Salah satu agenda Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan Bank Maluku-Malut, Senin (23/2) di Hotel GIIAS, Jakarta, adalah penetapan pembagian jasa produksi (tantiem) kepada pengurus dan pegawai.
Berdasarkan keputusan RUPS Luar Biasa tanggal 19 November 2025 lalu, porsi pembagian ditetapkan sebesar 3 persen untuk pengurus dan 15 persen untuk pegawai.
Jika disimulasikan dengan laba perusahaan Rp100 miliar, maka pengurus akan memperoleh Rp3 miliar, sedangkan pegawai Rp15 miliar.
Namun persoalan muncul ketika angka ini dibandingkan dengan struktur gaji.
Total gaji pengurus tercatat sekitar Rp432 juta per tahun. Dengan demikian, jasa produksi Rp3 miliar setara dengan 6,94 kali gaji.
Jika gaji Direktur Utama sekitar Rp100 juta, maka Syahrisal Imbar berpotensi menerima Rp694 juta dari jasa produksi.
Sebaliknya, total gaji pegawai sekitar Rp6,2 miliar. Dengan jasa produksi Rp15 miliar, rata-rata pegawai hanya memperoleh sekitar 2,41 kali gaji. Jika gaji tertinggi pegawai Rp30 juta, maka jasa produksi yang diterima sekitar Rp72,3 juta, atau hanya 10,4 persen dari yang diterima Direktur Utama.
Secara kasar, direksi menikmati hampir 9,5 kali lipat dari pegawai tertinggi.
Pantas saja bila aktivis Lembaga Pemantauan Penyelenggaraan Negara (LPPNRI) Minggus Talabessy menyebut kebijakan presentase pembagian jasa produksi tersebut dari sudut pandang keadilan sosial, mencerminkan ketimpangan struktural yang serius.
Pasalnya pegawai, khususnya di cabang-cabang, justru menjadi mesin utama penghasil laba, bekerja dengan target tinggi dan tekanan operasional besar, namun hanya menikmati porsi kecil dari nilai tambah yang mereka hasilkan.
Sebagaimana dilansir Siwalima Selasa (17/2), Talabesssy menilai, persoalan ini tidak bisa dilihat semata sebagai kebijakan internal, tetapi harus diuji berdasarkan prinsip-prinsip hukum perusahaan dan perbankan.
Pertama, dalam perspektif Undang Undang Perseroan Terbatas, setiap kebijakan yang menyangkut remunerasi pengurus wajib didasarkan pada prinsip kewajaran (fairness), kepatutan (reasonableness), dan keterbukaan (transparency).
“Artinya, jika pembagian jasa produksi menciptakan ketimpangan ekstrem dan tidak proporsional dengan kontribusi riil, maka secara substansi dapat dinilai bertentangan dengan prinsip kepatutan,” ujarnya.
Kedua, dalam konteks bank daerah sebagai badan usaha milik daerah, pengelolaan keuangan juga tunduk pada prinsip good corporate governance yang meliputi akuntabilitas, tanggung jawab, independensi dan keadilan artinya skema yang memberi keuntungan berlipat kepada pengurus, sementara pegawai menerima porsi sangat kecil, berpotensi melanggar asas keadilan yang menjadi salah satu pilar GCG.
Sementara terkait dengan pembayaran “penghargaan” sebesar 12 kali gaji kepada direksi pada awal Januari 2026 dimana Direktur Utama mendapatkan 1,2 miliar, yang dilakukan tanpa dasar keputusan RUPS, Talabesssy menegaskan hal itu menjadi persoalan serius.
Dijelaskan dalam praktik hukum korporasi, setiap pembayaran remunerasi kepada pengurus harus memiliki legitimasi organ perusahaan, yakni RUPS. Sebaliknya tanpa persetujuan RUPS, pembayaran tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melampaui kewenangan (ultra vires).
Apalagi jika sesuai informasi yang diterima juga bahwa Dirut telah memaksa divisi SDM untuk melakukan pembayaran penghargaan tersebut untuk dibayarkan pada awal Januari 2026 sementara belum mendapat persetujuan RUPS.
“Kalau tidak ada keputusan RUPS, maka secara hukum pembayaran itu cacat formil. Bisa dianggap tidak sah, bahkan berpotensi menjadi kerugian perusahaan yang dapat dimintakan pertanggungjawaban," ucap Talabesssy.
Dalam kerangka hukum BUMD, sambung Talabesssy kondisi ini juga berpotensi masuk dalam wilayah maladministrasi atau bahkan penyalahgunaan kewenangan, karena pengurus menggunakan posisinya untuk menetapkan atau menerima manfaat finansial tanpa dasar hukum yang jelas.
Apalagi Direktur Utama sebagai pihak yang berhubungan langsung dengan Gubernur selaku pemegang saham pengendali, Talabessy menilai patut diduga telah terjadi konflik kepentingan struktural, di mana pengurus mengusulkan skema pembagian yang menguntungkan dirinya sendiri, lalu memperoleh persetujuan RUPS.
Dalam perspektif hukum tata kelola, kondisi ini berbahaya karena meniadakan prinsip checks and balances sebab RUPS yang seharusnya menjadi mekanisme kontrol justru berpotensi berubah menjadi formalitas yang mengesahkan kepentingan elit.
“Ketika pemegang saham pengendali tidak kritis terhadap usulan pengurus, maka keputusan RUPS kehilangan substansi demokratisnya dan berubah menjadi alat legitimasi ketimpangan," tegasnya.
Talabesssy menegaskan sebagai pemegang saham pengendali, Gubernur tidak hanya memegang peran administratif, tetapi juga tanggung jawab hukum dan moral sebab pemegang saham pengendali wajib memastikan bahwa kebijakan perusahaan tidak merugikan kepentingan publik dan tidak melanggar asas keadilan.
Jika keputusan RUPS November 2025 terbukti melahirkan ketimpangan ekstrem dan pembayaran insentif tanpa dasar hukum, maka Gubernur dinilai memiliki kewajiban untuk meninjau ulang, bahkan membatalkan atau mengoreksi keputusan tersebut melalui mekanisme RUPS 2026.
Talabesssy menegaskan persoalan jasa produksi ini bukan sekadar soal pembagian uang, tetapi soal integritas institusi artinya dari sudut pandang hukum, skema yang tidak proporsional, tidak transparan, dan tidak berbasis keputusan RUPS berpotensi melanggar prinsip tata kelola yang baik.
Jika dibiarkan, Bank Maluku-Malut bukan hanya menghadapi krisis kepercayaan dari pegawai, tetapi juga risiko hukum yang serius mulai dari sengketa internal, audit khusus, hingga potensi pemeriksaan aparat pengawas.
Dalam konteks bank daerah yang seharusnya menjadi instrumen pembangunan, ketimpangan ini justru memperlihatkan bagaimana kekuasaan dapat memproduksi ketidakadilan secara sistemik, dilegalkan melalui mekanisme formal, namun rapuh secara hukum dan moral.
"Bagi saya posisi Dirut saat ini sudah selayaknya ditinjau kembali untuk digantikan dan hal ini harus mendapat perhatian serius dari para pemegang saham yang tersebar di seluruh Maluku dan Maluku Utara terutama Gubernur Maluku selalu pemegang saham pengendali," tandas Talabesssy. (S-20)