AMBON, Siwalimanews – Untuk mempercepat penuntasan korupsi angÂgaran Setda KabuÂpaten SBB, Kejaksaan Tinggi Maluku Rabu (3/11) melakukan pemeÂriksaan terhadap tujuh orang saksi. Pemeriksaan ini dilakukan pasca ditetapkannya lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kasipenkum dan HuÂmas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba keÂpada wartawan di ruang kerjanya Kamis (4/11) menjelaskan, tujuh saksi yang diperiksa itu dari Pemkab SBB dan mereka diperiksa terkait korupsi yang merugikan negara sebesar Rp.8.6 milliar.
âPenyidik sudah periksa tujuh saksi dari Pemkab SBB Rabu (3/11),â ungkap Kareba.
Dikatakan, pemeriksaan saksi tamÂbahan merupakan rangakaian pemeÂriksaan untuk melengkapi berkas perÂkara sebelum dilanjutkan ke pemeÂriksaan kelima tersangka. âPemerikÂsaan saksi tambahan untuk melengÂkapi berkas perkara sebelum pemeÂriksaan terhadap tersangka. PrinsipÂnya penyidik berupaya agar berkas dikasus ini dapat secepatnya diproÂses hingga ke pengadiÂlan,â pungÂkasnya.
Ditanya soal apakah pemeriksaan saksi berkaitan dengan akan adanya tersangka tambahan, Wahyudi tidak mengelak. Menurutnya segala keÂmuÂngkinan dalam penanganan kasus itu bisa saja terjadi.
âTambahan tersangka mungkin saja, karena di KUHAP mengatur itu,âtukasnya.
Kejaksaan Tinggi Maluku meneÂtapkan lima orang sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan pengeloÂlaan anggaran belanja langsung di Sekretariat Daerah Kabupaten SBB.
Lima orang itu berinisial MT, RT, AP, AN dan UH. Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di ruang kerjanya Selasa (2/11) menjelasÂkan, dalam kasus ini negara dirugikan sebesar Rp 8,6 miliar. (S-45)