AMBON, Siwalima.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar membidik kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran kegiatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tahun 2022.
Penyelidikan terhadap anggaran sebesar Rp22 miliar itu dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanimbar, Garuda Cakti Viratama.
“Benar, sudah dilidik. Namun untuk sementara kita masih fokus pada dua kasus korupsi yang tengah disidangkan,” ujar Garuda kepada Siwalima, Rabu (22/4), melalui sambungan telepon.
Garuda menjelaskan, pengusutan difokuskan pada dua mata anggaran dalam kegiatan tersebut.
“Jadi ada dua mata anggaran yang diusut dari total Rp22 miliar, yakni anggaran kepanitiaan seperti makan minum, akomodasi dan lainnya, serta anggaran pelaksanaan oleh IO,” jelasnya.
Ia mengaku, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat belum dilakukan dalam waktu dekat.
“Kita fokus dulu untuk dua kasus yang tengah disidangkan. Mumpung sudah di tingkat penuntutan, jadi setelah putusan, kita akan menjadwalkan pemanggilan terhadap para pihak yang diduga terlibat,” kata Garuda.
Menurutnya, langkah tersebut diambil agar penanganan perkara berjalan efektif.
“Kita selesaikan dulu yang sementara berjalan, baru kemudian kita lanjutkan dengan penyelidikan MTQ ini,” ujarnya.(S-26)