SIWALIMA.id > Berita
Istri Petrus Fatlolon tak Puas Jawaban Komisi III  Minta Abolisi dari Presiden
Headline , Hukum | Selasa, 9 Desember 2025 pukul 15:10 WIT

AMBON, Siwalima - Joice Pentury istri mantan Bupati Kepulauan Ta­nimbar, Petrus Fatlolon meminta Abolisi dari Pre­siden Prabowo Subianto. 

Permintaan abolisi dari Presiden kepada Petrus Fatlolon itu disampai­kan Joice dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI, Senin (8/12) dihadiri Jaksa Agung Bidang Pengawasan, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudi Irmawan, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Tanimbar, Dadi Wahyudi serta Petrus Fatlolon melalui zoom dari Rutan Klas II Ambon dan sejumlah anggota Komisi III DPR-RI 

Komisi III DPR dalam kesimpulan rapat menyatakan, mengapresiasi langkah Jaksa Agung Bidang Peng­awasan, Kejati dan Kejari dalam mengusut perkara Petrus Fatlolon.

Komisi III juga meminta agar proses hukum perkara tersebut berjalan secara terang, akuntabel, dan berada dalam pengawasan ketat Jaksa Agung Muda Bidang Penga­wasan (Jamwas).

Dalam kesempatan itu, Komisi III juga mengapresiasi langkah Kejati Maluku dan Kejari Tanimbar yang memberikan perhatian serius terhadap dinamika perkara Petrus Fatloloan, Namun Komisi III tidak mengeluarkan rekomendasi lanjutan, karena menilai bukti tambahan berupa rekaman percakapan tidak memenuhi unsur legal formal untuk diambil sebagai dasar keputusan.

Kendati dalam rapat dengar pen­dapat itu, Petrus Fatloloan melalui Zoom mengakui, adanya permintaan 10 miliar dari mantan Kejari Tanim­bar, Dadi Wahyudi. Meski demikian, kesaksian mantan Bupati Tanimbar periode 2017-2022 itu dibantah oleh Dadi.

Minta Abolisi

Setelah mendengarkan kesim­pulan Komisi III DPR RI itu, dalam rapat dengar pendapat, Joice de­ngan mencucurkan air mata menga­ku bukan saja suaminya Petrus Fat­lolon yang mendapatkan intimidasi tetapi juga beberapa tersangka.

“Kami berharap Kejagung dan Pak Presiden Prabowo agar mem­berikan Abolisi kepada suami saya. Saya mengatakan ini karena terlalu menyedihkan, tak hanya suami saya, ada beberapa tersangka juga yang mendapatkan tindakan yang sama. Olehnya itu kami minta ada perhatian serius tentang hal ini. Saya yakin Bapak jaksa dan semua orang punya istri, punya suami, dan anak pasti bisa merasakan hal ini, jika terjadi pada kalian,” ungkap Joice sambil menangis.

Joice mengingatkan pemerintah dan kejaksaan, bahwa pihaknya tetap mendukung langkah hukum yang dilakukan kejaksaan, tetapi mestinya didahului dengan etika. 

“Kami mendukung sepenuhnya langkah kejaksaan untuk mengusut kasus-kasus yang ada. Kami meng­hormati hukum, tetapi kami juga berharap penerapan hukum harus berkeadilan bagi semua orang. Saya percaya apa yang kita lakukan di bumi akan dipertanggungjawabkan pada saatnya nanti di hadapan Tu­han, baik itu tindakan yang terlihat maupun tidak terlihat,” ujarnya.

Joce mengharapkan, ada perhatian bagi masyarakat di Tanimbar untuk mendapatkan perlakuan hukum yang sama dengan warga lainnya.

“Sekali lagi kami mengharapkan ada perhatian bagi kami di Tanimbar yang jauh disana, di selatan Maluku yang berbatasan langsung dengan Australia. Kami juga Warga Negara Indonesia yang harus mendapatkan perlakuan hukum yang sama dengan warga di daerah lainya,” Tandas Joice

Untuk diketahui, Abolisi merupa­kan hak prerogatif dan kewenangan konstitusional Presiden untuk me­ng­hapuskan seluruh akibat hukum dari putusan pengadilan atau meng­hapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana. Termasuk mela­kukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan

Jamwas Buka Kembali

Terpisah, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku, Dicky Oktavia menegaskan, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) secara resmi telah menerbitkan surat perintah untuk membuka kembali hasil temuan, terkait laporan yang disampaikan tersangka maupun istri tersangka. 

Penegasan ini disampaikan usai pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di ruang Tunggu Kantor Kejati Malu­ku, Senin (8/12).

Menurut Dicky, langkah Jamwas ini merupakan bagian dari upaya memastikan seluruh proses pena­nganan perkara berjalan sesuai ke­tentuan, menyusun sejumlah doku­men dan keterangan tambahan yang disampaikan Komisi III.

“Semua dokumen yang diserah­kan akan kami teruskan kepada Jamwas. Sepanjang ada keterkaitan dengan penanganan perkara, tentu akan diterapkan aturan sesuai mekanisme pengawasan,” tegasnya.

Dicky menjelaskan, dalam kesim­pulan rapat, Komisi III menyatakan tidak terdapat temuan signifikan sebagaimana dilaporkan sebelum­nya. 

Meski demikian, lembaga legisla­tif tetap memberikan apresiasi ke­pada Jamwas, Kejati Maluku, dan Kejari Tanimbar atas keterbukaan dalam proses pengawasan dan penanganan perkara.

“Komisi III berharap penanganan perkara ini berlangsung secara terbuka. Jika prosesnya sementara berjalan, maka Jamwas berkewajiban menyelesaikannya, terutama karena ada ketidakpuasan dari pihak ter­sangka terhadap hasil pemeriksaan sebelumnya,” ujarnya.

Isu 10 Miliar

Selain itu, Dicky menegaskan bahwa isu mengenai adanya permin­taan dana Rp10 miliar oleh pihak tertentu akan menjadi materi penda­laman pada tahapan pemeriksaan berikutnya.

“Terkait dugaan permintaan Rp10 miliar, kita akan mendalaminya secara objektif, apakah benar atau tidak. Semua akan diuji nantinya,” je­lasnya. 

Bakal Dikuliti DPR

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Penga­wasan dan jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku, bakal menghadap Komisi III DPR dalam waktu dekat.

Aparatur Korps Adhyaksa itu dipanggil terkait perkara dugaan intimidasi terhadap mantan Bupati Tanimbar, Petrus Fatlolon, oleh Kejaksaan Negeri Tanimbar.

Dalam rekaman Video YouTube yang diterima Siwalima, Komisi III DPR meminta Jamwas Kejaksaan Agung RI, serta Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan pengawasan menyeluruh agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Dalam sikap resmi Komisi III, ditegaskan bahwa pengawasan ke­tat perlu dilakukan untuk memas­tikan seluruh proses penanganan perkara berlangsung objektif, profe­sional, dan bebas dari potensi penyimpangan.

“Komisi III DPR RI meminta Jamwas Kejaksaan Agung dan Kejati Maluku memberikan atensi serta melakukan pengawasan me­nyeluruh terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana yang menimpa Sdr. Petrus Fatlolon,” demikian salah satu poin resmi Komisi III.

Selain meminta pengawasan eks­tra, Komisi III melalui Panja Re­formasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan juga akan mema­nggil sejumlah pejabat penting, baik yang masih aktif maupun yang sebelumnya terlibat dalam pena­nganan perkara terkait.

Nama–nama yang akan dipanggil antara lain: Kepala Kejaksaan Ti­nggi Maluku, Rudy Irmawan, Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kepu­lauan Tanimbar, Dady Wahyudi, Triono Rahyudi, mantan Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku, Muji Murtopo, mantan Asisten Intelijen Kejati Maluku 

Pemanggilan ini dilakukan untuk mendengar penjelasan lengkap, komprehensif, dan menyeluruh dalam Rapat Dengar Pendapat lan­jutan terkait berbagai aspek penanganan perkara yang melibatkan pihak pengadu, Petrus Fatlolon.

Terjerat Dua Kasus

Petrus Fatlolon terjerat dua kasus korupsi dengan status sebagai ter­sangka. Yang pertama, kasus korup­si anggaran SPPD Fiktif di tubuh Sekretariat Daerah KKT tahun anggaran 2020. Fatlolon ditetapkan sebagai tersangka, pada 19 Juni 2024 lalu.

Oleh Kejari Tanimbar yang kala itu dipimpin Dadi Wahyudi, Fatlolon diduga ikut menikmati hasil korupsi senilai Rp314 juta. Kendati begitu, kasus ini belum juga sampai ke pengadilan.

Dalam kasus ini, mantan Sekda Tanimbar, Ruben Moriolkossu dan mantan Bendahara Setda, Petrus Masela telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Ambon tahun 2024 lalu dan kini sementara men­jalani hukuman.

Pada kasus kedua, Fatlolon dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 sampai 2022 dengan kerugian negara Rp6.251. 566.000 miliar. 

Kamis (20/11) malam, Fatlolon dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Wai­heru, Ambon, setelah menjalani pe­meriksaan sebagai tersangka selama 7 jam.

Kasi Intel Kejari Tanimbar, Garuda Cakti Viratama kepada wartawan menjelaskan, penetapan terhadap mantan Bupati KKT tersebut dila­kukan setelah penyidik memastikan terpenuhinya dua alat bukti yang sah melalui pemeriksaan 57 saksi, analisis terhadap 98 dokumen dan data terkait, penyitaan barang bukti elektronik, serta pendalaman kete­rangan ahli pidana, ahli tata kelola pemerintahan, ahli keuangan dae­rah, dan ahli penghitungan kerugian keuangan negara. (S-26)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps