AMBON, Siwalimanews – Pengusaha Ferry Tanaya diperiksa penyidik Kejati MaÂluku sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan PLTG di Namlea, Kabupaten Buru, Senin (12/10).
Tanaya datang bersama salah satu penasehat huÂkumÂnya, Henry Lusikooy seÂkitar pukul 09.00 WIT di Kantor Kejati Maluku. SelaÂma pemeriksaan ia dicecar 20 pertanyaan.
âStatusnya diperiksa seÂbagai saksi,â kata Kasi PenÂkum dan Humas Kejati MaluÂku, Samy Sapulette kepada Siwalima.
Tanaya diperiksa pukul 10.00 hingga pukul 11.30 WIT, dan dicecar puluhan perÂtanyaan. Namun SapuÂlette enggan menjelaskan apa saja yang ditanyakan dalam pemeriksaan tersebut, dengan alasan sudah masuk ke materi perkara.
Sementara penasehat hukum Tanaya, Henry Lusikooy menjelasÂkan, dalam pemeriksaan kurang lebih 1,5 jam itu, penyidik menaÂnyakan hal yang sama seperti pemeriksaan sebelumnya.
âTadi dia dicecar 20 pertanyaan. Pertanyaannya sama seperti sebelumnya menyangkut status tanah dan kerugian negara,â tutur Lusikooy saat ditemui di PengaÂdilan Negeri Ambon.
Lusikooy mengatakan, pihaknya akan mengikuti semua proses huÂkum dari kejaksaan, dan belum meÂnentukan langkah yang akan ditemÂpuh. âKami mengikuti dulu seÂmua proses hukum yang ada,â ujarnya.
Tak banyak keterangan yang diÂsampaikan Lusikooy. Ia hanya meÂnambahkan, perkara ini masih dalam proses. âProsesnya masih berjalan,â tandasnya.
Kepala BPN Buru Saksi
Sebelumnnya jaksa memeriksa Kepala Badan Pertanahan NasioÂnal (BPN) Kabupaten Buru, Nurdin Karepesina sebagai saksi.
Nurdin Karepesina diperiksa di Kantor Kejari Buru Rabu (7/10) pukul 14.00 hingga 16.30 WIT dan dicecar puluhan pertanyaan.
âTernyata dia kemarin sudah diperiksa usai kegiatan sebagai saksi perkara pengadaan tanah untuk pembangunan PLTG NamÂlea,â kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada Siwalima, Kamis (8/10).
Namun Sapulette enggan menjelaskan lebih lanjut terkait apa saja yang ditanyakan dalam peÂmeriksaan tersebut, dengan alaÂsan sudah masuk materi perkara.
Sebelumnya juga belasan diÂpeÂriksa, pasca Kejati Maluku meÂnerÂbitkan surat perintah penyidikan baru.
Penyidik menerbitkan lagi sprinÂdik baru, setelah hakim PengaÂdilan Negeri Ambon Rahmat SeÂlang mengabulkan permohonan praÂperadilan Ferry Tanaya, dan meÂngÂgugurkan status tersangkanya.
Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga telah disampaikan kepada Tanaya pada 25 September 2020 lalu.
Sementara Eks Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN KabupaÂten Buru, Abdul Gafur Laitupa melalui tim kuasa hukumnya mencabut prapeÂradilan yang diajukan terhadap Kejati Maluku. Langkah ini diambil, setelah keÂjaksaan menerbitkan Surat PeÂrintah Penghentian Penyidikan (SP3) Abdul Gafur Laitupa dalam kasus yang sama. (Cr-1)