AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik KoÂmisi PemberantaÂsan Korupsi dikaÂbarkan dalam waktu dekat segera meÂmeriksa Walikota Ambon Richard LouÂhenapessy.
Pemeriksaan orang nomor satu di Pemkot Ambon itu terkait staÂtusnya sebagai tersangÂka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, terkait pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon.
Walikota Ambon dua periode itu sudah diteÂtapkan sebagai tersangÂka, kasus dugaan koÂrupsi pembangunan geÂrai Alfamidi di Kota Ambon, bersama Amri, Spd, SH, MH, Kepala PerwaÂkilan Regional Alfamidi dan Andrew Erin HehaÂnussa, honorer di Pemkot Ambon.
Sumber Siwalima yang dekat dengan RL mengatakan, mantan Ketua DPRD Maluku itu segera diperiksa penyidik KPK dalam waktu dekat. âInfonya dalam pekan ini beliau diperiksa,â ujar sumber itu Minggu (8/5) siang.
Menurut sumber tadi, untuk keperluan pemeriksaan, RL bersama istri dan anaknya sudah berangkat ke Jakarta tadi.
âPak wali, istri dan anaknya Erlene tadi siang berangkat ke Jakarta naik Citilink,â tambah sumber yang minta namanya tidak ditulis itu.
RL sendiri hingga berita ini naik cetak, tak berhasil dihubungi. PangÂgilan telepon seluler maupun pesan tertulis, tak juga direspons.
Begitu pula dengan Erlene, putri RL yang juga tidak menjawab teÂlepon seluler. Pesan tertulis yang dikirim juga tidak direspons, sekaliÂpun sudah dibaca.
Sebelumnya RL dijadwalkan diÂperiksa pekan kemarin, tapi lantaran sedang berobat di Singapore, jadwal pemeriksaannya dimundurkan.
Usai menjalani perawatan medis di Singapore, RL sendiri sudah kembali ke Ambon Jumat (6/5) lalu.
âAntua su datang hari Jumat lalu untuk mengurus kepindahan dari rumah dinas,â kata sumber yang minta namanya tidak ditulis itu.
RL memang akan segera mengÂakhiri jabatannya Minggu (22/5) nanti. Dia bersama Syarif Hadler dilantik oleh Gubernur Maluku Said AssaÂgaff, bersama tiga kepala daerah lain di Lapangan Merdeka, Ambon, Senin (22/5) lima tahun lalu.
Tim ke Ambon
Sementara itu sumber lain SiwaÂlima menyebutkan, tim KPK renÂcananya hari ini (9/5) ke Ambon. Kendati begitu, belum diketahui pasti apa tujuan kedatangan tim anti rasuah itu.
âInformasinya tim KPK akan turun ke Ambon besok, tapi tidak tahu untuk apa,â ujar sumber itu.
Dia menduga, kedatangan tim KPK ke Ambon terkait dengan kasus duÂgaan gratifitkasi dan TPPU pemÂbangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon yang menjerat RL. âMungkin terÂkait kasus gratifikasi dan TPPU pembangunan gerai AlfaÂmidi,â ujar sumber itu.
Usut Aliran Dana
Akademisi Hukum Unidar, Rauf Pellu juga meminta, lembaga anti rasuah ini untuk mengusut aliran dana pembangunan gerai Alfamidi tersebut.
Pellu mengatakan, langkah berani yang dilakukan oleh KPK dengan menetapkan RL sebagai tersangka, tentunya telah melalui rangkaian pemeriksaan yang cukup panjang.
âKPK itu lembaga hukum jadi kalau sampai dia menetapkan RL sebagai tersangka maka itu sudah melalui proses yang panjang dan penuh dengan ketelitian,â ungkap Pellu saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, pekan lalu.
Dijelaskan, tim penyidik KPK dalam menentukan status hukum seseorang termasuk Walikota Ambon sesungguhnya telah menganÂtongi dua alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, sebab KPK tidak akan membiarkan terÂsangka yang ditetapkan lepas karena kurangnya ketelitian.
Dengan adanya penetapan terÂsangka terhadap walikota Ambon dan dua orang lainnya oleh KPK, lanjut Pellu, maka saat ini masyaÂrakat sedang menunggu langkah KPK untuk mengusut aliran dana yang diberikan atau dijanjikan kepada walikota Cs. âLangkah KPK ini sudah baik tinggal sekarang KPK harus meÂngusut aliran dana yang diberikan atau dijanjikan kepada RL,â teÂgasnya.
Menurutnya, KPK harus memÂperlakukan kasus Walikota Ambon sama dengan kasus mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan Tagop SouÂlissa, dimana lembaga anti rasuah itu mengusut dari mana aliran dana tersebut berasal, termasuk pihak-pihak selain walikota yang menerima dana tersebut.
KPK harus mengedepankan prinÂsip persamaan didepan hukum daÂlam semua tindakan yang dilakukan artinya, semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini harus diÂbongkar agar tidak terkesan adanya tebang pilih dalam penegakan huÂkum.
Terpisah, praktisi hukum Paris Laturake juga meminta KPK untuk mengusut aliran dana yang diguÂnakan dalam tindak pidana korupsi yang menjerat Walikota Ambon Richard Louhenapessy, dan dua orang tersangka lainnya.
âKPK harus bisa mengusut aliran dana yang digunakan dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana penÂcucian uang yang melibatkan WaliÂkota Ambon,â tegasnya.
Hal ini kata Laturake perlu dilakukan guna mengetahui dan mencari pihak-pihak yang bekerja sama dengan tujuan menguntungÂkan diri sendiri dan orang lain seÂhingga dapat dijerat dengan hukum yang berlaku.
Laturake berharap, KPK berani untuk membongkar kasus ini agar Kota Ambon dapat terbebas dari praktik-praktik korupsi yang selama ini ditutup-tutupi.
Hal yang sama juga diungkapkan praktisi hukum Nelson Sianressy, Dia meminta lembaga anti rasuah tersebut menelurusi semua aliran dana sebagai bagian dari dugaan gratifikasi yang menjerat para tersangka.
Dikatakan, jika walikota bersama Kepala Perwakilan Regional Alfamidi dan Andrew Erin Hehanussa, honorer di Pemkot Ambon telah diteÂtapkan sebagai tersangka atas duÂgaan gratifikasi gerai Alfamidi, berarti KPK memiliki cukup bukti yang kuat.
Indikasi gratifikasi tersebut harus juga ditelurusi KPK aliran dananya kepada pihak mana-mana saja yang menerima maupun yang memberi.
Dengan ditetapkannya Walikota sebagai tersangka dan pihak lainÂnya, lanjut Sianressy, KPK juga diharapkan menelusuri seluruh aliran dana.
âArtinya KPK harus juga telusuri semua aliran dana itu terkait dengan gratifikasi itu. Dan dengan ditetapÂkan tersangka itu berarti KPK saÂngat diakui kinerja untuk mengusut kasus-kasus korupsi, dan harus usut semua orang yang menerima grartifikasi itu,â ujar mantan calon Komisioner KPK ini saat diwaÂwancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (4/5).
Sianressy meminta, lembaga anti rasuah ini bertindak adil dan tidak tebang pilih ataupun melindungi pihak-pihak manapun, dimana dugaan gratifikasi tersebut harus diusut hingga tuntas baik pihak yang memberi ataupun juga yang menerima.
âKami berharap supaya KPK untuk menjerat tersangka-tersangka lain, siapapun yang menerima dan memberi harus ditelusuri,â pintanya.
Dia yakin, KPK akan bertindak serius dan tidak melindungi siapaÂpun dalam kasus dugaan korupsi, pihak manapun yang menerima aliran dana gratifikasi gerai Alfamidi ini pasti ditelusuri.
âBaik keluarga ataupun siapun, siapapun yang menerima, yang memberikan harus diusut KPK sampai ke akar-akarnya. Siapapun yang menerima aliran dana itu atau menampung aliran dimanapun baik itu keluarga atau tidak, harus diminta pertanggungjawaban,â tegasnya.
Warga Dukung KPK
Pujian dan apresiasi bertubi-tubi datang dari warga Kota Ambon, untuk hasil kerja keras yang diperÂlihatkan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Langkah KPK yang telah menjerat RL dalam kasus dugaan korupsi peÂnerimaan gratifikasi pembangunan sejumlah gerai Alfamidi itu sontak menuai pujian warga.
Akademisi Hukum Unpatti, Diba Wadjo mengatakan walaupun KPK belum secara resmi mengumumkan penetapan tersangka Walikota Ambon dan oknum-oknum lainya dalam kasus korupsi, namun langkah tersebut harus didukung penuh oleh masyarakat.
âIni langkah baik yang ditunÂjukkan oleh KPK dalam rangka pemberantasan korupsi di Kota Ambon,â ungkap Wadjo saat diwaÂwancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (4/5).
Dikatakan, ketika dalam surat panggilan saksi-saksi telah dicanÂtumÂkan status tersangka maka secara tidak langsung KPK telah mengantongi dua alat bukti dalam kasus dimaksud dan hanya menuÂnggu waktu yang tepat untuk diÂumumkan kepada publik.
Dalam menetapkan seseorang termasuk pejabat dalam kasus tindak pidana korupsi, KPK tentu akan sangat berhati-hati sebab konsekuensinya terhadap peneÂtapan tersebut dapat diajukan gugaÂtan praperadilan yang dapat ditemÂpuh oleh tersangka.
âKPK ini kan lembaga hukum juga jadi dalam menetapkan tersangka sudah pasti KPK sangat hati-hati dan kalau dalam surat panggilan saksi-saksi sudah ada tersangka maka KPK sudah mantap mendaÂpatkan dua alat bukti,â tegasnya.
Terhadap persoalan ini, Wadjo meminta KPK untuk mengungkapÂkan semua pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, artinya tidak hanya sampai pada walikota dan stafnya melainkan semua pihak yang terlibat agar ada efek jera.
Tak Kebal Hukum
Praktisi hukum Rony Samloy menjelaskan KPK sebagai lembaga penegak hukum dalam kaitan deÂngan tindak pidana korupsi sesuÂngguhnya sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka sudah pasti berdasar data dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Artinya, ketika KPK dalam meÂnentukan status dari Walikota Ambon Richard Louhenapessy cs tentunya telah melalui suatu proses yang cukup panjang dengan tetap memperhatikan dua alat bukti yang cukup berdasarkan hukum acara KPK.
âYang pasti ketika KPK meÂnentukan status dari seseorang termasuk Walikota Ambon sudah tentu KPK telah memiliki dua alat bukti yang sah berdasarkan hukum acara, sehingga dapat dipertangÂgungjawabkan,â tegas Samloy.
Menurutnya, persoalan KPK belum mengumumkan secara tegas status tersangka yang disandang Walikota Ambon dan Cs merupakan persoalan teknis yang sesungguhÂnya hanya tergantung dari pimÂpinan KPK sehingga tidak menjadi penghalang bagi KPK dalam meÂlakukan tindakan hukum.
Karena itu, Samloy memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah KPK yang selama ini bekerja keras dalam mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka menuntaskan kasus korupsi yang selama ini terjadi di Maluku.
Apalagi imbuhnya, selama ini para pejabat daerah baik Kabupaten maupun Kota merasa kebal hukum karena belum disentuh oleh KPK dan mengakibatkan perbuatan memÂperkaya diri sendiri dan orang lain terus terjadi.
Samloy berharap langkah KPK ini bukan saja menyasar Kabupaten Buru Selatan dan Kota Ambon saja melainkan seluruh kabupaten dan kota termasuk pemerintah Provinsi Maluku agar dapat membongkar praktik-praktik korupsi yang selama ini terjadi.
Pegawai Honorer Pemkot Ambon, Andre Hehanussa yang dikonfirÂmasi Siwalima beberapa kali melalui sambungan seluler tidak merespon.
Jadi Tersangka KPK
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Walikota Ambon, Amri, Spd, SH, MH, Kepala PerÂwakilan Regional Alfamidi dan Andrew Erin Hehanussa, honorer di Pemkot Ambon, sebagai tersangka.
KPK menduga Walikota dua peÂriode ini menerima hadiah atau janji terkait persetujuan prinsip pembaÂngunan sejumlah gerai Alfamidi tahun 2020.
Status RL sebagai tersangka diÂkeÂtahui dari surat panggilan kepada seÂjumlah saksi untuk diperiksa dua hari terakhir, di Polresta Pulau Ambon PP Lease. Surat tersebut diteken mantan Kapolres Ambon Didik Agung WidjaÂnarko, yang kini menjabat sebagai Deputi Bidang Penindakan dan EkseÂkusi KPK, tertanggal 22 April 2022.
Pada surat berlogo KPK itu, para saksi yang dipanggil, diharuskan datang menghadap penyidik KPK untuk didengar keterangannya dalam perkara tindak pidana korupsi, yang dilakukan oleh tersangka Amri, SPd, SH, MH.
Tersangka Amri diduga memberi hadiah atau janji terkait persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi kepada RL.
Selain itu, KPK menyebutkan, tindak pidana korupsi yang dilakuÂkan oleh tersangka RL selaku WaliÂkota Ambon bersama-sama dengan tersangka Andrew Erin Hehanussa, yaitu menerima meneÂrima hadiah atau janji terkait persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Ambon.
Dalam surat tersebut, Walikota Ambon dua periode itu diduga bersama kawan-kawan menerima gratifikasi yang berhubungan deÂngan jabatannya dan yang berlaÂwanan dengan kewajiban tugasnya sebagaiÂmana dimaksud dalam pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 tenÂtang PemÂberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang PeruÂbahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang PembeÂrantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya, dalam surat itu, disebutkan bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terÂsangka RL selaku Walikota Ambon bersama tersangka Andrew Erin Hehanussa dan kawan-kawan yaitu, menerima gratifikasi yang berlaÂwanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Kasus TPPU juga diduga dilaÂkukan oleh tersangka RL selaku Walikota Ambon periode 2011-2016 dan periode 2017-2022 dalam huÂbuÂngannya dengan perbuatan meÂnempatkan, mentransfer, mengalihÂkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, memÂbawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang asing atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang dikeÂtahuinya, atau patut diÂduga meruÂpakan hasil tindak pidana, dengan tujuan menyembunyikan atau meÂnyamarkan asal usul harta kekayaan dan atau, menyemÂbunyikan atau menyamarkan asal usul sumber, lokasi peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemiÂlikan yang sebenarnya, atas harta kekeyaan yang diketahuinya, atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan atau pasal 4 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan PemberanÂtasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Janji Transparan
Juru Bicara KPK Ali Fikri yang dikonfirmasi enggan berkomentar. Ia hanya berjanji akan memberi informasi lebih lanjut terkait perkembangan kasusnya secara utuh kepada masyarakat.
Fikri minta masyarakat untuk bersabar, karena tim penyidik KPK sementara melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi maupun tersangka dalam kasus tersebut.
âPada saatnya nanti jika kegiatan cukup, kami pastikan akan kami informasikan kepada masyarakat secar utuh dan lengkap,â ujar Fikri saat dikonfirmasi Siwalima melalui pesan whatsapp, Kamis (28/4).
Terkait dengan penetapannya sebagai tersangka, siwalima masih berusaha mendapatkan konfirmasi langsung dari RL, maupun pejabat lain di Pemkota Ambon melalui WhatsApp maupun telepon seluler, namun hingga berita ini naik cetak, mereka belum merespon. (S-20)