AMBON, Siwalimanews – Walikota Ambon Richard LouÂhenapessy, kelimpungan dipakÂsa menahan dua gemÂpuran seÂkaligus, secara politik di DPRD Kota Ambon dan hukum oleh penyidik KPK.Medio pekan kemarin, DPRD Kota Ambon tiba-tiba mengÂgagas hak interpelasi terhadap Richard.
Walikota dua periode itu dianggap tak mengindahkan perintah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), untuk meÂngemÂbalikan puluhan pegawai yang dicopot tanpa alasan jelas.
Posisi mereka yang diÂcopot, beragam. Mulai dari kepala dinas, pejabat eseÂlon III, IV dan juga pegawai kecil. Hingga kini tak ada alasan pasti meÂngapa mereka dicoÂpot.
Kuat dugaan, penÂcoÂpotan itu terkait deÂngan perbedaan dukuÂngan poÂlitik kala geÂlaran pilÂkada Kota Ambon 2017 lalu.
Setelah digelindingkan Fraksi PDI-P, dukungan serupa juga daÂtang dari Fraksi Gerindra dan Fraksi PKB.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Ambon, John Wattimena menganÂcam, selain interpelasi, pihaknya juga akan menggunakan hak angket.
Fraksi Gerindra bahkan akan melakukan penyelidikan ulang doal kasus nonjob ASN Pemkot pada 2018 lalu termasuk rekomendasi KASN.
Hal yang sama juga disampaikan Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Ambon, Ari Sahertian. Menurutnya, PKB tetap mendukung program PemÂkot Ambon termasuk mensejahÂterakan masyarakat Kota Ambon lebih baik lagi.
Tetapi menyangkut dengan ketiÂdakadilan yang dilakukan Walikota dengan kebijakan-kebijakan yang menabrak aturan, PKB tetap meÂnyatakan tidak mendukung dan bersikap sama seperti fraksi lainnya yakni akan melakukan interpelasi.
âSaya tegaskan PKB nyatakan sikap sama seperti fraksi lainnya yakni interpelasi,â ujar Sahertian.
Politisi PDI-P Lucky Upulatu NikiÂjuluw yang menggagas interpelasi yakin, proses ini akan tetap berjalan, karena didukung mayoritas anggoÂta.
Selama memimpin Ambon, ujarÂnya, Walikota banyak menabrak aturan, baik rekomendasi DPRD maupun rekomendasi KASN.
âJadi dia sengaja menabrak berbagai regulasi baik rekomendasi DPRD untuk mengembalikan posisi para esalon II, III, IV yang berjumlah 47 orang itu. Kami sayangkan walikota tidak melakukan perintah KASN,â ungkap Nikijuluw.
Dua hari berselang dari goyangan politik di DPRD, Kamis (8/4) pagi, penyidik KPK melaÂkukan pemerikÂsaan terhadap rekanan yang selama ini menggarap proyek di Pemkot Ambon.
Fokus utama pemeriksaan KPK kali ini adalah rekanan, karena diduga ada aliran uang yang mengalir dari rekanan ke Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.
Bertempat di Kantor BPKP Perwakilan Maluku, di Waihaong, Ambon, penyidik lembaga anti rasuah meminta keteraÂngan dari dua direktur perusahaan reÂkanan Pemkot Ambon.
Sumber Siwalima menyebutkan, sejak pukul 08.30 WIT, direktur utama dua perusahaan itu sudah datang menghadap penyidik.
âMereka diharuskan membawa rekening koran dalam 10 tahun terakhir,â ujar sumber itu.
Hingga berita ini naik cetak, Richard tidak juga menjawab pangÂgilan telepon, maupun pesan singkat yang dikirim kepadanya.
Masih menurut sumber tadi, seÂbelum berangkat ke Ambon, KPK suÂdah lebih dahulu menggarap keteÂrangan dari beberapa saksi di JaÂkarta, termasuk anaknya walikota. âAnaknya yang bernama Gremmy sudah diperiksa juga,â ujar sumber itu.
Dikatakan sumber itu, KPK pasti sudah mempunyai cukup bukti terÂkait dugaan adanya sejumlah uang yang masuk ke walikota. âKita tuÂnggu saja hasil pemeriksaan. SemuaÂnya pasti terungkap,â ujarnya.
Gremmy, anak walikota yang disebut-sebut sudah diperiksa KPK, membantah kalau dia pernah diÂmintai keterangan oleh penyidik KPK di Jakarta.
âOh tidak betul. Sama sekali tiÂdak,â kata Gremmy yang dihubungi Siwalima, Kamis malam melalui sambungan telepon.
Minta Semua Kontak
Sebelum bertolak ke Ambon, penyidik KPK sudah lebih dahulu berkirim surat kepada Sekretaris Kota Ambon AG Latuheru. Isinya, sebagai Sekot, Latuheru diminta mengirim nota dinas kepada seluruh kepala SKPD di lingkup Pemkot Ambon, untuk segera menyerahkan nomor telepon atau kontak semua rekanan, kurun sepuluh tahun terakhir.
âMenindaklanjuti permintaan KPK, Sekot lalu memerintahkan seÂua OPD untuk menyiapkan seluruh nomor kontak dan telepon rekanan, seperti yang diminta KPK,â ujar satu sumber Siwalima di Pemkot Ambon.
Dikatakannya, semua OPD rata-rata sudah memasukan nomor telepon rekanan yang diminta KPK, kepada sekot.
âSemua nomor sudah dikasikan ke pak sekot,â ujarnya.
Kendati begitu, Sekot Latuheru yang dihubungi melalui sambungan telepon Kamis malam, mengelak untuk menjawab pertanyaan SiwaÂlima. âMaaf saya lagi rapat,â ujar dia sambil memutus sambungan telepon.
Proyek Dinas PU
Sebelumnya, pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum MeÂlianus Latuihamallo, dicecar mengeÂnai proyek infrastruktur di dinas yang dia pimpin.
Sumber Siwalima di KPK meÂngaÂtakan, pemeriksaan itu terkait deÂngan proyek infrastrukÂtur di Dinas PU, sejak Richard LouheÂnapessy menjaÂbat sebagai WaÂlikota Ambon. KareÂnanya, semua data yang diminta adalah sejak 2011 hingga 2019.
Richard Louhenapessy menÂjabat sebagai Walikota Ambon sejak tahun 2011 lalu.
Bersama Wakil Walikota MAS LatuÂconsina, Richard dilantik GuÂbernur KA Ralahalu tanggal 4 Agustus 2011, menggantikan MJ Papilaja yang habis masa jaÂbaÂtannya.
Richard kemudian terpilih lagi kedua kalinya bersama Syarif Hadler dan dilantik Gubernur Said AssaÂgaff, di Lapangan Merdeka Ambon, pada 22 Mei 2017 lalu.
Mely, begitu Plt Kadis PU biaÂsa disapa, dipanggil penyidik KPK untuk menghadap Selasa (19/1) lalu.
Saat dipanggil, KPK meminta Mely datang dengan membawa sejumlah dokumen meliputi seÂmua proyek infrastruktur yang ada di Dinas PU.
Sebelum ditunjuk penjadi Plt Kadis, Mely adalah Sekretaris di Dinas PU. Mely juga tercatat pernah menjadi Kepala Bidang Cipta Karya di Dinas PU.
Mely juga adalah PPK pada sejumlah kegiatan strategis di Dinas PU Kota Ambon, kala Brury NanuÂlaita masih menjadi Kadis.
Kepada Siwalima, Mely memÂbeÂnarkan dipanggil penyidik KPK. âSaya dipanggil betul. Dengan, jabatannya sebagai Plt Kadis. Saya hadir disana, dan saya jeÂlaskan saya baru menjabat seÂlaku Plt pada tanggal 8 Januari 2021,â tandas Mely di ruang kerjanya, Rabu (3/2) lalu.
Dalam pemeriksaan itu, tambah Mely, dia dikonfirmasi terkait tugasÂnya sebagai sekretaris di Dinas Pekerjaan Umum.
âMereka hanya menanyakan tuÂgas saya sebagai apa ketika itu, jadi saya jelaskan saya seÂlaku sekretaris dan bertugas unÂtuk memÂbantu kepala dinas,â ulasÂnya.
Diakuinya, tugas yang diemÂbanÂnya sewaktu menjabat sekreÂtaris yang mendampingi kepala dinas guna membantu pembuÂatan surat keputusan untuk pejabat pembuat komitmen (PPK). âSaya cuma tugas untuk memÂbantu kadis membuat, SK PPK,â ujar Latuihamallo.
Dia juga mengaku menghadap peÂnyidik KPK dengan membawa seÂjumlah dokumen pelelangan proyek yang dikerjakan tahun 2011 hingga 2019.
Seluruh proyek diatas Rp 200 juta yang dilelang pada periode 2011 hingga 2019, tambahnya, dibawa ke hadapan penyidik.
âSaya bawa data dari 2011 sampai 2019, dengan nilai di atas 200 juta, saya kasih semua,â ungÂkapnya.
Menurut Mely, kebanyakan proÂyek itu adalah proyek infraÂstruktur di Kota Ambon. âSeperti pekerjaan jalan aspal, talud dan jembatan,â pungkas Latuihamallo.
Selain Mely, penyidik KPK juga memanggil salah satu kelompok kerja pelelangan di Dinas PU KoÂta Ambon, Jimmy TuhuÂmena.
Sama halnya dengan Mely, JiÂmmy juga ditanyai seputar proyek di Dinas PU, sejak tahun 2011 hingga 2019.
Periksa ULP
Selain dinas PU, penyidik KPK juga mencecar sejumlah pejabat di Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang ada di Pemkot Ambon.
Koordinator ULP Kuncoro dan Charles Tomasoa, juga ikut dipeÂriksa penyidik KPK.
Kuncoro membenarÂkan pemangÂgilan KPK. Namun diakuinya, peÂmanggilan tersebut hanya membaÂhas tugas dan kerÂjanya.
âMereka hanya tanya soal proses-proses pengadaan saja. Terkait saya punya tugas 2017-2019 dengan data-data pokja. Hanya itu saja,â beber Kuncoro.
Berbeda dengan Kuncoro, CharÂles Tomasoa yang dikonfirmasi meÂnolak berkomentar dan mengarahkan untuk mengkonfirmasi lebih lanjut kepada petinggi yang berwenang untuk menjawab.
âAde saya tidak bisa bicara karena ada pimpinan tertinggi toh. Kalau itu ade mesti tanya humas saja, karena saya tidak bisa berikan keterangan,â elaknya.
Jangan Gertak Sambal
DPRD Kota Ambon diminta untuk tidak gertak sambal, harus komitmen dengan janjinya untuk interpelasi walikota, terkait kebijakan walikota yang sejak tahun 2018 hingga saat ini belum mengembalikan sejumlah pejabat Pemkot yang dinonjobkan ke jabatan semula.
Akademisi Fisip Unpatti, Said Lestaluhu menilai, interpelasi merupakan salah satu salah satu hak lembaga legislatif untuk meminta keterangan pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis yang berdampak pada kepentingan publik.
Katanya, jika interpelasi itu harus dilakukan akibat walikota hingga saat ini belu mengembalikan sejumlah pejabat yang dinonjobkan itu ke jabatan semula, maka itu harus dilakukan.
âJika sejumlah fraksi mengancam akan melakukan interpelasi itu sah-sah saja karena itu juga bagian dari hak dewan terhadap eksekutif, tetapi itu harus betul-betul komitmen dengan janjinya dan dilaksanakan,â ujar Leslatuhu.
Hal yang sama juga diungkapkan akademisi Fisip Unidar, Zulkifar Leslatuhu. Sulkifar juga meminta sejumlah fraksi di DPRD yaitu, Fraksi PDIP, Gerindra dan PKB untuk koÂmitmen dengan janjinya melakukan interpelasi terhadap walikota dan jangan hanya gertak saja.
âHarus ditelusuri apa sebenarÂnya, ini bukan like in dislike, terhadap person, tetapi soal tertib adminiÂstrasi dan kepentingan struktur dan sepanÂjang itu memenuhi syarat maka boleh-boleh saja melakukan interpelasi,â ujar Sulkifar saat dihuÂbungi Siwalima, Minggu (11/4).
Katanya interpelasi yang dilakuÂkan yang penting itu logis dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, terutama kepada mereka yang dinonjobkan. (S-52/S-19)