AMBON, Siwalimanews – Guna menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegaÂkan hukum, maka aparat kepoÂlisian khususnya Polresta Pulau Ambon dan Pulau Lease diÂminta untuk tetap proses kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif Pemkot Ambon.
Sudah empat tahun kasus SPPD Fiktif Pemkot Ambon mangkrak di Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, sehingga sangatlah tepat lembaga penegak hukum ini harus tetap proses huÂkum kasus tersebut.
Demikian diungkapkan, Praktisi hukum Munir Kairoty saat diwaÂwancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (9/5) merespon mangkraknya kasus tersebut.
Menurut Kairoty, Satreskrim Polresta Pulau Ambon sejak awal mesti tetap melanjutkan proses hukum terhadap kasus SPPD Fiktif, dan tidak boleh membiarkan kasus tersebut berjalanan hingga empat tahun.
Jika suatu kasus dibiarkan tidak berjalan selama lebih dari setahun, lanjut Kairoty, maka sudah pasti akan menimbulkan pernyataan dari publik terkait dengan keseriusan Polresta dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi, yang telah merugikan daerah dan masyarakat.
âKalau sampai mandek selama beberapa tahun maka masyarakat pasti mempertanyakan dan meragukan kinerja Polresta dalam hal penegakan hukum, setiap kasus korupsi termasuk SPPD Fiktif,â ujar Kairoty.
Dijelaskan, salah satu hal yang dapat dilakukan saat ini oleh Polresta hanyalah melanjutkan proses hukum kasus SPPD Fiktif Pemkot Ambon, yang sejak awal ditangani dan tidak ada alasan bagi Polresta untuk mengesampingkan atau bahkan menutup kasus dimaksud.
Hal ini bertujuan, kata Kairoty, untuk mengembalikan marwah dari institusi kepolisian khususnya Polresta Pulau Ambon yang belakangan diragukan dalam menangani setiap kasus-kasus korupsi. âKalau memang Polresta Pulau Ambon ingin mengembalikan marwah institusi maka tidak ada pilihan lain bagi Polresta hanyalah menindaklanjuti kasus tersebut,â tegasnya.
Apalagi, sejak awal kasus ini diusut oleh Polresta pada tahun 2018, artinya Polresta saat itu telah menemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap penyalahgunaan keuangan sehingga menjadi tanggung jawab bagi Polresta untuk menindaklanjuti.
Menurutnya, persoalan benar atau tidak bukan menjadi kewenaÂngan Polresta tetapi menjadi keweÂ-nangan pengadilan dan karena itu, Polresta harus Hera menindakÂlanjuti hingga tuntas dipengadilan.
Sementara itu, praktisi hukum Rony Samloy juga mendesak Polresta Pulau Ambon dan Pulau Lease untuk segera menindakÂlanjuti kasus SPPD Fiktif yang telah mandek selama empat tahun.
âMemang kasus ini mestinya ditindaklanjuti oleh Polresta tidak ada pilihan lain,â tegasnya.
Menurutnya, ketika Polresta tidak melanjutkan kasus SPPD Fiktif maka masyarakat akan menilai buruk kinerja Polresta dalam menegakkan hukum, sehingga marwah institusi dapat dikembalikan dan kepercayaan masyarakat juga kembali kuat terhadap Polresta.
Lagipula, kasus SPPD Fiktif telah dilaporkan kepada Kapolri oleh LSM LIRA maka Polresta harus menindaklanjut kasus tersebut hingga tuntas ke pengadilan. (S-20)