AMBON, Siwalimanews – Kejati Maluku teÂlah mengagendaÂkan pemeriksaan terhadap Ferry TaÂnaya dalam kasus dugaan korupsi peÂngadaan lahan unÂtuk pembangunan PLTG di Namlea, Kabupaten Buru.
Penyidik menerbitkan lagi surat perintah penyidikan (sprindik) baru, pasca hakim Pengadilan Negeri Ambon Rahmat Selang mengabulÂkan permohonan praperadilan Ferry Tanaya, dan menggugurkan status tersangkanya.
Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga telah disampaikan kepada Tanaya pada 25 September 2020 lalu.
âSudah dipanggil dan dijadwalÂkan Ferry Tanaya untuk diperiksa. Bahkan sudah ada pemeriksaan dalam kasus tersebut,â kata KeÂpala Kejati Maluku, Rorogo Zega, kepada Siwalima, Rabu (30/9).
Zega mengatakan, perbuatan pidana Ferry Tanaya dalam kasus penjualan lahan untuk pembanguÂnan PLTG di Namlea, itu ada. HaÂnya saja secara formil atau admiÂnistrasi penyidikannya telah dibaÂtalkan oleh putusan praperadilan.
âTidak bermasalah, karena perÂbuatannya itu belum diputuskan pengadilan atau belum dipertimÂbangkan oleh pengadilan. Yang diÂpertimbangkan pengadilan adalah penyidikannya. Makanya putuÂsannya membatalkan penetapan tersangka, perbuatan pidananya belum di apa-apain,â jelas Zega.
Mantan Kepala Kejari Ambon ini mengungkapkan, Ferry Tanaya tidak memiliki rumah dan tanah di Pulau Buru. Hal ini diketahui seÂtelah Kejati Maluku meminta BPN setempat melakukan tracing terhadap aset Tanaya di Buru.
âKami sudah minta ke BPN untuk melakukan tracing aset terdakwa di Buru, dan tidak tercatat juga atas nama Ferry Tanaya, tidak ada. Dan sudah ada buktinya di kita. Bahwa Ferry Tanaya tidak punya rumah atau pun tanah di Buru itu,â beber Zega.
Zega mengatakan, transaksi jual beli lahan antara pihak UIP Maluku dengan Ferry Tanaya berakibat Abdul Gafur Laitupa yang saat itu menjabat Kepala Seksi PengaÂdaan Tanah BPN Buru turut diteÂtapkan sebagai tersangka.
Laitupa yang memuluskan tranÂsaksi jual beli itu, sehingga PLN membayar Rp 6,3 miliar kepada Ferry Tanaya.
âNih, Gafur tidak mengatakan ini ada nomor peta bidangnya dan biÂsa dibayar, maka dia yang mulusÂkan pembayaran. Bukti hak tanah Fery Tanaya tidak ada,â ujar Zega.
Zega menambahkan, pihaknya akan maraton melakukan penyidiÂkan, agar kasus ini kembali dilimÂpahkan ke pengadilan.
âJadi, kita maraton dan kita lakuÂkan secepatnya. Ferry Tanaya suÂdah dijadwalkan untuk diperiksa,â tandasnya.
Ajukan Praperadilan
Tim kuasa hukum Abdul Gafur Laitupa resmi mengajukan gugaÂtan praperadilan terhadap Kejati Maluku, Rabu (30/9) di Pengadilan Negeri Ambon.
âSudah resmi kami daftarkan,â kata Roza Tursina Nukuhehe, kuasa hukum Laitupa.
Alasan mengajukan praperaÂdilan sama halnya dengan Ferry Tanaya, yakni penetapan Laitupa sebagai tersangka cacat hukum.
Nukuhehe mencontohkan, jaksa melakukan penyitaan terhadap barang-barang milik Laitupa di kantor, tetapi tidak pernah meÂnyamÂpaikan surat pemberitahuan.
âHarusnya berkas-berkas yang disita di kantor, klien kami wajib menerima pemberitahuan. Hal yang lain kanti kita ikuti proses persiÂdangan saja ya,â ujarnya.
Dia optimis hakim juga mengaÂbulkan permohonan praperadilan Laitupa. âSaya optimis. Intinya Ferry bisa menang, maka Laitupa juga bisa,â tandas Hukuhehe.
Seperti diberitakan, dalam siÂdang putusan, Kamis (24/9) Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Rahmat Selang mengabulkan seluruh permohonan Ferry Tanaya.
Hakim menyatakan penetapan Ferry Tanaya sebagai tersangka oleh Kejati Maluku dalam kasus pembelian lahan untuk pembaÂnguÂnan PLTG Namlea tidak sah. Begitu pula proses penyidikannya.
Hakim juga menetapkan memÂbebaskan Ferry Tanaya dari tahanan dan mengembalikan nama baiknya. (Cr-1)