SIWALIMA.id > Berita
Hutang BPJS Era Murad 19 M, Segera Audit Kas Daerah
Daerah , Headline | Rabu, 23 April 2025 pukul 22:52 WIT

AMBON, Siwalimanews – Kalangan akademisi mendesak Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa untuk melakukan audit terhadap seluruh penggunaan keuangan daerah.

Desakan itu disampaikan menyusul banyaknya beban hutang yang ditinggalkan Murad Ismail semasa berkuasa dan harus ditanggulangi oleh Gubernur Hendrik Lewerissa.

Sejak ditinggalkan Murad Ismail, borok pengelolaan keuangan daerah selama lima tahun terakhir, terbuka ke publik.

Sejumlah persoalan mulai dari anggaran SMI yang amburadul, TPP ASN hingga tunggakan iuran BPJS ASN yang mencapai 19 miliar, menjadi cerita buruknya penge­lolaan keuangan daerah dibawah kepemim­pinan Murad Ismail dan Barnabas Orno.

Alhasil Gubernur Maluku Hendrik Le­werissa dan Wakil Gubernur Abdullah Vanath, mau tak mau  harus menanggu­langinya.

Akademisi Fisip Unpatti Jeffry Leiwa­kabessy menyesalkan tata kelola keuangan pada masa pemerintahan Murad Ismail hingga penjabat gubernur Sadli Ie yang mulai terbongkar.

Dijelaskan pemotongan hak-hak pegawai untuk kepentingan kepesertaan BPJS kesehatan merupakan perintah undang-undang. Artinya anggaran yang dipotong tersebut harus diper­gunakan sesuai aturan.

“Jika ternyata Pemerintah Pro­vinsi Maluku tidak melakukan pembayaran iuran BPJS kesehatan kusus untuk pegawai negeri, maka secara tidak langsung telah terjadi penyimpanan dari aturan penge­lolaan keuangan daerah,” kata Leiwakabessy kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (22/4).

Leiwakabessy mengatakan dalam kejadian seperti ini, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa tidak boleh hanya berjanji akan menye­lesaikan hutang tersebut, tetapi mestinya tegas terhadap jajarannya.

Tindakan tegas dari gubernur sangat diperlukan termasuk dengan melakukan audit terhadap penggu­naan keuangan daerah sebelumnya.

“Baru pernah terjadi dalam Peme­rintahan Provinsi Maluku bahwa gubernur yang baru dilantik dengan berbagai masalah keuangan yang amburadul dengan meninggalkan sejumlah hutang yang tidak jelas, makanya harus dilakukan audit secara menyeluruh terhadap keua­ngan daerah,” tegasnya.

Audit kata Leiwakabessy, bukan saja dilakukan terhadap persoalan BPJS Kesehatan namun dapat juga melihat semua penggunaan keua­ngan daerah termasuk anggaran SMI dan anggaran rehabilitasi ru­mah jabatan gubernur selama lima tahun terakhir.

Selain itu, tujuan dilakukan audit untuk melihat dan mengetahui ada­nya potensi penyelewengan terha­dap anggaran daerah sebab masalah pengelola keuangan lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku sudah sangat kronis.

“Gubernur harus tegas. Jangan hanya mengurus penataan birokrasi saja tetapi soal penataan keuangan itu tidak dilakukan. Artinya pena­taan keuangan daerah juga penting sebab jika tidak terbongkar kejaha­tan masa lalu, maka beban ini akan ditanggung gubernur selama lima tahun kedepan ditengah kondisi keuangan daerah yang tidak stabil,” katanya.

Menurutnya, Gubernur harus mem­bersihkan pelanggaran-pelang­garan pemerintah sebelumnya sebe­lum melakukan penataan birokrasi, sehingga tata pemerintahan dapat berjalan dengan lancar.

Leiwakabessy juga meminta Gubernur untuk memanggil Sekda Maluku Sadli Ie untuk dimintai keterangan terkait persoalan keuangan yang terjadi selama beberapa tahun terakhir.

“Sekda harus bertanggung jawab juga sebab dia tahu kemana anggaran-anggaran itu, khususnya potongan 1 persen dari gaji ASN itu,” tandasnya.

Dorong Audit

Sementara itu, Pengamatan Kebijakan Publik Nataniel Elake mengatakan setiap potongan dari gaji ASN dengan tujuan iuran BPJS mestinya disetor ke BPJS.

“Kalau tidak disetor ke BPJS apalagi sampai 4 tahun ini maka itu merupakan bentuk pelanggaran hukum yang mestinya diusut,” ujar Elake kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Selasa (22/4).

Dikatakan, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa harus tegas terhadap persoalan ini dengan melakukan audit terhadap seluruh penggunaan keuangan daerah yang banyak bermasalah tersebut.

Audit kata Elake dilakukan melihat penggunaan keuangan daerah telah sesuai dengan aturan dan tidak maka Pemerintah Daerah dapat meminta aparat penegak hukum untuk mengusut.

“Kalau terdapat pelanggaran hukum maka harus diproses karena kasihan pemerintahan sekarang, mereka sudah menanggung hutang SMI bahkan potong BPJS yang tidak disetor. Pertanyaannya uang yang dipotong itu kemana? Ini yang harus dibongkar,” tegas Elake.

Menurutnya, gubernur juga harus meminta pertanggung jawaban dari Sekda, Sadli Ie karena diduga mengetahui kemana anggaran tersebut digunakan.

Sekda lanjut Elake harus bertanggung jawab terkait dengan persoalan ini sebab dia merupakan ketua tim anggaran pemerintah daerah yang harus dapat menje­laskan kemana uang yang dipotong.

“Gubernur harus tegas, jangan pemerintahan sekarang bekerja untuk menutup hutang saja. Pertanyaannya hutang BPJS itu mau bayar dengan anggaran apa. Kalau Pemda sekarang mau membayar maka Pemda tidak bisa bikin apa-apa lagi karena cuma bayar hutang saja,” jelasnya

4 Tahun tak Dibayar

Diberitakan, selama 4 tahun Murad Ismail menjabat Gubernur Maluku, dia tidak pernah membayar iuran BPJS bagi ASN.

Terhitung sejak 2021 hingga 2024, Pemerintah Provinsi Maluku tidak melakukan pembayaran iuran BPJS kesehatan bagi ASN.

Total iuran kesehatan yang belum di bayarkan Pemprov Maluku ke BPJS selama empat tahun tersebut ditaksir mencapai 19 miliar rupiah.

Hutang 19 miliar tersebut merupakan kewajiban dari kepesertaan BPJS kesehatan khususnya para pegawai atau petugas yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan maupun guru  sebesar 1 persen yang dipotong dari gaji, sedangkan 4 persen dari pemberi kerja dalam hal ini Pemprov Maluku.

Kepastian belum dibayarkan iuran BPJS ASN di lingkungan Pemprov Maluku dibenarkan Kepala BPJS Cabang Ambon, Harbu Hakim kepada wartawan di Ambon, Senin (21/4).

“Jadi betul ya, kewajiban yang belum dibayar Pemda itu sekitar 19 miliar,” ungkap Harbu.

Jumlah iuran BPJS kesehatan yang belum dibayarkan tersebut kata Harbu, merupakan akumulasi dari Tahun 2021 hingga tahun 2024.

Harbu menegaskan, telah mengingatkan pihak Pemprov Maluku agar segera menyelesaikan pembayaran tunggakan iuran kepada BPJS.

“Itu akumulasi dari tahun 2021, jadi ada kewajiban pemberi kerja dalam hal ini pemerintah daerah yang belum semua terbayarkan, dan kami rutin mengingatkan pemerintah daerah untuk membayarnya,” tegasnya.

Dibenarkan

Belum dibayarkannya iuran BPJS kesehatan ASN tersebut dibenarkan Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Maluku Rudy Waras kepada wartawan di Ambon, Senin (21/4).

Diakuinya jika Pemerintah Provinsi Maluku memang belum menyelesaikan pembayaran iuran kepada BPJS kesehatan.

Kendati begitu, Rudy belum tahu pasti berapa tahun Pemerintah Provinsi Maluku belum membayar iuran BPJS kesehatan tersebut.

“Saya belum bisa pastikan itu dari tahun berapa tapi kalau dari 2021 rasanya tidak ada. Yang saya tahu itu dari tahun 2022 kalau tidak salah,” ungkap Rudy.

“Bukan tidak betul, tapi kita tidak bisa pastikan berapa miliar, apalagi dari 2021 jadi nanti kita cek lagi kan ada rekonsiliasi,” jelasnya.

Rudy berdalil jumlah besaran tunggakan BPJS kesehatan masih harus dihitung kembali melalui mekanisme rekonsiliasi antara Pemprov dengan pihak BPJS kesehatan.

Ditanya terkait hasil rekonsiliasi yang dilakukan pada Kamis (17/4) lalu, Rudy justru mengaku tidak mengetahuinya lantaran belum dilaporkan staf.

Janji Bayar

Terpisah, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa merespon tunggakan Iuran BPJS kesehatan yang belum dibayar pemprov kepada BPJS kesehatan.

Kepada wartawan di Kantor Gubernur, Senin (21/4) gubernur mengaku telah mendapatkan laporan terkait dengan adanya hutang pemprov kepada BPJS kesehatan tersebut.

Menurutnya apa yang menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi Maluku kepada BPJS kesehatan akan segera diselesaikan oleh jajarannya.

Namun hutang tersebut akan diselesaikan jika dapat sah dan dipertanggung jawabkan secara hukum. “Kalau soal hutang BPJS apa yang menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi Maluku kalau legitimate dan dapat dipertanggung jawabkan pasti akan kita selesaikan,” tegas gubernur.

Gubernur menegaskan penyelesaian hutang yang sah kepada BPJS Kesehatan akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. “Intinya kita sesuai dengan kondisi keuangan daerah,” ujar Gubernur. (S-20)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps