NAMLEA, Siwalimanews – Sedikitnya 10 bos pengusaha tamÂbang emas ilegal Gunung Botak, maÂngkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Buru.
Ketarangan yang berhasil dihimpun awak media dari KanÂtor Kejaksaan Negeri Buru, kalau sampai Senin (21/2) sore, tiÂdak ada satupun dari ke 10 bos tambang ini yang tunjuk rupa di kejaksaan.
Ke-10 bos yang berÂmain di tambang emas ilegal Gunung Botak itu oleh akun Facebook Enal Bupolo, menuding kalau mereka diduga telah merampok hasil kekaÂyaan di sana tanpa izin.
Mereka yang dipanggil Kejari Buru yaitu, Hj. Komar (Pemasok Sianida/ CN, Kapur,Kostik, Karbon, Donatur Tambang, Hj. Sultan (PeÂmilik Rendaman & Tong), Hj. Anas ( Pembeli Emas Ilegal), Asdir ( PengÂusaha Tong/donatur tambang Ilegal), Sinar (Pemasok Sianida, KarÂbon, Pengusaha Perendaman)
Berikutnya, Wawan (Donatur perendaman/tong), Juma (Donatur Perendaman, Pembeli emas), Mirna Bugis Donatur tambang, Daeng Alvin (Donatur perendaman) dan terakh Daeng Marsel (pembeli emas dan donatur tong).
Menanggapi kebandelan para bos-bos pelaku usaha tambang ilegal Gunung Botak ini, Kepala KeÂjaksaan Negeri Buru, Muhtadi meÂnegaskan,pihaknya akan melayangÂkan surat panggilan lagi terhadap mereka.
Menurut Muhtadi, ke-10 bos tamÂbang ilegal ini tidak muncul di kantor kejaksaan tanpa keterangan. PadaÂhal mereka sudah dilayangkan surat panggilan sejak tanggal 17 Februari kemarin, guna diminta klarifikasi perihal aktivitas di Gunung Botak.
âMungkin ada yang ngajarin tidak perlu datang,â seloroh Muhtadi.
Lanjut Muhtadi, pemanggilan terhadap para bos tambang itu sudah dimulai sejak minggu ini dan ada yang harus diperiksa pada Senin pagi tadi
Salah satu yang seharusnya diÂmintai klarifikasi, pada Senin pagi yakni Haji Sultan, pemilik pengoÂlahan emas sistim Tong di Wabloy, Kecamatan.Lolongquba.
Ia seharusnya pada hari ini dipeÂriksa oleh Kasie Intel, Azer Jongker Orno. Namun tidak hadir tanpa alasan.
âYa kita pmggil lagi .Kita panggil semua,âtegas Muhtadi
Muhtadi menegaskan, bos tamÂbang ilegal ini dipanggil karena kejaksaan memiliki kewenangan di bidang ekonomi, yaitu melakukan pengawasan dan pengendalian ekonomi.
âKita melihat izin tambang ini belum berjalan tetapi kenapa ada terjadi penambangan liar,â kata Muhtadi.
âTentunya ada ketentuan peratuÂran perundang-undangan yang diÂlanggar di situ,âsambung Muhtadi.
lanjut Muhtadi, ternyata marak beredar sekali penggunaan Bahan Beracun Berbahaya (B3) yang saÂngat mencemari lingkungan.
âTentunya ada suplai ada dimend .Suplainya banyak karena tentunya ada dimend. Nah siapa itu?Kalau ada terjadi perusakan lingkungan tentunya bisa dijerat dengan UU Lingkungan Hidup,â tegasnya.
Selain itu, kata Muhtadi, aktivitas penambangan bos pengusaha tamÂbang Gunung Botak itu dasar hukumnya apa?.
Kejaksaan Negeri Buru, tegas Muhtadi, akan mendata bos-bos para pelaku Penambangan liar selaÂma ini belum pernah dijerat hukum.
âSelama ini belum pernah mereka dijerat. Kita akan melakukan pendaÂtaan. kalau memang aparat terkait memiliki alat bukti, maka kita juga gampang. Siapa-siapa yang bermain di situ, berperan si A, si B,â papar Muhtadi.
Muhtadi mengakui, boleh jadi suatu hari nanti bisa dilakukan peÂnelusuran terhadap harta kekayaÂannya berasal dari hasil ilegal ini.
âNanti akan kita data, orangnya siapa, tinggal dimana, nomor kartu keluarga di mana?,âimbuh dia.
Terkait dengan aktivitas tambang emas ilegal Gunung Botak, lanjut dia, kalau kerusakan sudah amat nyata di alam Pulau Buru bumi Bupolo ini. Yang akan merasakan dampaknya anak cucu kita.
Muhtadi menghimbau agar dikaÂwal bumi Bupolo ini sebab keruÂsakan masa depan bagi anak cucu kita ada di depan mata.
Para bos tambang dan PETI telah mengigaruk emas secara ilegal untuk keuntungan sesaat dan tidak memiÂkirkan kerusakan masa depan.
âNanti kita tinjau apakah layak dikenakan UU Lingkungan Hidup terhadap mereka,â janji Muhtadi.
Dukung Tutup
Langkah aparat kepolisian Polres Pulau Buru menutup aktivitas peÂnambangan illegal di lokasi tambang gunung botak didukung penuh oleh DPRD Provinsi Maluku.
Dukungan itu disampaikan angÂgota DPRD Provinsi Maluku Dapil Kabupaten Buru dan Buru Selatan Michelle Tasane kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (21/2).
Langkah yang diambil kepolisian merupakan langkah tepat yang mesti didukung oleh semua elemen masyarakat, dalam upaya memastiÂkan keamanan dan kelestarian lingkungan hidup disekitar areal tambang.
âSebagai anak daerah saya menÂdukung penuh langkah pembersihan areal gunung botak oleh kepolisian, ini langkah baik dan mesti diduÂkung,â ujar Tasane.
Kata dia, penutupan aktivitas tamÂbang gunung botak perlu dilakukan sambil menunggu Pemprov Maluku dan DPRD membentuk payung huÂkum yang mengatur aktivitas penamÂbangan sehingga dapat memberikan kemanfaatan bagi masyarakat.
Pengelolaan gunung botak kata Tasane, harus memperhatikan damÂpak lingkungan dan ekosistem yang ada disekitar, agar tidak membawa dampak buruk bagi generasi kedeÂpan dan semuanya harus diatur dalam payung hukum.
Pengaturan penambangan emas ini bertujuan untuk meminimalisir potensi kerusakan lingkungan akiÂbat penamÂbangan, sekaligus mengÂatur pengeloÂlaannya, baik oleh masÂyarakat atau korporasi, sehingga tidak merugikan masyarakat. âArtiÂnya kalau mau jadi tambang rakyat boleh, tapi harus menguntungkan masyarakat, jagan sampai hanya menguntungkan kepentingan pribaÂdi orang per orang,â cetusnya. (S-31/S-20)