AMBON, Siwalimanews – Tak lama lagi Walikota Ambon Richard Louhenapessy bakal diperikÂsa penyidik Komisi PemÂbeÂranÂtasan Korupsi sebagai terÂsangka.
KPK sangat serius dalam mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon Tahun 2020.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam pesan WhatsApp kepada Siwalima, Kamis (12/5) mengatakan, pihaknya tengah mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap yang melibatkan Walikota Ambon dua periode tersebut.
âBenar, saat ini KPK sedang melaÂkukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dalam perkara dugaan TPK suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembaÂngunan cabang usaha retail di Kota Ambon Tahun 2020,â kata Fikri.
Hingga saat ini, Fikri belum menÂjelaskan detail siapa saja yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
âUntuk infomasi lengkap perihal, siapa saja pihak-pihak yang diteÂtapkan sebagai Tersangka, dugaan uraian pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan dengan detail,â ujarnya.
Menurut Fikri, pengumuman terÂsangka akan dilakukan ketika upaya paksa penangkapan disertai penahaÂnan dilakukan.
âPerkembangan setiap penangaÂnan perkara ini akan selalu kami sampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi,â tuturnya.
Juru Bicara KPK ini menghaÂrapÂkan, masyarakat turut aktif mengÂawasi mengharapkan pihak-pihak yang akan dipanggil sebagi saksi agar kooperatif.
âKPK juga berharap agar masÂyarakat turut aktif mengawasi serta apabila memiliki informasi terkait penyidikan perkara ini untuk bisa segera menginformasikan maupun bagi pihak-pihak yang dipanggil seÂbagai saksi untuk dapat kooperatif dan menerangkan secara jujur dihaÂdapan Tim Penyidik KPK,â pintaÂnya.
Status Tersangka
Status Walikota Ambon, RL, sebuÂtan akrabnya, yang dijadikan terÂsangka oleh KPK, dipertegas dalam surat panggilan kepada sejumlah kepala dinas di lingkup Pemkot Ambon, untuk diperiksa di Polresta Pulau Ambon PP Lease, sejak Rabu (27/4) hingga Kamis (28/4) lalu.
Pada surat berlogo KPK yang diteken Didik Agung Widjanarko, selaku Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK tertanggal 22 April 2022, para saksi yang dipangÂgil diharuskan datang menghadap penyidik untuk didengar keteraÂngannya sebagai saksi dalam perÂkara tindak pidana korupsi.
Dalam poin (a) surat penggilan itu tertulis, tersangka Amri SPd, SH, MH, diduga memberi hadiah atau janji terkait persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi kepada Richard Louhenapessy, selaku WaliÂkota Ambon periode 2011-2016 dan periode 2017-2022, bersama-sama Andrew Erin Hehanussa.
Selanjutnya dalam poin (b) ditulis, tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Richard Louhenapessy selaku Walikota Ambon periode 2011-2016 dan periode 2017-2022, bersama-sama tersangka Andrew Erin Hehanussa, yaitu menerima hadiah atau janji terkait persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di PeÂmerintah Kota Ambon dari Amri, SPd, SH, MH.
Berikutnya pada poin (c) ditulis, tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Richard Louhenapessy selaku Walikota Ambon periode 2011-2016 dan periode 2017-2022 bersama-sama tersangka Andrew Erin Hehanussa dan kawan-kawan, yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan deÂngan jabatannya dan yang berlaÂwanan dengan kewajiban tugasnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 tenÂtang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang PemberanÂtasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pada poin (d) ditulis, tindak piÂdana pencucian uang yang dilakuÂkan oleh tersangka Richard LouheÂnapessy selaku Walikota Ambon periode 2011-2016 dan periode 2017-2022 dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentransÂfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, meÂnitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan deÂngan mata uang asing atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya, atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana, dengan tujuan meÂnyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dan atau, menyembunyikan atau menyamarÂkan asal usul sumber, lokasi perÂuntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya, atas harta kekeyaan yang diketahuinya, atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi, sebaÂgaimana dimaksud dalam pasal 3 dan atau pasal 4 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan PemÂberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Amri, yang dijadikan tersangka oleh KPK adalah Kepala Perwakilan Regional Alfamidi. Dia diduga memÂberi hadiah atau janji terkait perseÂtujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi kepada Richard LouheÂnapessy, selaku Walikota Ambon.
Sedangkan Andrew Erin HehaÂnussa, adalah pegawai honorer di Pemkot Ambon, yang sesehari berÂtugas di ruang kerja Walikota. Dia bersama bosnya, diduga menerima hadiah atau janji terkait persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon dari Amri.
Sudah Dicekal
KPK akhirnya mengakui telah meminta pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham mencekal Walikota Ambon, Richard LouhenaÂpessy, Amri, Spd, SH, MH, Kepala Perwakilan Regional Alfamidi dan Andrew Erin Hehanussa, honorer di Pemkot Ambon.
Demikian diungkapkan Juru BiÂcara KPK, Ali Fikri dalam pesan Whatsapp kepada Siwalima, Kamis (12/5).
Saat ini KPK juga telah meminta pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pelarangan beperÂgian ke luar negeri terhadap bebeÂrapa pihak terkait perkara ini,â jelas Fikri.
Fikri mengakui, larangan beperÂgian keluar negeri dilakukan terhaÂdap tiga orang. Hal ini untuk memÂpermudah keterangan para pihak agar hadir memenuhi panggilan KPK.
Setidaknya ada 3 orang yang diÂcekal bepergian ke luar negeri dimaksud. Pencekalan ini diperlukan agar ketika dibutuhkan keteraÂnganÂnya para pihak ini ada di dalam neÂgeri dan hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK,â ujar Fikri.
Diberitakn sebelumnya, RL sudah dicekal tidak boleh bepergian keluar Indonesia. Mantan Ketua DPRD Malukiu itu telah menandatangani surat penyegalan di Kantor DirektoÂrat Imigrasi di Jakarta. Oleh KPK mantan Ketua DPRD Maluku ini dilarang keluar negeri.
Lembaga anti rasuah melakukan langkah ini, untuk mempermudah proses pemeriksaan dan pengusuÂtan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, terÂhadap RL, sebutan akrab Richard.
Selain RL, KPK juga menetapkan, Kepala Perwakilan Regional Alfamidi Amri, Spd, SH, MH, dan Andrew Erin Hehanussa, honorer di Pemkot Ambon.
âInfo RL dicekal dilarang ke luar negeri, bahkan sudah tanda tangan surat pencekalan itu di Kantor Direktorat Imigrasi di Jakarta,â jelas sumber kepada Siwalima, Selasa (10/5).
Sumber itu menyebutkan, penceÂgahan terhadap orang nomor satu di Kota Ambon itu untuk memÂpermudah lembaga anti rasuah melakukan pemeriksaan.
âDicekal supaya mempermudah KPK memeriksa yang bersangÂkutan,â ujar sumber itu lagi.
Langkah Tepat KPK
Seperti diberitakan sebelumnya, sikap tegas penyidik KPK dengan melakukan upaya hukum terhadap tersangka Richard Louhenapessy, sudah sangat tepat
Oleh KPK, Walikota Ambon dua periode itu dijadika tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Karenanya, lembaga anti rasuah itu sudah melakukan pencekalan terhadap RL, sebutan akrab LouheÂnapessy.
Tindakan tegas KPK dengan mencekal Walikota Ambon tersebut, dinilai sebagai suatu langkah yang tepat dan berani.
Akademisi Hukum Unidar Rauf Pellu mengatakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik KPK deÂngan mencegal walikota Ambon Richard Louhenapessy merupakan kewenangan yang diberikan oleh UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KoÂmisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lanjutnya, kewenangan KPK melaÂkukan pencekalan diatur dalam pasal 12 (1) huruf b Undang Undang KPK dimana dalam pasal itu meÂnyatakan bahwa dalam melaksaÂnakan tugas penyelidikan, penyidiÂkan dan penuntutan KPK berweÂnang memerintahkan kepada insÂtansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri.
âJadi pencekalan yang dilakukan terhadap Richard Louhenapessy merupakan langkah tetap dan berani dari KPK,â tegasnya.
Dijelaskan, ketika KPK mencekal kepergian walikota Ambon keluar negeri maka sesungguhnya KPK tengah berupaya untuk menuntasÂkan penyidik kasus dugaan gratiÂfikasi dan TPPU tersebut.
Lembaga anti rasua itu, kata Pellu tidak menginginkan proses hukum yang berbelit-belit artinya jika tidak dilakukan pencekalan dan tersangka melarikan diri keluar negeri maka hal itu menjadi permasalahan baru lagi bagi penyidik.
âIntinya kalau pencekalan dilaÂkukan maka KPK ingin kasus ini segera tuntas dan diserahkan keÂpada pengadilan tipikor,â tandasÂnya.
Terpisah praktisi hukum Djidion Batmomolin mengatakan, penceÂkalan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Walikota Ambon Richard LouheÂnapessy merupakan langkah tepat.
âKami kira pencekalan terhadap Walikota Ambon itu kan langkah sangat tepat karena merupakan kewenangan penyidik KPK,â tegas Batmomolin.
Dijelaskan, dalam hukum acara KPK secara tegas UU memberikan ruang dan kewenangan kepada KPK sebagai lembaga penegak hukum untuk melakukan tindak dalam rangka proses penegakan hukum pidana sendiri.
âArtinya, pencekalan yang dilaÂkuÂkan oleh KPK telah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan bukan hanya dilakukan terhadap RL saÂpaan akrab Walikota Ambon Richard Louhenapessy tetapi sering juga dilakukan terhadap tersangka lain yang sementara ditangani oleh KPK.
Secara umum, pencekalan yang dilakukan terhadap RL bertujuan, agar tersangka tidak melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti agar proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dapat berjalan dengan baik.
âPenyidik KPK dalam proses biasa mengedepankan ketelitian dan kecermatan dalam mencari barang bukti guna dilimpahkan ke pengÂadilan maka ini sudah tepat,â ujar Batmomolin.
Menurutnya, KPK tidak ingin para tersangka yang ditetapkan oleh KPK menjadi gugur karena kurangÂnya ketelitian, karena itu pencekalan yang dilakukan sangat baik agar tersangka tidak menghambat proses pemeriksaan yang dilakukan KPK.
Batmomolin juga meminta RL untuk lebih proaktif dalam pemeÂriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, sehingga kasus ini seceÂpatnya dilimpahkan ke pengadilan dan tuntas agar keadilan dapat diÂraÂsakan oleh masyarakat Kota Ambon.
Doa Bersama
Sementara itu, Pemerintah Kota Ambon menggelar doa bersama, sebagai bentuk dukungan moril kepada RL.
Doa bersama ini diikuti oleh seluÂruh pejabat di lingkup Pemkot Ambon, baik muslim maupun kristen.
Doa secara muslim digelar di kediaman Wakil Walikota Ambon, Syarif Hadler di Galunggung, KecaÂmatan Sirimau, Kota Ambon. SeÂdangkan untuk nasarani digelar di keÂdiaman Kepala Inspektorat PemÂkot Ambon, Jopie Selanno, di KawaÂsan Gunung Nona, Kecamatan Nusaniwe.
Kata sumber itu, doa bersama ini akan digelar selama tiga hari dan dihadiri oleh seluruh pejabat Pemkot Ambon.
âInformasinya doa digelar dari kemarin dihadiri oleh seluruh pejaÂbat Pemkot. Doa bersama ini digelar selama 3 hari sampai hari rabu (11/5),â ujar sumber itu lagi.
Sementara itu, Sekertaris Walikota Ambon, Agus Ririmasse ketika diÂkonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya terkait doa bersama terÂseÂbut, sempat menjawab telepon dan merespon, namun ketika ditaÂnyakan soal substansi doa bersama langsung menutup teleponnya.
Siwalima mencoba telepon kemÂbali tetapi telepon selulernya sudah tidak aktif. Begitu pula pesan teks yang dikirim kepadanya juga belum direspon hingga berita ini naik cetak.
Kepala Inspektorat Pemkot Ambon, Jopie Selanno, yang dihubungi terpisah, melalui telepon selulernya, juga awalnya merespon dengan baik, tetapi ketika masuk pada subtansi pertanyaan terkait dengan gelar doa bersama itu, dia buru-buru memutuskan sambungan selulernya.
Sementara Syarif Hadler yang dihubungi beberapa kali namun tidak menjawab panggilan telepon selulernya.
Harus Kooperatif
Seperti diberitakan sebelumnya, RL direncanakan akan menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK pekan lalu.
Pemeriksaan orang nomor satu di Pemkot Ambon itu terkait statusnya sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, terÂkait pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon.
Walikota AmÂbon dua periode itu sudah ditetapkan sebaÂgai tersangÂka, kasus dugaan korupsi pembaÂngunan gerai Alfamidi di Kota Ambon, bersama Amri, Spd, SH, MH, Kepala Perwakilan Regional Alfamidi dan Andrew Erin Hehanussa, honorer di Pemkot Ambon.
Akademisi Hukum Unpatti, Diba Wadjo memberikan apresiasi bagi KPK yang serius memberantas koÂrupsi di Maluku, termasuk kasus dugaan gratifikasi dan TPPU pembaÂngunan gerai Alfamidi yang menjeÂrat orang nomor satu di Kota Ambon.
Wadjo menilai, dengan meneÂtapkan RL sapaan akrab walikota sebagai tersangka itu berarti sudah memiliki cukup bukti yang kuat.
âKan tidak mudah menetapkan seseorang sebagai tersangka, tetapi jika KPK tetapkan walikota tersangÂka itu berarti KPK memiliki cukup bukti yang kuat, nah bukti-bukti ini tinggal pak walikota buktikan apaÂkah benar ataukah tidak,â ujar Wadjo.
Wadjo berharap RL kooperatif dan mendukung proses hukum yang ditangani KPK saat ini, guna membuktikan unsur dugaan yang disangkakan KPK.
âPak Wali sebagai pejabat daerah harus kooperatif mendukung proses hukum yang ditangani KPK, tinggal bagaimana pak wali membuktikan unsur-unsur itu ketika nantinya di pengadilan,â tuturnya.
Sebagai pejabat daerah, Wadjo sangat yakin RL akan bertindak kooperatif dan mendukung setiap langkah hukum yang dilakukan KPK.
Dia juga berharap, KPK bisa meÂnuntaskan kasus ini hingga sampai ke pengadilan, KPK tidak tebang buluh ataupun melindungi oknum-oknum siapapun yang diduga terlibat.
Tak Masuk Kerja
Sementara itu, pasca ditetapkan tersangka oleh KPK, pegawai honorer Andrew Hehanussa selalu abÂsen dari pekerjaan.
Siwalima yang mencoba mengÂkonfirmasi yang bersangkutan di kantornya namun oleh beberapa ASN pemkot mengatakan, HehaÂnussa tidak masuk kerja.
âDia sudah tidak masuk kerja pasca berita di media bahwa dia juga tersangka,â ucap beberapa ASN di kantor Pemkot Ambon.
Dia bersama bosnya, diduga menerima hadiah atau janji terkait persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon dari Amri. (S-05)