongkalikong antara jaksa dengan DPRD Kota Ambon untuk memperlambat penaÂnganan kasus ini.
âIni ada apa, koq saksi dan bukti temuan sudah ada tapi ko jalan di temÂpat, jangan sampai ada kongkaÂlikong antara jaksa dengan DPRD,â duga Kairoty.
Menurutnya, jaksa harus belajar dari KPK yang serius dan komitmen dalam penuntasan kasus korupsi di Maluku khususnya dugaan gratifiÂkasi dan TPPU di Kabupaten Buru Selatan.
Ia meminta, Kejari Ambon jangan tumpul dalam penegakan hukum kendati kasus yang ditangani adalah anggota DPRD Kota Ambon.
âKejaksaan Negeri Ambon ini harus mengikuti jejak KPK dalam kasus dewan kota, jangan karena terÂkait dengan DPRD maka kejaksaan menjadi tumpul, tapi sebaliknya harus menunjukkan hukum sebagai panglima. Walau memang selama ini politik bisa menumpukan hukum , tetapi kejaksaan harus tetap meÂngusut,â tegasnya.
Dijelaskan, Kejaksaan Negeri Ambon selama ini sangat diharapÂkan oleh masyarakat untuk menunÂtaskan kasus-kasus korupsi tanpa pandang bulu, dan jika terjadi tarik ulur seperti ini, maka pasti masÂyarakat menduga sudah ada kongÂkalikong antara jaksa dan DPRD.
Apalagi sampai dengan saat ini sudah cukup bukti bagi Kejaksaan Negeri Ambon untuk dinaikan proÂses hukum dari tahap penyelidikan ke penyidikan, dengan menetapkan tersangka, sebab puluhan saksi telah diperiksa.
Kairoty mengingatkan Kejaksaan Negeri Ambon untuk profesional dalam menuntaskan kasus yang merugikan Kota Ambon Rp5.3 miliar tersebut, sebab jika tidak maka masyarakat akan mempertanyakan konsisten kejaksaan dalam menunÂtaskan kasus-kasus korupsi.
Sementara itu, praktisi hukum Nelson Sianresy juga menyaÂyangÂkan sikap Kejaksaan Negeri Ambon yang hingga kini belum menunÂjukkan keseriusan dalam mengusut kasus dugaan korupsi di DPRD Kota Ambon.
Dikatakan, Kejaksaan Negeri Ambon harus belajar dari Komisi PemÂberantasan Korupsi yang serius mengusut kasus-kasus di Maluku, walaupun sedikit lama tetapi ada kepastian hukum dengan penetapan tersangka dan penahanan oknum-oknum pejabat dan swasta.
âKejaksaan ini harus belajar dari KPK artinya kasus dewan kota harus dituntaskan dengan penetaÂpan tersangka,â tegasnya.
Menurutnya, jika sikap jaksa seperti ini maka masyarakat dapat menilai jika telah terjadi KongkaÂlikong antara Kejaksaan Negeri Ambon dengan DPRD Kota Ambon yang berdampak pada kasus yang tersendat-sendat.
Karenanya, Sianresy meminta keseriusan Kejaksaan untuk menaiÂkan status kasus tersebut apalagi begitu banyak saksi telah diperiksa termasuk temuan BPKÂ pun telah dikantongi Jaksa
Lemah
Pengacara Senior Djidon BatmoÂmolin menilai, Kejari Negeri Ambon dinilai lemah dalam penanganan kasus Korupsi Rp5,3 miliar DPRD Kota Ambon.
âTelah dilaksanakan pemeriksaan tersebut saksi-saksi yang begitu banyak namun belum ada progresÂnya,â ujar Batmomolin kepada Siwalima melalui telepon selulerÂnya, pekan lalu.
Djidon menjelaskan, jika sudah Melalui pemeriksaan terhadap puluÂhan saksi namun belum juga meÂnetapkan tersangka sebenarnya apa yang menjadi kendalanya.
âKejaksaan seharusnya profeÂsional dalam mengungkapkan seÂbuah kejahatan terkait dengan kasus yang saat ini melilit anggota DPRD Kota Ambon karena temuan itu lewat Audit BPK,âpaparnya.
Setidaknya kata Batmomolin Kejari Ambon harus belajar dari KPK yg serius usut kasus di Bursel sampai tetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
âKarena itu pihak kejari harus belajar dari KPK. Harus serius usut dan integritas serta komitmen yg tinggi dalam mengusut sebuah kaÂsus,â terangnya
Belajar dari KPK
Seperti diberitakan sebelumnya, Akademisi Hukum Unidar, Rauf Pellu menilai, Kejari Ambon tidak serius dan tak komitmen menunÂtaskan kasus dugaan korupsi di Sekwan Kota Ambon.
Ia meminta Kejari belajar dari KPK yang serius menuntaskan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Buru Selatan.
âJaksa sepertinya perlu belajar dari KPK yang serius menanggani kasus korupsi. Saya menilai kejakÂsaan tak serius sampai kasus ini jalan di tempat, sehingga perlu belajar lagi dari KPK,â ungkap Rauf saat diÂwawancarai Siwalima melalui teleÂpon selulernya, Kamis (27/1).
Kejari Ambon, kata Rauf untuk mengumpulkan bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi pada kasus Sekretariat DPRD Ambon sesuai temuan BPK Rp5,3 miliar, telah memeriksa puluhan saksi maupun pimpinan dan anggota DPRD Ambon, itu berarti penanganan kasus ini harus ada progres dan tidak mengalami stagnasi.
Ia menduga, karena kasus tersebut berkaitan erat dengan pimpinan DPRD Kota Ambon sehingga Kejari Ambon terkesan memperlambat penanganan kasus ini.
âIni terkesan perlambat penangaÂnan karena ini pimpinan DPRD. Seharusnya tidak boleh demikian, penegakan hukum harus tetap dilakukan dan kejaksaan harus serius dan komitmen,â ujarnya.
Ia berharap, Kejari Ambon bisa serius mempercepat penanganan kasus ini, sehingga bisa ditingkatkan statusnya kasusnya.
Temukan Indikasi
Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejari Ambon meneÂmukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam kasus duÂgaan korupsi penyalahgunaan angÂgaran di Sekretariat DPRD Kota Ambon sebesar Rp5,3miliar.
Kejari Ambon Dian Friz Nalle mengungkapkan, sekalipun kasus ini masih ada ditingkat penyelidikan, naÂmun dalam pemeriksaannya penyiÂdik telah menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum, serta upaya pengembalian kerugian negara.
âSudah ditemukan adanya indiÂkasi, dari hasil pemeriksaan dan dari data pihak pemkot, ada sejumlah dana dikembalikan ke kas pemkot sebesar Rp1,5 milliar, sementara ada juga dana Rp400 juta di bendahara DPRD. Ini indikasi yang sementara kita dalami,â jelas Kajari dalam keÂterangan persnya kepada wartawan di aula Kejari Ambon Jumat (14/1).
Menurut Kajari yang didampingi Kasi Pidum Ajid Latuconsina, Kasi Pidsus Echart Palapia dan Kasi Intel Jino Talakua, menyampaikan proÂgres pengusutan kasus tersebut, dengan adanya temuan tersebut, maka ia akan melaporkan ke Kejati Maluku untuk segera menentukan jadwal ekspos guna menentukan kasus ini naik ke penyidikan atau tidak.
Bahkan Kajari memastikan, dalam bulan Januari ini ekspos kasus tersebut akan dilakukan.
âSenin ini saya sudah sampaikan ke pimpinan Kejati untuk jadwal ekspos, kenapa harus ekspos berÂsama Kejati?, karena ini menyangkut partai politik dan kita mengacu kepada aturan itu. Saya pastikan bulan ini kita sudah ekspos,â janji Kajari.
Kata dia, dalam pengusutan kasus ini sejumlah pihak sudah diperiksa, masing- masing berasal dari 34 orang anggota lesgislatif, tiga orang pihak swasta, dan 40 ASN. Untuk melengkapi pemeriksaan, penyidik masih membutuhkan keterangan dari panitia lelang.
Diatanya soal pemeriksaan ahli dari BPK mengingat pengusutan kasus berawal dari temuan BPK, KeÂjari mengaku, hal itu memungkinkan juga kasus naik ke penyidikan.
âRencananya masih ada sekitar 5 saksi dari panitia lelang yang akan kita periksa, agar keterangannya kita sinkronkan dengan keterangan saksi yang sudah ada, kalau BPK nanti kita lihat, kalau setelah ekspos status kasus dinaikan ke tahap penyidiÂkan,â ujarnya.
Kajari menambahkan, tidak ada tebang pilih dalam pengusutan kasus ini. Ia juga tidak menapik kemungkinan kasus ditutup jika kerugian negara sudah dikembalikan.
âKami komitmen tidak ada tebang pilih, kita kerja sesuai SOP, prinsip kami kalau uang dikemÂbalikan berarti sudah ada upaya menyelamatkan keuangan negara, soal apakah akan menghilangkan perbuatan pidana, nanti kita simpulkan setelah ekspos bersama,â ujarnya. (S-20/S-21)