AMBON, Siwalimanews – Dalam suatu kasus tindak pidana korupsi, peÂngÂembalian kerugian neÂgara tidak lantas mengÂhapus proses hukum peÂlakunya.
Praktisi hukum, H.IAR Rumalean mengatakan, sesuai dengan ketenÂtuan dalam Pasal 4 Undang Undang NoÂmor 31 Tahun 1999 tentang PemberanÂtasan Tindak Pidana Korupsi, peÂngembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapus dipidananya pelaÂku tindak pidana korupsi. Manfaat pengembalian keuangan negara hanya untuk meringankan hukuÂmanÂnya saja di pengadilan jika kasus tersebut sudah sampai di pengÂadilan. âItu juga merupakan keweÂnangan hakim untuk menentukan,â kata Rumalean kepada Siwalima, Rabu (24/11).
Rumalean yang disertasi doktorÂnya tentang korupsi di Unhas mengÂungkapkan, suatu perbuatan pidana yang diduga suatu kejahatan, penyeÂlewenangan, manipulasi, spekulasi sudah merupakan suatu perbuatan percobaan melakukan tindak pidana korupsi.
âJadi apapun penyelewengan maniÂpulasi spekulasi. Itu sudah merupakan perbuatan pidana yang merupakan suatu kejahatan luar biasa, atau extra ordinary. Kalau istilah beta itu kejahatan luar binasa. Karena dilakukan oleh suatu orgaÂnisasi yang terorganisir, diantara mereka-mereka yang diduga terlibat. Itu tidak bisa tawar-menawar karena ini suatu kejahatan yang terstruktur. Sehingga tugas aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan harus terbuka dan transparan untuk meÂngungkapnya,â ujar Rumalean.
Ketua DPD Ikadin Maluku ini menegaskan, dalam tindak pidana korupsi tidak mengenal adanya istilah perdamaian, sehingga perÂbuaÂtan hukum yang telah dilakukan, harus tetap diproses.
Ditanya soal ada upaya pengemÂbalian kerugian negara oleh pimpiÂnan dewan, Rumalean mengatakan, proses pidana terhadap yang berÂsangkutan tetap berjalan, lantaran perbuatan korupsinya sudah terjadi meski akhirnya uang negara diÂkembalikan. Karenanya, tambah dia, tidak ada alasan bagi jaksa untuk tidak melanjutkan proses hukum tindak pidana korupsi itu.
âSaya punya disertasi S3 meÂnyangkut tindak pidana korupsi. Suatu perbuatan pidana atau duÂgaan tindakan pidana, dalam UnÂdang Undang Hukum Pidana, tidak ada istilah perdamaian. Ini perÂbuatan jahat mengambil uang rakyat, merampas uang rakyat. Berfoya-foya berleha-leha dengan uang rakyat malu nggak. Ini harus tetap diproses,â jelasnya.
Dia juga mengingatkan jaksa unÂtuk menyamanan visi dalam rangka penegakan hukum terutama dalam kasus ini, dengan menghindari adaÂnya pesan sponsor. Di sisi yang lain, Kejari Ambon dituntut untuk mencari aktor intelektualnya, karena yang baru dikejar hanya para staf Sekretariat DPRD Kota Ambon
âJaksa harus cari aktor intelekÂtualnya, kan yang baru ini kan istilah kuli-kuli bawang. Atau kalau main catur ini baru pion-pion, belum raja, belum kuda dan lain-lain. Ini yang perlu digali oleh aparatur aktor intelektualnya, agar supaya orang yang berbuat itu jadi efek jera. ApaÂlagi pimpinan dewan itu sendiri,â tegasnya.
Di sisi lain, menurutnya jika ada upaya pengembalian uang negara, itu berarti indikasi terbukti mereka telah melakukan tidak pidana korupsi.
âIni yang kembalikan itu uang negara ini bukan uang pribadi. Jika pengembalian uang negara itu meÂnurut beta indikasi terbukti melakuÂkan tindakan korupsi. Karena ini tanda-tanda kebinggungan. KetakuÂtan seakan-akan ini tidak benar. Sok suci. Soal nanti meringan hukuman itu soal pengadilan jika kasus ini sudah sampai di pengadilan,â katanya lagi.
Ia juga berharap, jaksa bertindak jujur, transparan dan akuntabel dalam mengusut kasus dugaan koÂrupsi penyalahgunaan anggaran di Sekretariat DPRD Kota Ambon yang merugikan negara Rp5,3 miliar.
Tak Hapus Pidana
Hal senada juga diungkapkan, praktisi hukum Gideon Batmomolin. Ia merasa kecewa dengan perbuatan penyimpangan yang sengaja dilaÂkukan oleh oknum pimpinan DPRD Kota Ambon. Karenanya dia meÂminta mereka harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
âWalaupun, para pelaku tindak pidana mengembalikan uang yang didapat dari hasil penyalahgunaan keuangan negara, tetapi tidak mengÂhapus sifat perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh pimpinan DPRD,â tegasnya.
Artinya, penyidik Kejari Ambon harus tetap menjalankan tugas penyelidikan dan penyidikan terhaÂdap semua pihak hak yang terlibat termasuk pimpinan DPRD Kota Ambon, sebab tidak satu pun warga negara yang kebal terhadap hukum.
âSecara hukum kalau pengemÂbalian uang itu dilakukan dengan itikad baik sebelum proses hukum dilakukan, maka tidak perlu diproses, tetapi kalau pengembalian uang saat proses sedang berlangsung, maka tidak ada alasan bagi jaksa untuk menghentikan kasus tersebut,â tegas Batmomolin.
Menurutnya, Kejari Ambon harus belajar dari kasus pimpinan DPR yang kemudian ditangkap karena melakukan tindak pidana korupsi, artinya siapapun dia yang melaÂkukan tindak pidana termasuk pimpinan DPRD, wajib diperiksa dan diproses hukum.
âJaksa harus proses pimpinan dan anggota DPRD kalau memang terÂlibat jangan sampai masyarakat berfikir ada kedekatan sehingga pimpinan DPRD tidak diproses,â ujar Batmomolin.
Karena itu, Batmomolin meminta jaksa untuk tetap konsisten melaÂkukan pengusutan terhadap kasus ini agar diketahui pihak-pihak yang turut menikmati uang rakyat tersebut.
Sementara itu, praktisi hukum Paris Laturake juga menegaskan jika pengembalian uang negara tidak menghapus perbuatan pidana yang telah dilakukan pimpinan maupun anggota DPRD.
âYang pasti pengembalian uang negara tidak menghapus perbuatan pidana sehingga proses harus tetap jalan,â tegas Laturake.
Kejari Ambon tambah dia, harus konsisten untuk mengusut kasus ini agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum di Maluku apalagi dinilai kerugian negara cukup besar dalam kasus penyalahgunaan keuangan negara di lingkungan DPRD Kota Ambon.
Laturake juga mendesak Kejari Ambon untuk memanggil dan memeriksa semua pihak, termasuk pimpinan DPRD agar diketahui pelaku-pelaku kejahatan yang menikmati uang negara tersebut.
Sementara itu, Kasie Intel Kejari Ambon, Djino Talakua yang dikonÂfirmasi terkait dengan pengembalian uang negara oleh pimpinan DPRD, memilih bungkam. Pesan singkat yang dikirim kepadanya, hanya dibaca namun tidak direspon.
Pasti Diperiksa
Sebelumnya, staf pengajar FakulÂtas Hukum Unpatti, Diba Wadjo, yakin pimpinan DPRD Kota Ambon, tetap akan diperiksa penyidik Kejari Ambon.
Kepada Siwalima, Selasa (23/11). Wadjo mengatakan, proses menuju pemeriksaan tiga pimpinan dewan, harus dimulai dari pengambilan keterangan staf-staf yang sementara dilakukan jaksa.
âSecara hukum, langkah Kejari dalam mengusut kasus ini sudah tepat, kejaksaan akan mengali dulu keterangan dari staf-staf di SekreÂtariat DPRD Kota Ambon, baru kemudian pimpinan dewan,â jelas Wadjo.
Ia yakin, Kejari akan memeriksa pimpinan DPRD Kota Ambon, karena jelas-jelas nama mereka tertulis dalam temuan BPK tersebut. âDari sisi prosedur penyelidikan hukum, permintaan keterangan harus lebih awal dilakukan bagi staf-staf Sekretariat DPRD Kota Ambon,â tandasnya.
Menurut Wadjo, prinsip atau asas penting dari suatu negara hukum ialah, asas persamaan di hadapan hukum atau equality before the law, dimana asas tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara bersaÂmaan kedudukannya di hadapan huÂkum dengan tidak ada pengecualian.
Karena itu, Wadjo yakin sungguh, Kejari tetap akan memeriksa pimÂpinan DPRD. Pun dia memberi apresiasi bagi kejaksaan yang mau menegakan hukum, dengan meÂngusut kasus ini.
Sebagaimana diberitakan, dalam kasus dugaan penyalahgunaan angÂgaran DPRD Kota Ambon Tahun 2020, diketahui Ketua DPRD Ely Toisuta, yang paling banyak kecipÂratan rejeki tak lazim itu.
Dari total temuan BPK senilai Rp5.293.744.800, Ely diketahui diberi jatah dalam beberapa kegiatan fiktif. Selain Ely, dua wakil pimpinan, Rustam Latupono dan Gerald MaiÂloa, juga ikut menikmatinya.
Tapi sebagai ketua, tentu saja Ely dapat jatah yang lebih besar, dibanÂding dua sohibnya yang hanya menjabat sebagai wakil ketua.
Bahkan nama Ely oleh BPK ditulis secara terang benderang pada teÂmuan tersebut, disertai nilai uang yang dinikmatinya selama ini.
Nama Kajari
Seperti diberitakan, nama Kajari Ambon Dian Fris Nalle, sempat dicatut Ketua DPRD Ambon Ely Toisuta, saat memimpin pertemuan rahasia, dengan melibatkan sebaÂgian besar Anggota DPRD Kota, yang digelar di Hotel The Natsepa, Rabu (3/11) malam.
Sumber Siwalima di DPRD Kota Ambon yang ada di ruangan perteÂmuan menyebutkan, setelah berbiÂcara banyak, Ely meminta agar anggota dewan solid dan satu hati agar masalah yang melilit lembaga wakil rakyat itu dapat diselesaikan.
âMenurut ibu ketua, dari hasil konsultasi dengan Kajari Ambon, beliau menitip pesan kalau masalah ini mau selesai, seluruh anggota dewan harus satu hati. Beberapa kali ibu ketua menyebutkan nama pak kajari dalam pertemuan itu,â ujar sumber tersebut.
Namun Kajari Ambon mengaku tetap berkomitmen untuk mengusut adanya temuan BPK di DPRD Kota Ambon senilai Rp5.293.744.800.
âKita akan bekerja sesuai SOP dan tidak akan pernah terpengaruh deÂngan isu maupun intervensi dari siapapun. Kita akan tetap berkomitÂmen untuk mengusut temun BPK ini,â tandas Nalle, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Rabu (17/11).
Kajari juga menepis adanya informasi atau isu yang beredar di tengah masyarakat bahwa dalam rapat internal DPRD Kota Ambon di Hotel The Natsepa, beberapa waktu lalu, ada pernyataan Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisuta bahwa temuan BPK sudah aman di jaksa.
âKalau ada informasi yang beredar ditengah masyarakat seperti itu, tidak benar. Jaksa yang mana yang dimaksudkan itu? Kami akan tetap bekerja sesuai SOP,â tegas Nalle.
Sasar Kontraktor
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap belasan staf Sekretariat DPRD Kota Ambon, jaksa kembali memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat.
Rabu (24/11) kemarin, penyidik Kejari Ambon memeriksa dua konÂtraktor dan satu staf di Sekretariat DPRD Kota Ambon.
Ketiganya adalah, JK Direktur CV Dua Gandong, RS Direktur CV Surya Abadi Pratama, dan JP yang seseÂhari adalah pegawai Setwan DPRD Kota.
Kasie Intel Kejari Ambon, Djino Talakua kepada Siwalima membeÂnarkan pemeriksaan dua kontraktor dan staf Setwan DPRD Kota Ambon.
Kata dia, mereka diperiksa dari pukul 10.00 WIT hingga 15.30 WIT dan dihujani 30 pertanyaan.
Kendati begitu, Talakua enggan merinci apa saja yang jadi fokus pemeriksaan jaksa.
Mantan Sekwan
Mantan Sekretaris DPRD Kota Ambon, Elkyopas Silooy dijadwalÂkan akan diperiksa hari ini. Silooy yang saat ini menjabat Asisten I Pemerintah Kota Ambon, mestinya diperiksa Senin (22/11) lalu, namun tidak hadir tanpa ada pemberitaÂhuan.
Kasie Intel Kejari Ambon, Djino Talakua kepada Siwalima, Senin (22/11) membenarkan Silooy tidak memenuhi panggilan jaksa untuk dimintai keterangan, tanpa ada pemberitahuan.
Walau demikian, lanjut Talakua, penyidik telah mengagendakan pemeriksaan Silooy pada hari ini. âUntuk mantan Sekwan ES, penyidik telah mengagendakan untuk dipanggil ulang pada, Kamis (25/11),â tuturnya. (S-19/S-50)