AMBON, Siwalimanews – Inspektorat Diminta transparan memeriksa penyalahgunaan dugaÂan penyimpangan peÂngÂgunaan dana jasa BPJS Pasien Covid-19 pada Rumah Saksit dr H Ishak Umarela dan jangan ada yang ditutupi atau dilindungi.
Hal ini penting, agar penangganan dugaan penyimpangan pengÂguÂnaan dana Covid di rumah sakit miliki PemÂprov Maluku itu bisa diketahui publik.
Demikian diungkapÂkan praktisi hukum Fileo Pistos Noija saat diwawanÂcarai Siwalima melalui teleÂpon selulernya, Rabu (29/9).
Noija juga meminta, InsÂpektorat Maluku serius meÂnunÂtaskan audit kasus duÂgaan penyalahgunaan dana covid-19 oleh Rumah Sakit Izhak Umarella yang telah diserahkan Kejaksaan Negeri Ambon.
Menurutnya, ketika Kejaksaan Negeri Ambon menyerah kasus kepada Inspektorat Maluku dengan harapan kasus tersebut segera ditindaklanjuti oleh inspektorat berupa hasil audit.
Hal ini karena Kejaksaan Negeri Ambon bukan saja menjalankan tugas hanya meminta Inspektorat melakukan audit, tetapi Kejaksaan ingin bekerja sampai perkara tersebut masuk ke pengadilan.
âKejaksaan bukan kerja sampai disitu saja tetapi kejaksaan mau sampai dengan masuk dipengadiÂlan,â ujar Noija.
Menurutnya, atas penyerahan kaÂsus tersebut pihak Inspektorat MaÂluÂku harus konsekuen untuk segera meÂlakukan audit, sebab jika tidak maka Inspektorat Maluku dianggap tidak membantu jalannya pemerikÂsaan.
Harus Serius
Sementara itu, praktisi hukum Paris Laturake juga meminta inspekÂtorat Maluku untuk bekerja dengan serius menuntaskan kasus dugaan penyalahgunaan dana covid-19 yang diserahkan Kejaksaan Negeri Ambon.
âBerkaitan dengan dugaan peÂnyimÂpangan dana covid-19 ketika sudah ada laporan dan inspektorat sebagai instansi yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan audit harus dilakukan secara serius kaÂrena berkaitan dengan keuangan neÂgara,â tegas Laturake.
Menurutnya, keseriusan dari InsÂpektorat Maluku sangat diperlukan guna memastikan hasil pemeriksaan yang sesuai dengan realitas sehingÂga Inspektorat Maluku harus berÂgerak cepat menyelidiki dan mengÂaudit kasus tersebut.
Laturake menegaskan untuk memÂbangun sebuah kepercayaan publik terhadap pemerintah maka inspekÂtorat harus secara terbuka dan berani memeriksakan siapapun yang terliÂbat dalam kasus itu
Olehnya, siapapun yang terlibat dalam perkara ini jangan melindungi artinya harus secara tegas diperiksa guna memberantas korupsi yang sedang menjadi penyakit di Indonesia.
Bentuk Tim
Seperti diberitakan sebelumnya, Inspektorat Provinsi Maluku sebaÂgai lembaga Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) telah membentuk tim untuk mendalami dan memeriksa dugaan penyimpaÂngan penggunaan dana jasa BPJS Pasien Covid-19 pada Rumah Saksit dr H Ishak Umarela.
Kepala Inspektorat Maluku RoÂsida Soamole mengatakan, tim akan mendalami laporan dugaan penyimÂpangan dana Covid-19 tersebut unÂtuk kemudian dilakukan pemeriÂkÂsaan.
âTim sudah dibentuk dan sekaÂrang mereka sedang melakukan penÂdalaman terhadap temuan jaksa,â ungkap Soamole ketika dikondirmasi Siwalima melalui telepon selulerÂnya, Selasa (28/9).
Dijelaskan, hasil temuan KejakÂsaan Negeri Ambon itu ada temuan penyalagunaan anggaran sebesar Rp12 miliar. Ini harus bisa dibukÂtikan.
âSaya belum bisa memberikan keterangan lebih, tim sementara bekerja nanti setelah ada hasil kerja tim baru diekspos,â kata Soamole.
Sebagai Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dugaan penyelagunaan itu harus dibuktikan sesuai dengan aturan. âHasil ekspos nantinya baru kita lihat. Jadi hanya itu yang bisa saya sampaikan, biarkan tim bekerja dulu dan sampai kapan mereka bekerja belum bisa kita pastikan,â tandasnya,
Jaksa Bidik
Kejaksaan Negeri Ambon saat ini sedang intens melakukan penyeliÂdikan terhadap dugaan penyimpaÂngan penggunaan dana jasa BPJS pasien Covid-19 [ada Rumah Sakit dr H Umarela, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Adapun data yang diduga disaÂlahÂgunakan itu sebesar Rp12 miliar, yang bersumber dari Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2020.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejari Ambon, Dian Frits Nalle kepada wartawan, Senin (27/9). Saat ini kata Nalle, pihaknya sementara melaÂkukan penyelidikan serius terhadap dugaan penyimpangan dana jasa pasien Covid 19 di RS Ishak UmaÂrela. âKasus ini masih penyelidikan dan hasil klarifikasi itu dananya Rp 12 miliar dari Kementerian KeseÂhatan. Jadi ada insentif dan jasaÂnya,â jelas Kejari Nalle.
Dikatakan, dalam proses penyelidikan kasus tersebut sudah 43 saksi dimintai keterangan,â kita sudah mintai keterangan 43 saksi,â: ujarnya singkat, tanpa mau dari mana 43 saksi itu berasal.
Kata Nalle, penyelidikaan dugaan penyimpangan dana jasa Covid ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.
âKita lakukan penyelidikan duÂgaan dana jasa ini berdasarkan laporan masyarakat, sehingga kita melakukan pemeriksaan,â tuturnya.
Walau demikian, lanjutnya, pihaknya telah menyerahkan kasus ini kepada APIP Provinsi Maluku untuk melakukan pemeriksaan.
âKita sudah serahkan ke APIP dan hasilnya bagaimana kita tunggu dari Inspektoreat Maluku selaku APIP. Yang pasti itu insentif dan juga jasa klaim,â katanya. (S-50)