MASOHI, Siwalimanews – Sadli Ie, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Selasa (10/3) diperiksa penyidik Kejaksaan Maluku Tengah (Malteng) selama kurang lebih enam jam.
Pemeriksaan Sadli terkait kasus dugaan illegal logging di Dusun Solea KecaÂmatan Seram Utara KabuÂpaten Malteng.
Sadli diperiksa Kasi PidÂsus Kejari Malteng dan penyidik Rian Lopulalan sejak pukul 11.00 WIT hiÂngga selesai pukul 16.00 WIT. Pantauan Siwalima, Sadli Ie memenuhi panggiÂlan penyidik didampingi penasehat hukumnya, FaÂhÂry Bachmid.
Ia dicecar puluhan perÂtanyaan. Kasi Intel Kejari Malteng, Karel Benito meÂngungkapkan, pemerikÂsaÂan Sadli Ie berkaitan deÂngan penetapan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan illegal logging tersebut.
âBeliau saksi pertama yang kami periksa berkaitan dengan penetapan empat tersangka itu. Benar, yang bersangkutan tadi diperiksa sekitar enam jam,â kata Benito.
Menurut Benito, status Sadli sampai sekarang masih sebagai saksi. Hasil pemeriksaan Sadli juga akan dievaluasi penyidik, apakah keterangan yang bersangkutan cuÂkup atau masih perlu dipanggil lagi untuk memberikan keterangan.
âBeliau statusnya masih sebagai saksi atas penetapan 4 tersangka itu. Jadi hasilnya nanti kita evaluasi lagi, apakah sudah cukup atau akan diÂpanggil lagi. Soal kemudian ada penambahan tersangka kami kerja dulu hasilnya akan kita ekspos nantinya,â timpal Benito.
Ditanya pemeriksaan terhadap Sadli karena punya peranana dalam kasus ini, Benito menegaskan tidak bisa membeberkan hasil pemerikÂsaan karena menyangkut kode etik pentidik.
âKepentingan penyidikan, bukan rana kita untuk sampaikan hasilnya ke kalian (wartawan Red). Itu pelaÂngÂgaran kode etik. Soal apakah yang berÂsangkutan nanti statusnya berÂubah atau ditingkatkan, kita tidak boÂleh berandai andai sebelum ada data dan bukti yang kuat,â tandasnya.
Meski demikian, Benito meneÂgaskan tidak ada seorang pun lolos dalam kasus ini jika semua alat bukti dan fakta hukum dikantongi penyiÂdik. âSaya tegaskan, jika terbukti tidak ada seorang pun lolos, tetap kita jerat,â ujarnya.
Jerat Empat Tersangka
Seperti diberitakan, Kejari MaÂluku Tengah menjerat empat orang sebagai tersangka kasus dugaan illegal logging di Desa Solea, KecaÂmatan Seram Utara.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing Pegawai Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Fence Purimahua, Direktur PT KaliÂsan Emas Riky Apituley, pemodal dari Surabaya Abdullah dan Juanda Pacina, pemilik somel di Wahai Seram Utara.
Kasi Intel Kejari Malteng, Karel Benito menjelaskan, penetapan keÂempat tersangka dilakukan dalam ekspos pada Selasa (25/2) sore.
âKita maraton kemarin siang hiÂngga kemudian ekspos sampai deÂngan pukul 20.00 WIT semalam dan langsung menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka daÂlam kasus dugaan illegal logging itu,â kata Benito kepada Siwalima, meÂlalui telepon selulernya, Rabu (26/2).
Benito menjelaskan, keempat terÂsangka memiliki peran strategis daÂlam kasus ini, mulai dari merenÂcanakan penebangan kayu hingga proses suplai kayu ke Surabaya.
âKegiatan ini sudah dilakukan sejak tahun 2019 lalu. Jadi mereka berempat adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini. PT KE sebagai pemilik izin memiliki ikatan kontrak dengan pihak somil, tapi pada kenyataannya mereka melakukan penebangan di luar area izin serta berada dekat dengan daerah penyangga kawasan konserÂvasi hutan,â ungkapnya.
Keempat tersangka diancam dengan pasal 94 dan 82 UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pengrusakan hutan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Para tersangka telah ditahan di Rutan Masohi untuk mencegah meÂreka melarikan diri, dan menghiÂlangkan barang bukti.
âKita punya waktu 50 hari kedeÂpan untuk merampungkan dan meÂnyiapkan tuntutan, serta untuk mengÂhindari masalah yang tidak diinginkan seperti melarikan diri dan kelancaran penyidikan, para terÂsangka langsung kita tahan di Rutan Masohi,â tandas Benito.
Sebelumnya kasus ini ditangani pihak Balai Gakum Wilayah Maluku Papua, namun kemudian diambil alih oleh Kejari Masohi sejak Januari 2020 lalu.
âJadi langkah yang kita lakukan adalah untuk menyelamatkan hutan dari pengrusakan yang bakal menyeÂbabkan bencana alam dan lain sebaÂgainya,â tandas Benito lagi.
Sadli tak Gentar
Sebelumnya, Sadli Ie menyatakan tak gentar menghadapi proses huÂkum kasus illegal logging di Desa Solea, Kecamatan Seram Utara. Sadli mengaku sudah diperiksa dan menjelaskan perannya kepada penyidik Kejari Malteng.
âTak ada masalah kalau nama saya disebut oleh Fence Purimahua, kaÂrena mungkin saja ada hubungan kerja. Fence itu mantan staf saya yang terhitung sejak bulan November dimutasikan di Dinas LingkuÂngan Hidup Provinsi Maluku,â tandas Sadli, kepada wartawan, di Kantor DPRD Maluku, Selasa (3/3).
Disinggung soal arahan dirinya kepada Fence untuk memback up PT Kalisan Emas, Sadli membantahnya. âOh, itu tidak benar. Nanti kita buktiÂkan saja karena saya juga sudah diperiksa dua minggu lalu oleh jaksa Kejari Malteng,â tegasnya.
Prinsipnya, kata dia, mendukung proses hukum yang dilakukan oleh Kejari Malteng terkait kasus illegal logging itu.
âPrinsipnya, saya mendukung proses hukum di Kejari Malteng, hal ini ditandai dengan menghadiri panggilan jaksa untuk diperiksa, dua minggu yang lalu,â ujarnya.
Terlibat Illegal Logging SBT
Nama Sadli Ie tidak hanya terlibat di illegal logging  Desa Solea KeÂcamatan Seram Utara Kabupaten Malteng, tapi juga disebut-sebut punya andil besar di kasus dugaan pembalakan hutan oleh CV Sumber Berkat Makmur (SBM) di petuanan adat Desa Administratif Sabuai KaÂbuÂpaten Seram Bagian Timur (SBT).
Sadli Ie ternyata ikut dilaporkan ke pihak Polda Maluku oleh MoÂluccas Democratization Watch (MDW) Selasa (10/3), terkait pemÂbalakan liar di Desa Administratif Sabuai Kabupaten SBT.
âDalam Laporan pidana ini kami juga meminta kepada pihak ResÂkrimsus Polda Maluku untuk memaÂnggil dan memeriksa pihak-pihak terkait seperti Kepala Dinas KehuÂtanan Provinsi Maluku, Kepala DiÂnas Lingkungan Hidup Provinsi MaÂluku, Bupati Seram Bagian Timur, Kepala Dinas Kehutanan KabupaÂten Seram Bagian Timur, Kepala Dinas Lingkungan Hidup KabupaÂten Seram Bagian Timur dan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Seram Bagian Timur,â kata Koordinator MÂDW, M.Ikhsan Tualeka dalam rilisÂnya kepada Siwalima Selasa (10/3).
Menurut Tualeka, Â setelah ramai di ruang publik terutama di media masa dan media sosial, kasus duÂgaan pembalakan hutan secara ilegal oleh CV. SBM di petuanan adat Desa Administratif Sabuai yang bertoÂpeng perkebunan pala tersebut menÂdapat tanggapan serius dari MDW.
Selaku lembaga yang selalu konÂsisÂten dalam mengadvokasi kepentiÂngan publik ini akhirnya mempiÂdaÂnakan CV. SBM dan pihak-pihak lain dengan delik aduan dugaan tindak pidana pengrusakan lingkungan hiÂdup oleh CV.SBM pada petuanan adat Desa Administratif Sabuai, KeÂcamatan Siwalalat, Kabupaten SBT.
Sebelumnya warga adat Sabuai memprotes aktivitas CV. SBM kaÂrena dianggap merusak lingkungan hidup dan situs-situs adat seperti kuburan leluhur pada areal yang menjadi aktivitasnya. Akibat protes itu, sekitar 26 warga adat Sabuai diÂtahan di Polsek Werinama namun kemudian dipulangkan tetapi 2 orang warga adat kemudian ditetapÂkan sebagai tersangka.
Setelah beberapa minggu kasus ini diproses beberapa kalangan di berbagai instansi dan tak kunjung memberi titik terang, akhirnya LemÂbaga Kalesang Lingkungan Maluku menempuh jalur hukum dengan melaporkan CV. SBM di Reskrimsus Polda Maluku.
Tualeka menjelaskan, Koordinator Monitoring dan Advokasi MDW, Collin Leppuy melaporkan SBM dan pihak-pihak lain ke polda adalah bentuk respons moral dan etik lembaganya terhadap krisis ekologi yang terjadi di petuanan adat Desa Sabuai akibat dari aktivitas perusaÂhaan tersebut yang telah menimbulkan kerugian lingkungan dan sosial.
âHemat kami, aktivitas CV. SBM telah menimbulkan kerugian lingkuÂngan dan ketidakseimbangan ekoloÂgis di hutan yang menjadi petuanan adat masyarakat Sabuai. Disamping kerugian lingkungan, juga kerugian sosial karena dampaknya dirasakan warga Sabuai secara langsung seÂperti banjir dan longsor. Karena itu kami merespons kegelisahan masyaÂrakat Sabuai dengan mempidanakan CV. SBM di Reskrimsus Polda MaÂluku,â tegas Tualeka.
Ia juga menambahkan, lalam laporan pidana itu pihaknya juga meminta kepada pihak Reskrimsus Polda Maluku untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait seperti Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, Bupati Seram Bagian Timur, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kepala Dinas LingkuÂngan Hidup Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Seram Bagian Timur. (S-36/Mg-3)