NAMLEA, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Buru kembali memeriksa Jibrael Matatula (JM), Event Organizer (EO) yang terlibat dalam pelaksanaan MusaÂbaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017 di Namrole, KabupaÂten Buru Selatan, Rabu (31/3).
Humas Kejari Buru, Azer Jongker Orno dalam keterangan persnya menÂjeÂlaskan, JM diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk dua tersangka lainnya, Sukri Muhammad dan Rusli Nurpata.
Ketiganya sudah diteÂtapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana MTQ XXVII Tingkat Propinsi Maluku.
âJM diperiksa dalam kapasitas sebagai Saksi untuk tersangka IniÂsial SM dan RN,â jelas Orno.
Kepada awak media Orno menjeÂlaskan, pemeriksaan saksi JM dimuÂlai pukul 10.30 WIT hingga pukul 17.00 WIT. Jaksa penyidik yang memeriksa yaitu, Yasser Samahati, Kasi Pidsus Kejari Buru.
âPertanyaan dalam pemeriksaan tersebut sebanyak 20 pertanyaan,â singgung Orno.
Kejar Tersangka Lain
Kejari Buru berupaya mengejar tersangka lain yang dinilai lebih bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi dana pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017.
âUntuk itu akan terus dicari siapa oknum yang paling bertanggungÂjawab di kasus tersebut. Saya kataÂkan siapapun yang bertanggungÂjawab terhadap penyimpangan itu akan diminta pertanggungjawaban,â jelas Kajari Buru, Muhtadi kepada Siwalima di Kantor Kejaksaan.
Muhtadi menegaskan, penangaÂnan kasus dugaan korupsi MTQ akan transparan dan tidak ada yang disembunyikan.
âSemuanya harus berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. KegiÂatan kami transparan harus proÂfesional dan akuntabel. Akuntabel itu artinya bisa menilai, bisa mengÂhitung,âucap Muhtadi.
Muhtadi menegaskan, Kejari Buru akan mencari orang yang paling bertanggungjawab dalam pelaksaÂnaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017.
âIni kok kenapa begini?. Harusnya dia yang paling bertanggungjawab, orang yang paling bertanggungÂjawab akan kita cari,â tegas Muhtadi.
Muhtadi yang baru bertugas sebulan di Kejari Buru ini mengakui, sudah meneliti berkas perkaranya. Di situ ada tiga orang tersangka yang sudah ditetapkan sejak tahun 2019.
Ia menegaskan lagi, setelah angÂgotanya lengkap, Muhtadi segera akan tindaklanjuti kasus MTQ Bursel ini. Baik pemeriksaan alat-alat bukti maupun perhitungan keÂrugian negaranya.
âSampai saat ini belum kita lakuÂkan perhitungan kerugian negara. Dari berkas yang ada saya lihat, masih perlu dilakukan lagi pemaÂnggilan dan pemeriksaan saksi-saksi. Juga alat-alat buktinya masih perlu kita kumpulkan karena nilai kerugiannya cukup besar, saksinya cukup banyak, item pekerjaannya cukup banyak,âakuinya.
Selain itu, pihaknya akan mengÂupaÂyakan perhitungan kerugian keuangan negara harus menyeluruh, sehingga siapapun yang paling bertanggungjawab terhadap terjaÂdinya penyimpangan bisa dilakukan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia mengungkapkan, ada beberapa berkas para tersangka yang harus dilengkapi agar segera ditingkatkan ke penuntutan.
Untuk diketahui dalam kasus ini Kejari Buru telah menetapkan empat tersangka yaitu, Sukri Muhammad, Kadis Perhubungan Bursel yang menjabat sebagai Ketua Bidang Sarana dan Prasarana dalam Panitia MTQ, bendahara Rusli Nurpata dalam kepanitiaan MTQ menjabat sebagai Bendahara Bidang Sarana dan Prasarana. Dan satu tersangka lagi adalah Jibrael Matatula, Event Organizer (EO). (S-31)