SIWALIMA.id > Berita
Ini Tantiem Jumbo Pejabat Bank Maluku
Daerah , Headline | Kamis, 19 Februari 2026 pukul 15:22 WIT

Salah satu agenda Rapat Umum Peme­gang Saham (RUPS) tahunan Bank Maluku-Malut, Senin (23/2) di Hotel GIIAS, Jakarta, adalah penetapan pembagian jasa produksi (tantiem) kepada pengurus dan pegawai.

Berdasarkan keputusan RUPS Luar Biasa tanggal 19 November 2025 lalu, porsi pem­bagian ditetapkan sebesar 3 persen untuk pe­ngurus dan 15 persen untuk pegawai. 

Jika disimulasikan dengan laba perusa­ha­an Rp100 miliar, maka pengurus akan mem­peroleh Rp3 miliar, sedangkan pegawai Rp15 miliar.

Namun persoalan muncul ketika angka ini dibandingkan dengan struktur gaji. 

Total gaji pengurus tercatat se­kitar Rp432 juta per tahun. Dengan demikian, jasa pro­duksi Rp3 miliar setara dengan 6,94 kali gaji. 

Jika gaji Direktur Utama sekitar Rp100 juta, maka Syahrisal Imbar berpotensi menerima Rp694 juta dari jasa produksi.

Sebaliknya, total gaji pegawai sekitar Rp6,2 miliar. Dengan jasa produksi Rp15 miliar, ra­ta-rata pe­gawai hanya memperoleh sekitar 2,41 kali gaji. Jika gaji tertinggi pe­gawai Rp30 juta, maka jasa pro­duksi yang diterima sekitar Rp72,3 juta, atau hanya 10,4 persen dari yang diterima Direktur Utama. 

Secara kasar, direksi menikmati hampir 9,5 kali lipat dari pegawai tertinggi.

Pantas saja bila aktivis Lembaga Pemantauan Penyelenggaraan Ne­gara (LPPNRI) Minggus Talabe­ssy menyebut kebijakan presen­tase pembagian jasa produksi ter­sebut dari sudut pandang keadilan sosial, mencerminkan ketimpa­ngan struktural yang serius. 

Pasalnya pegawai, khususnya di cabang-cabang, justru menjadi mesin utama penghasil laba, bekerja dengan target tinggi dan tekanan operasional besar, namun hanya menikmati porsi kecil dari nilai tambah yang mereka hasilkan.

Sebagaimana dilansir Siwalima Selasa (17/2), Talabesssy menilai, persoalan ini tidak bisa dilihat semata sebagai kebijakan internal, tetapi harus diuji berdasarkan prinsip-prinsip hukum perusahaan dan perbankan.

Pertama, dalam perspektif Un­dang Undang Perseroan Terbatas, se­tiap kebijakan yang menyangkut remu­nerasi pengurus wajib di­da­sarkan pada prinsip kewajaran (fairness), kepatutan (reasonableness), dan keterbukaan (transparency). 

“Artinya, jika pembagian jasa pro­duksi menciptakan ketimpa­ngan ekstrem dan tidak propor­sio­nal dengan kontribusi riil, maka se­cara substansi dapat dinilai ber­tentangan dengan prinsip kepa­tutan,” ujarnya.

Kedua, dalam konteks bank daerah sebagai badan usaha milik daerah, pengelolaan keuangan juga tunduk pada prinsip good corporate governance yang meliputi akuntabilitas, tanggung jawab, independensi dan keadilan artinya skema yang memberi keuntungan berlipat kepada pengurus, semen­tara pegawai menerima porsi sangat kecil, berpotensi melanggar asas keadilan yang menjadi salah satu pilar GCG.

Sementara terkait dengan pem­bayaran “penghargaan” sebesar 12 kali gaji kepada direksi pada awal Januari 2026 dimana Direktur Utama mendapatkan 1,2 miliar, yang dilakukan tanpa dasar kepu­tusan RUPS, Talabesssy mene­gaskan hal itu menjadi persoalan serius.

Dijelaskan dalam praktik hukum kor­porasi, setiap pembayaran re­mu­nerasi kepada pengurus harus memiliki legitimasi organ perusa­haan, yakni RUPS. Sebaliknya tanpa persetujuan RUPS, pemba­yaran tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melampaui kewenangan (ultra vires).

Apalagi jika sesuai informasi yang diterima juga bahwa Dirut telah memaksa divisi SDM untuk melakukan pembayaran penghar­gaan tersebut untuk dibayarkan pada awal Januari 2026 sementara belum mendapat persetujuan RUPS. 

“Kalau tidak ada keputusan RU­PS, maka secara hukum pemba­yaran itu cacat formil. Bisa diang­gap tidak sah, bahkan berpotensi menjadi kerugian perusahaan yang dapat dimintakan pertang­gungjawaban," ucap Talabesssy.

Dalam kerangka hukum BUMD, sambung Talabesssy kondisi ini juga berpotensi masuk dalam wilayah maladministrasi atau bah­kan penyalahgunaan kewe­nangan, karena pengurus meng­gunakan posisinya untuk mene­tapkan atau menerima manfaat finansial tanpa dasar hukum yang jelas.

Apalagi Direktur Utama sebagai pihak yang berhubungan langsung dengan Gubernur selaku peme­gang saham pengendali, Talabe­ssy menilai patut diduga telah terjadi konflik kepentingan struk­tural, di mana pengurus meng­usul­kan skema pembagian yang me­ngun­tungkan dirinya sendiri, lalu mem­peroleh persetujuan RUPS.

Dalam perspektif hukum tata kelola, kondisi ini berbahaya karena meniadakan prinsip checks and balances sebab RUPS yang seharusnya menjadi mekanisme kontrol justru berpotensi berubah menjadi formalitas yang menge­sahkan kepentingan elit.

“Ketika pemegang saham peng­endali tidak kritis terhadap usulan pengurus, maka keputusan RUPS kehilangan substansi demo­kratis­nya dan berubah menjadi alat legitimasi ketimpangan," tegasnya.

Talabesssy menegaskan seba­gai pemegang saham pengendali, Gubernur tidak hanya memegang peran administratif, tetapi juga tanggung jawab hukum dan moral sebab pemegang saham peng­endali wajib memastikan bahwa kebijakan perusahaan tidak merugikan kepentingan publik dan tidak melanggar asas keadilan.

Jika keputusan RUPS November 2025 terbukti melahirkan ketim­pangan ekstrem dan pembayaran insentif tanpa dasar hukum, maka Gubernur dinilai memiliki kewaji­ban untuk meninjau ulang, bahkan membatalkan atau mengoreksi keputusan tersebut melalui meka­nisme RUPS 2026.

Talabesssy menegaskan per­soalan jasa produksi ini bukan sekadar soal pembagian uang, tetapi soal integritas institusi artinya dari sudut pandang hukum, skema yang tidak proporsional, tidak transparan, dan tidak ber­basis ke­putusan RUPS berpotensi mela­nggar prinsip tata kelola yang baik.

Jika dibiarkan, Bank Maluku-Malut bukan hanya menghadapi krisis kepercayaan dari pegawai, tetapi juga risiko hukum yang serius mulai dari sengketa internal, audit khusus, hingga potensi pemeriksaan aparat pengawas. 

Dalam konteks bank daerah yang seharusnya menjadi instru­men pembangunan, ketimpangan ini justru memperlihatkan bagai­mana kekuasaan dapat mempro­duksi ketidakadilan secara siste­mik, dilegalkan melalui mekanis­me formal, namun rapuh secara hukum dan moral. 

"Bagi saya posisi Dirut saat ini sudah selayaknya ditinjau kembali untuk digantikan dan hal ini harus mendapat perhatian serius dari para pemegang saham yang tersebar di seluruh Maluku dan Maluku Utara terutama Gubernur Maluku selalu pemegang saham pengendali," tandas Talabesssy. (S-20)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps