AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penutut Umum (JPU) membeberkan peÂkerjaan proyek Taman Kota Saumlaki yang diÂkerjakan bos PT Inti Artha Nusantara HarÂtanÂto Hutomo tidak seÂsuai Rencana Anggaran BeÂlanja (RAB).
Dalam sidang perÂdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (29/9), JPUÂ Kejaksaan Tinggi Maluku yang pimpin Achmad AttaÂmimi mengungkapkan, banyaknya pekerjaan asal-asal yang dilakukan Hartanto dan perusahaannya. Mulai dari item-item pekerjaan tidak sesuai dengan RAB hingga ketidakjelasan status HarÂtanto di proyek tersebut.
âPekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang terdapat dalam kontrak seperti tidak membuat as built Drawing, pemasangan paving block yang tidak sesuai kontrak, tidak melaksankan pekerjaan timbuÂnan sirtu, tidak membuat laporan progres pekerjaan dan laporan buÂlanan, serta melakukan pembayaÂran dengan jumlah yang tidak sesuai kontrak,â ungkap Attamimi.
Menurutnya, dalam proyek ini Hartanto menerima kurang lebih Rp.4 milliar untuk pekerjaan proyek tersebut, namun setiap progress yang dikerjakan berbanding terbalik dengan isi perencanaan.
Dalam kasus ini, lanjut JPU, terdakwa tidak sendiri untuk meÂmuluskan perkerjaan asal asalan guna meraup untung banyak itu, Hartanto turut dibantu tiga terdakwa lain, yakni mantan Kadis PUPR KKT Adrianus Sihasale, Wilhelma FenanÂlapir selaku PPTK, dan Frans PelaÂmonia selaku pengawas.
Keterlibatan ketiga terdakwa ini sangat jelas membatu melancarkan pekerjaan yang dilakukan Hartanto.
Sekalipun perkerjaan tidak sesuai kontrak, terdakwa Adrianus Sihasale tetap melakukan pembayaran atas item pekerjaan.
Begitupun peran terdakwa WilelÂma Fenanlapir selaku PPTK yang tidak cermat dalam proses penyuÂsunan amandemen kontrak, begituÂpun terdakwa Frans Pelamonia selaku pengawas yang tidak memÂbuat dokumentasi serta kertas kerja ketika melakukan perhitungan dalam rangka perubahan desain dan volume yang dimintakan penyedia, juga membiarkan penyedia memaÂsang paving blok tidak sesuai kontrak.
âAkibat dari perbuatan empat orang ini, negara dirugikan sebesar Rp.1.035.598.220,92,â tandas Attamimi.
Untuk mempertanggung jawabÂkan perbuatannya, Hartanto HoetoÂmo didakwa melanggar pasal 2 ayat (1), dan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KoÂrupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubaÂhan atas UU RI No.31 tahun 1999 tenÂtang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPÂ (S-45)