AMBON, Siwalimanews – Eks Sekretaris Daerah KabupaÂten Buru, Ahmad Assagaf dan Bendahara La Joni Ali didakwa meÂlakukan tindakan korupsi dugaan penyalahgunaan pengelolaan keÂuangan daerah Kabupaten Buru tahun 2016-2018.
Keduanya didakwa dua pasal. Pertama Pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiÂmana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2011 tentang Tipikor junto Pasal 55 dan 56 KUHP junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Keduanya juga dikenakan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diÂubah dengan dengan UU Nomor 20 tahun 2011 tentang Tipikor junto Pasal 55 dan 56 KUHP junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Kejati Maluku Ahmad Attamimim menegaskan, terdakwa telah memperkaya sendiri dengan mengambil keuntungan dari Belanja Perawatan Kendaraan BerÂmotor, Belanja Sewa Sarana MobiÂlitad, Belanja Sewa Perlengkapan dan Peralatan Kantor Tahun. 2016, 2017 dan 2018 serta Belanja PenunÂjang Operasional KDH/WKDH TaÂhun Anggaran 2018 untuk kepentiÂngan pribadi sebesar Rp. 11.328. 487.705.
âTerdakwa menggunakan tiga modus untuk melakukan korupsi,â ujar Ahmad Attamimi, dalam sidang Jumat (11/9), Pengadilan Tipikor Ambon.
Pertama, belanja dipertanggungÂjaÂwabÂkan lebih tinggi dari pengeÂluaran sebenarnya. Kedua, belanja dipertanggungjawabkan untuk keÂgiatan yang tidak dilaksanakan. BPO direalisasikan lebih tinggi dari anggaran yang tersedia.
Keduanya, memerintahkan pegaÂwai untuk membuat laporan pertaÂnggungjawaban yang tidak pernah dilakukan. Lalu, dana yang berasal dari belanja yang dipertanggungÂjaÂwabkan lebih tinggi dari pengeÂluaran sebenarnya dan dari kegiatan yang tidak dilaksanakan itu, diserahkan ke Ahmad. Dananya diberikan secara tunai, melalui transfer bank, atau bahkan melalui orang-orang yang ditunjuk.
Dalam dakwaan tersebut menyeÂbut, semua tindakan tersebut berdaÂsarkan perintah Ahmad Assagaf. Dia memerintahkan Mansur Mamulatu selaku Plt. Asisten III Setda meÂnyediakan kelengkapan bukti pertaÂnggungjawaban Belanja Sarana Mobilitas berupa Salinan STNK dan SIM untuk kemudian diserahkan kepada staf Setda.
Dia juga memerintahkan saksi Syahril Kalang, Salma Assagaf, Rahma Sanaky, Ayu Pricillia selaku staf Setda Kabupaten Buru Tahun 2016, 2017 dan 2018 untuk membuat bukti pertanggungjawaban atas kegiatan yang tidak dilaksanakan.
Lalu, Safrudin selaku PPK-SKPD Setda Tahun 2016, 2017 dan 2018 (Januari 2016 sampai dengan Juni 2018) tidak menguji kebenaran bukti pertanggung jawaban dan mengeÂtahui bahwa kegiatan tersebut tidak dilaksanakan.
Selanjutnya, La Joni lalu memerinÂtahkan saksi Syahril untuk membuat kuitansi pertanggungjawaban yang tidak sesuai derigan realisasi peÂngeluaran sebenarnya dengan cara menuliskan isi, tanggal, dan nilai kuitansi berdasarkan memo yang ditulis tangan.
Para staf Setda tersebut lalu memÂbuat nota pembelian/sewa untuk distempel dan ditandatangani oleh para penyedia barang/jasa. Selain itu, dia juga memerintahkan staf unÂtuk menandatangani kuitansi untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan tersebut.
Dia juga memerintahkan untuk meÂnuliskan nama dan nilai belanja pada lembar kuitansi internal dan kuitansi penyedia barang/jasa seÂsuai dengan memo yang dituliskan. (Cr-1)