AMBON, Siwalimanews – Mereka berempat kini jadi tersangka dan ditahan di Polres MBD, sedangkan pemilik rumah sedang diperiksa intensif.
Polres MBD telah meneÂtapÂkan empat pemain judi joker sebagai tersangka. KeÂempatnya kini ditahan di Mapolres MBD.
Empat pemain judi itu adaÂlah, Agus Tenlima, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten MBD, Ruben RuÂpilu, anggota Polres MBD, Vencent Kenety, ASN yang bertugas di Dinas Pariwisata MBD dan Harweles Oyang Petrus, pegawai swasta.
Kabid Humas Polda MaluÂku, Kombes Roem Ohoirat mengungkapkan penetapan keempatnya dilakukan seteÂlah Polres MBD instensif melakukan pemeriksaan.
âKami sudah periksa empat orang pelaku judi, dan setelah diperiksa telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini keempat orang ini dan sementara ditahan di Polres MBD,â jelas Ohoirat saat kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (31/8).
Selain itu tambahnya, polisi juga sedang melakukan pengembangan terhadap pemilik rumah atau kios lokasi tempat perjudian itu berÂlangsung.
Pemilik rumah atau kios yang jadi lokasi perjudian, lanjutnya, semenÂtara dimintai keterangan sejauhmana keterlibatannya dan keikutsertaanÂnya. Polisi masih lakukan pemeÂriksaan,â ujar Ohoirat.
Dia memastikan, semua orang yang terkait dengan kasus perjudian ini akan diperiksa dan pihaknya tidak melindungi. âKita tidak akan lindungi siapapun termasuk anggota kita,â ujarnya.
Ditanyakan apa sanksi bagi RuÂben Rupilu, anggota Polres MBD, lanjut Ohoirat, Rupilu akan mengÂikuti proses hukum bersama ketiga tersangka lainnya. Setelah proses hukum secara pidana berjalan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, ujarnya, baru diberikan sanksi kode etik.
âJadi sanksi kode etik tetap akan jalan, kita tunggu sampai pidananya selesai dan telah mendapatkan keputusan inkrah,â tegasnya.
Ohoirat menegaskan, pihaknya tetap bertindak sesuai dengan atuÂran yang berlaku dan tidak akan meÂlindungi siapapun. âKita tidak linÂdungi siapapun,â tambahnya.
Tindak Tegas
Kerja nyata Polres Maluku Barat Daya dengan menciduk oknum angÂgota polisi dan kepala Dinas Pemuda dan Olahraga saat melakukan perÂbuatan tidak terpuji diapresiasi.
âSebagai praktisi hukum beta mengapresiasi tindakan Polres MBD terhadap anggotanya dan beberapa PNS yang diduga melakukan permainan judi,â ungkap praktisi hukum Gideon Batmomolin.
Dijelaskan, jika memang kasus ini benar-benar telah ditemukan dua alat bukti maka harus diproses sesuai aturan yang berlaku.
Hal ini perlu dilakukan, agar tidak menimbulkan spekulasi ditengah-tengah masyarakat karena Polres MBD dianggap salah satu anggota dari dia sehingga dia harus berupaya untuk melakukan diversi atau mengÂutamakan restoratif justice.
âHarus berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku sehingga ada efek jerah kepada masyarakat,â tegas Gideon kepada Siwalima melalui telepon selulernya Selasa (31/8).
Apalagi, permainan judi dilakukan bukan oleh masyarakat tetapi pejaÂbat negara sehingga harus ditindak sesuai dengan aturan hukum yang terjadi supaya ada efek jerah, sehiÂngga masyarakat tidak perlu melakuÂkan hal serupa.
âKalau mereka ditindak sampai ke pengadilan maka ketika ada masÂyarakat yang ingin melakukan tindaÂkan serupa pasti akan berpikir panÂjang,â tegasnya.
Karena itu, Batmomolin berharap semua masyarakat untuk mengawasi proses perkara ini agar benar-benar terdapat keadilan yang dirasakan semua orang dan tidak tebang pilih.
Hal yang sama disampaikan juga praktisi hukum, Paris Laturake. Menurut, tindakan yang dilakukan oleh Polres MBD merupakan tindaÂkan penegakan hukum sehingga patut diapresiasi.
âLangkah itu merupakan tindakan hukum dan harus kita apresiasi penuh,â ujar Laturake.
Menurutnya, akan menjadi preseÂden yang baik dalam dunia peradilan jika oknum polisi dan kepala dinas yang tertangkap melakukan perjuÂdian tersebut ditindak sesuai deÂngan prosedur hukum yang berlaku.
âMereka itu bukan masyarakat tetapi aparatur sipil negara yang harus menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat, kalau memang mereka telah menunjukkan jalan seÂperti itu maka bagaimana masyarakat lain mau mengikuti,â tegasnya.
Karena itu, Laturake berharap semua pelaku dapat diproses sesuai aturan agar rasa keadilan juga dirasakan oleh masyarakat sehingga tidak ada pemikiran jika anggota dilindungi oleh Polisi
Diringkus
Diberitakan sebelumnya, tak panÂdang bulu, polisi meringkus empat peÂmain judi, satu diantaranya okÂnum anggota polisi yang bertugas di Polres MBD. âKabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat seperti dilansir Siwalimanews, Senin (30/8), menyeÂbutÂkan penangkapan tersebut dilaÂkukan Jumat dini hari sekitar pukul 00.15 WIT.
Pada hari Jumat kemarin rekan-rekan dari Polres MBD menangkap empat orang pelaku perjudian. Satu diantaranya anggota kami sendiri, dua lainnya adalah PNS, dan seorang lagi pihak swasta,â ucap Ohoirat.
Dalam penangkapan tersebut kata Kabid, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, uang tunai sebesar Rp1.030.000, dan dua dus kartu besar merek Kris.
Kabid menjelaskan pengerebekan judi ini dilakukan berdasarkan informasi warga kepada Kapolres MBD AKBP Dwi Bachtiar Rivai.
Untuk memastikan informasi itu, Kapolres mengerahkan anggota Satreskrim Polres MBD menuju lokasi.
âPada mulanya ada warga yang melapor ke Kapolres MBD melalui via Hp, nenindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres memerintahkan Kasat Reskrim untuk mengecek kebenarannya, dengan menurunkan Kanit Ops bersama anggota piket dan Paminal sebanyak 8 orang personel menuju TKP,â jelasnya.
Tiba di TKP personel yang diturunkan mendapati 4 pelaku judi yang sementara bermain judi kartu di toko milik Ateng Miru, dengan taruhan sejumlah uang diatas meja. Polisi selanjutnya menggiring pelaku menuju Polres MBD untuk proses lebih lanjut.
Dinonaktifkan
Wakil Bupati Maluku Barat Daya Agustinus L Kilikily menegaskan, Agustinus Tenlima akan dicopot sementara dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga.
Pencopotan jabatan tersebut diÂkarenakan yang bersangkutan telah melakukan perbuatan melangÂgar hukum dan ini sama seperti mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten MBD.
Apa yang dilakukan Kadispora dan satu PNS Dinas Pariwisata ini telah mencoreng nama baik pemda MBD dan perbuatan itu melanggar hukum,â ungkap Wakil Bupati, saat dihubungi Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (30/8).
Selain Kadis kata Wabup, ASN Dinas Pariwisata yang juga terciduk dalam kasus yang sama yakni Vincent Kanety juga akan dikenai sanksi yang sama yakni dinonaktifkan sebagai ASN.
âKita lakukan ini demi menghormati proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polres MBD dapat berjalan dengan baik,â ucap Wabup. (S-19/S-50)