AMBON, Siwalimanews – Citra penegakan hukum di Indonesia diperburuk dengan pengÂhentian kasus dugaan korupsi di DPRD Ambon.
Tindakan Kejaksaan Negeri Ambon menghentikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran di DPRD Kota Ambon Rp5,5 miliar sesuai dengan temuan BPK justru memperburuk citra penegakan hukum di Indonesia.
Proses penghentian dengan alasan telah mengembalikan kerugian negara dan menyampingkan tindakan perbuatan melawan hukum yang sudah dilakukan oknum-oknum anggota DPRD sesuai pasal 4 UU Tipikor, justru membuka ruang terjadinya korupsi.
âPengembalian kerugian negara meÂmang jadi priorotas dan itu rostorative justice atau keadilan restoratif, persoalan pemerintah melihat supaya jangan lembaga over kapasitas dalam lembaga. Tetapi jangan dilihat dari ganti ruginya, dilihat juga dari tindakan, perbuatan yang lakukan sehingga menimbulkan terÂjadinya kerugian negara,â jelas akaÂdemisi hukum Unpatti, Diba Wadjo kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Kamis (17/2).
Menurut Wadjo, pemberantasan tindak pidana korupsi selain dikejar pengembalian kerugian negara, tetapi juga tidak menyampingkan tindakan hukum yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut.
âMemang prioritas dalam korupsi bagaimana uang negara itu kembali, tapi tindakan dan perilaku oknum yang melakukan korupsi itu harus juga diusut,â jelasnya.
Dia menyayangkan langkah KeÂjakÂsaan Agung menyetujui pengÂhenÂtian kasus dugaan penyalahÂgunaan anggaran di DPRD Kota Ambon yang dilakukan oleh KejakÂsaan Negeri, tanpa memahami lebih jauh maksud dari Pasal 4 UU Tipikor, bahwa pengembalian kerugian neÂgara atau perekonomian negara tidak menghapus tindakan pidana yang dilakukan.
Penghentian kasus ini, kendati merupakan hak subjektif dari keÂjaksaan, tetapi membuka ruang terÂjadinya korupsi makin marajalela, karena dengan sendirinya memberiÂkan contoh bahwa siapa saja bisa korupsi asalkan mengembalikan keuangan negara. âIni kan membuka ruang siapa saja bisa korupsi, nanti baru kembalikan uang negara. Ini justru memperÂburuk penegakan hukum dalam raÂngka memberantas korupsi,â cetusnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer SimanÂjuntak, mengatakan bahwa proses penghentian kasus korupsi di DPRD Ambon itu sesuai prosedur.
âYa terkait itu kan tahap penyeliÂdikan, di mana Kajari Ambon sudah terlebih dahulu melakukan pengumÂpulan terhadap keterangan-keteraÂngan. Kemudian berdasarkan fakta-fakta, mereka itu penghentiannya juga sudah dilakukan dengan eksÂpos di kejaksaan tinggi,â kata SiÂmanÂjuntak, kepada wartawan, Rabu, (16/2), sebagaimana dilansir detiknews.
Leonard menyebutkan hasil eksÂpose membuktikan kerugian keuaÂngan negara senilai Rp 5,5 miliar sudah dikembalikan, sehingga tidak ada lagi kerugian negara di kasus tersebut.
Dan hasil pemeriksaan ekspose di kejaksaan tinggi sebagaimana muÂngÂkin sudah disampaikan tadi bahÂwa kerugian negaranya itu sudah dikembalikan,â jelas Leonard.
Kendari Kejagung bersikukuh kalau penghentian kasus tersebut sudah sesuai prosedur, namun meÂnurut Wadjo, jika proses penghenÂtian sudah sesuai prosedur, lalu bagaimanakah dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh oknum-oknum di DPRD itu, karena hal ini justru tidak memberikan efek jera, tetapi korupsi akan semakin mudah tumbuh, dan penegakan hukum dalam upaya memberantas korupsi juga akan sulit dilakukan.
Sesalkan
Terpisah, akademisi Hukum UniÂdar, Rauf Pelu juga menyesalkan langkah Kejaksaan Agung yang tidak memerintahkan Kejari Ambon melanjutkan kasus itu, tetapi menghentikan kasus tersebut.
Menurutnya, sikap penghentian kasus ini justru membuka ruang tidak ada efek jera karena siapa saja bisa deÂngan mudahnya melakukan koÂrupsi. Penegakan hukum di Indonesia justru akan semakin buruk, dan prosÂes penegakan hukum hanya berlaku bagi rakyat jelata, sementara para pejabat yang melakukan koÂrupsi ketika dikembalikan kerugian neÂgara, maka otomatis pasti akan dibeÂbaskan karena kejaksaan telah menerapkan contoh yang demikian.
âIni sama saja bikin orang banyak tambah korupsi, rame-rame korupsi yang penting uang negara kembali. Ini hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul bagi pejabat atau tumpul keatas,â cetusnya.
Potret penegakan hukum seperti apa yang musti ditegakan oleh keÂjaksaan jika tindakan praktek duÂgaan korupsi dengan gampangnya dihenÂtiÂkan, dasar hukum apa yang diguÂnakan untuk menghentikan kasus tersebut, dan begitu mudahkan aparat kejaksaan menyampingkan pasal 4 UU Tipikor.
Selain itu, bagaimana memberikan efek jera bagi para penyelenggara negara dan pengelola keuangan yang melakukan penyelewenangan keuangan negara.
âIni proses hukum yang bagaiÂmana yang musti diterapkan untuk memberikan efek jera. Terkait deÂngan pengelolaan anggaran itu, karena ini membuka ruang orang dengan mudah korupsi,â ujarnya sembari menambahkan, kejaksaan keliru dalam menginterpretasikan pasal 4 UU Tipikor itu bahwa pengembalian keuangan negara atau kerugian negara tidak menghapus perbuatan hukum yang dilakukan.
MAKI: Itu Korupsi
Seperti diberitakan sebelumnya, pernyataan yang dibuat Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Dian Frits Nalle, disebut asal-asalan dan tidak masuk logika hukum.
Kasus dugaan korupsi penyalahÂgunaan anggaran Rp5,5 miliar di Sekretariat DPRD Kota Ambon, semakin menarik perhatian publik.
Selain penanganan kasusnya yang membinggungkan publik, perÂnyataan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Dian Firts Nalle, tidak masuk logika hukum. Karena pasal 4 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara tidak mengÂhapus perbuatan melawan hukum. Justru pengembalian tersebut adaÂlah bukti korupsi.
âPasal 4 itu sama penyelidikan dan penyidikan sebelum, tetapi ketika prosesnya uang sudah prosesnya uang sudah diterima masing-masing dengan cara melawan hukum, maka sudah dikatakan korupsi. Dalil Kajari itu sangat tidak masuk logika huÂkum, karena prosesnya itu pengemÂbalian uang tidak menghapus perÂbuatan pidana yang dilakukan,â jelas Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada Siwalima, melalui voice WhatsApp, Sabtu (12/2).
Boyamin mengatakan hal itu menanggapi pernyataan Kajari Ambon, Dian Frits Nalle yang meneÂgaskan bahwa pengembalian keruÂgian negara telah dikembalikan oleh anggota DPRD Kota Ambon saat penyelidikan dan bukan penyidikan, pada dugaan korupsi di DPRD Kota Ambon yang ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, tahun 2020.
Menurut Saiman, rekomendasi BPK secara otomatis ditujukan ke Walikota untuk memulihkan kerugian negara, dimana BPK tidak pernah memerintah aparat penegak hukum untuk usut, justru temuan BPK itu kejaksaan bisa mengusut jika ada temuan kerugian negara atau bukti-bukti yang cukup, maka diadakan penyelidikan.
âYa otomatis BPK perintah waliÂkota, karena itu untuk memulihkan kerugian negara. BPK tidak pernah perintah untuk menyidik atau tidak menyidik, justru aparat penegak hukum termasuk kejaksaan untuk menyidik, jika ada temuan, ada kerugian negara, ada bukti-bukti yang cukup maka diadakan penyeÂlidikan. Ini adalah tugas kejaksaan,â tegasnya.
Saiman menilai, Kejari diduga sengaja melempar bola kembali ke BPK, padahal temuan ini dasarnya dari BPK dan harusnya dituntaskan sampai ke pengadilan.
Kajari, katanya, harus mengambil tanggung jawab penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi penyaÂlahgunaan anggaran Rp5,5 miliar di DPRD Kota Ambon, sesuai temuan BPK sampai ke pengadilan.
âIni namanya Kajari melempar bola yang seharusnya dia menendang, malah dikembalikan ke BPK. Temuan ini justru dasarnya BPK. Jadi harus dituntaskan dan harus sampai ke pengadilan. Jadi Kajari jangan kemudian melakukan narasi melempar-lempar, ambillah tanggung jawab menanggani perkara ini secara hukum di pengadilan,â cetusnya.
Dia mengaku, sudah melaporkan kaÂsus ini ke Jaksa Agung Muda BiÂdang Pengawasan, sedangkan untuk praÂperadilan kapapun itu bisa diajuÂkan. âUntuk praperadilan itu bisa diajuÂkan kapanpun bisa, jadi tetap opsi. RenÂcana pelaporan sudah dan sudah samÂpaikan laporan secara elektronik keÂpada Jamwas untuk evaluasi,â tegasnya.
Tak Rasional
Pernyataan Kajari Ambon soal dugaan korupsi DPRD Kota, sangat tidak rasional dimana proses pengembalian kerugian negara juga cacat prosedur. Berdasarkan pasal 4 UU Tipikor No 31 Tahun 1999 pengembalian keuangan negara atau perekonomian negara oleh oknum-oknum anggota DPRD Kota Ambon, tidak menghapus tindakan pidana yang dilakukan, apakah proses pengembalian tersebut pada saat penyelidikan ataupun penyidikan, tetapi pengembalian keuangan itu sudah membuktikan adanya tindak pidana perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum-oknum DPRD Maluku.
Demikian diungkapkan, akademisi Hukum Unpatti, George Leasa kepada Siwalima, Kamis (10/2) sore, menanggapi pernyataan Kajari Ambon, Dian First Nalle saat didemo ratusan mahasiswa OKP Cipayung yaitu, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Gerakan MahasisÂwa Kristen Indonesia (GMKI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan Gerekan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menentang kebijakan Kejari menghentikan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di SekreÂtariat DPRD Kota Ambon, Rp 5,5 miliar.
Menurut mantan Dekan Fakultas Hukum Unpatti, George Leasa, perÂnyataan Kajari tidak rasional menurut hukum, karena pengembalian keuaÂngan negara telah membuktikan adaÂnya tindak pidana korupsi yang dilaÂkuÂkan oknum-oknum DPRD Kota Ambon. âKasus temuan BPK ini kan 2020 sudah 2 tahun anggaran. Kasus disidik tahun 2021 dimana pengemÂbalian kerugian negara tahun 2021. Tahun 2020 anggaran yang diduga itu cair digunakan untuk apa, mekanisme pengeluaran seperti apa, apakah sesuai dengan prosedur hukum pengÂguÂnaan anggaran, ini pertanyaannya harus dijawab oleh Kajari,â ujarnya.
Dikatakan, Kejari melakukan penyeÂlidikan untuk mencari dan menemukan bukti tentang sesuatu yang diduga terjadi tindak pidana, itu berarti bahwa ada dugaan kuat terhadap suatu terhadap mekanisme penggunaan anggaran yang tidak benar.
âPenggunaan anggaran tahun 2020, pengembalian tahun 2021 ini berarti untuk semua intansi, ini berarti pakai uang dolo biar salah nanti dikemÂbalikan tahun berikutnya, padahal ini sudah perbuatan pidana,â tegasnya.
Dalam kasus ini, lanjut Leasa, Kejari seharusnya tidak saja fokus pada pengembalian kerugian negara, tetapi sesuai pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor, maka perbuatan pidana penggunaan anggaran itu yang dititik beratkan.
âIni bukan soal kerugian negara diÂmana ada 7 item proyek sesuai teÂmuan BPK yang diduga fiktif ini juga harus dikejar. Apakah ini sudah prioÂritas dari pada hukum. Ini kan salah, dengan demikian siapa saja bisa paÂkai uang negara. Nanti usut kembaliÂkan. Ini kan salah,â tegasnya.
Prinsipnya, tegas Leasa, mengemÂbaliÂkan keuangan negara tidak mengÂhapus pidana yang telah dilaÂkukan oleh oknum-oknum di DPRD Kota Ambon, sehingga sebagai Kajari haÂrus memberikan penjelasan tentang perbuatan pidana terhadap pengguÂnaÂan anggaran apakah suÂdah sesuai deÂngan prosedur hukum ataukah tidak. âKajari harus jelaskan semuaÂnya, karena dengan memberikan penjelaÂsan bahwa uang negara sudah diÂkembalikan dan pengemÂbaliannya saat penyelidikan bukan penyidikan, ini tidak rasional meÂnurut hukum,â tegasnya lagi.
Leasa meminta Kajari harus memberikan penjelasan secara detail terkait dengan penggunaan anggaÂran pada setiap item proyek yang terjadi dan tidak saja terfokus pada pengembalian keuangan negara, karena pengembalian keuangan itu tidak menghapus perbuatan pidana yang dilakukan.
âSaya ada baca penjelasan pak Kajari bahwa pengembalian keuaÂngan negara sudah memenuhi asas manÂfaat, asas keadilan dan asas kepastian hukum. Ini asas-asas yang bagaimana manfaat adanya dimana kepada neÂgara atau ada pada orang yang mengÂgunakan dana itu. Demikian juga asas keadilan dan kepastian hukum, apakah betul oknum DPRD mengÂgunakan uang negara tahun 2020 dan kemudian dikembalikan tahun 2021 itu suatu prosedur hukum yang diÂinginkan dalam rangka penggunaan anggaran daerah termasuk anggaran negara?,â tanya dia.
Leasa berharap semua pihak khuÂsusnya akademisi hukum, memÂberikan perhatian terhadap kasus ini, karena ini sesuatu yang baru dicipÂtakan oleh Kajari Ambon dimana pengembalian keuangan negara itu bukti terjadinya korupsi.
Cacat Prosedur
Sementara itu, akademisi Unpatti lainnya, Sherlock Lekipiouw berpenÂdaÂpat prosedur dan mekanisme peÂngembalian kerugian negara oleh oknum-oknum DPRD adalah cacat prosedural. âSesuai dengan waktu 60 hari temuan BPK untuk pengemÂbalian keuangan negara, jika tidak maka ditingkatkan ke penyelidikan,. Kan ini tabulabale yang dilakukan kejaksaan, maka patut diduga KeÂjaksaan ini Humasnya Pemkot Ambon,â ujarnya.
Sherlock menegaskan, yang Kajari perdebatkan beda penyelidikan dan penyidikan maka semua orang juga tahu proses tersebut. âIni anak kecil juga tahu penyelidikan dan penyidikan, tinggal dilihat di google saja. Kajari sampaikan kalau ada bukti baru kasus ini bisa dibuka lagi, ini kan dia main api dalam sekam. Sudah sepatutnya Kajari diperiksa secara etik, karena ini bukan kita menguji orang per orangnya, tetapi jangan dihentikan dengan cara tidak sesuai dengan hukum,â katanya.
Dikatakan, sesuai ketentuan pasal 109 KUHP tentang syarat penghenÂtian penyelidikan tidak ada satu pasal pun yang menyatakan bahwa pengÂembalian kerugian negara sebagai salah satu syarat penyelidikan. âIni jaksa baca ini bae-bae pasal 109,â pinÂtanya.
Selain itu, lanjut Sherlock, pasal 4 UU Tipikor perdebat deliknya ada dalam ranah pembuktan di pengadilan. Karena pengembalian kerugian negara itu dalam rangka keringanan hukuman bagi terdakwa.
âKalau dari asas kemanfaatan, jelas uang sudah dikembalikan, tetapi kemanfaatan yang dimaksudkan tidak boleh melanggar hukum, harus sesuai procedural,â ungkapnya.
Dia menilai, Kajari bermain api dalam sekam, karena tindakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh oknum-oknum DPRD ini yang harus terus dilakukan.
Kata Sherlock, dari hasil pemeÂriksaan dokumen pertanggung jawaÂban keuangan ternyata, BPK meneÂmukan 7 item penggunaan anggaran yang tidak bisa dipertanggung jaÂwabkan dimana salah satunya belanja fiktif. âIni artinya ada tindakan korupsi yang dilakukan secara sadar. Dan ini sudah terang benderang. Dan bagaimana jaksa menjelaskan soal belanja fiktif yang ditemukan BPK ini. Bagaimana jaksa konstruksi belanja fiktif, apalagi ada pihak ketiga sebagai pihak yang mengelola pengadaan barang dan jasa,â tuturnya.
Dengan demikian, lanjut Sherlock, Kejari juga perlu sertakan pasal 55 KUHP turut serta karena didalam hukum asas konstitusi tidak bole seseorang mendapatkan keuntuÂngan dari suatu perbuatan melawan hukum, dan sebaliknya seorang tidak boleh dirugikan dalam konteks perbuatan melawan hukum.
âSehingga dalam konteks ini anggota dewan diuntungkan secara melawan hukum, karena perbuaÂtannya sudah selesai. Karena ini fiktif, kalau ada kesalahan membayar maka ini administrasi ini bisa human error. Tetapi ini belanja fiktif maka ini bukan human error,â tegasnya.
Selanjutnya, penyalahgunaan anggaran dalam penata kelolaan penggunaan rumah dinas ini kan harus dijelaskan oleh kejaksaan.
âKejaksaan harus jelaskan item per item temuan BPK itu, bukan soal hentikan karena keuangan negara itu. Karena ini sepakat uang negara dikembalikan. Tetapi hati-hati ada putusan Mahkamah Konstitusi meÂrubah delik pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor, yang tadi-tadinya syarat formil, menjadi syarat materil. Jadi bukan soal dampaknya kerugian secara nyata maka itu harus diperÂhatikan,â ujarnya.
Catut Nama Kajari
Seperti diberitakan sebelumnya, pasca BPK menemukan dugaan peÂnyaÂlahgunaan anggaran di DPRD Kota Ambon, pimpinan dewan mengÂgagas pertemuan rahasia, dengan melibatkan sebagian besar Anggota DPRD Kota. Anehnya, pertemuan itu bukanÂnya digelar di ruang sidang Baileo Rakyat, Belakang Soya, malah dibikin di Hotel The Natsepa.
Pertemuan rahasia yang digelar Rabu (3/11) malam, dimaksudkan untuk mengkonsolidasikan presepsi anggota dewan, terhadap kasus yang bakal disidik jaksa itu.
Sumber Siwalima di DPRD Kota Ambon menyebutkan, dalam perteÂmuan itu pimpinan dewan lebih banyak mengeluarkan isi hatinya mengenai temuan BPK.
Menurut sumber yang minta namanya tidak ditulis itu, pertemuan rahasia tersebut dipimpin Ely Toisuta, didampingi Gerald Mailoa dan Rustam Latupono. Hadir pula Sekretaris DPRD Steven Dominggus.
Sesuai rencana, pertemuan itu mesÂtiÂnya digelar pukul 19.00, tapi molor hingga pukul 21.30, karena menunggu kedatangan 35 anggota dewan. SaÂyangnya, hanya 29 orang yang menghadiri pertemuan rahasia itu, sementara enam lainnya tidak hadir.
âYang tidak hadir itu Lucky Upulatu Nikijuluw Fraksi PDIP, Saidna Azhar Bin Tahir Fraksi Gabungan, Astrid Soplantila Fraksi Gerindra, Obed Souisa dari Fraksi Demokrat dan Tan Indra Tanaya Fraksi Nasdem, jelas sumber itu Rabu (17/11).
Diceriterakan sumber tadi, dalam pertemuan, Ely Toisuta berkali-kali meminta agar anggota dewan solid dan satu hati agar masalah yang melilit lembaga wakil rakyat itu dapat diselesaikan.
Menurut ibu ketua, dari hasil konsultasi dengan Kajari Ambon, beliau menitip pesan kalau masalah ini mau selesai, seluruh anggota dewan harus satu hati. Beberapa kali ibu ketua menyebutkan nama pak kajari dalam pertemuan itu,â ujar sumber tersebut.
Dalam pertemuan itu, anggota dewan rame-rame mengeluarkan uneg-uneg mereka, termasuk keterÂbukaan oleh pimpinan yang selama ini dinilai tertutup. Selain itu, performance ketua dewan yang sangat standar dan biasa-biasa saja, karena sejak dilantik hingga kini, belum pernah memimpin rapat paripurna.
Mengetahui namanya viral di Hotel The Natsepa, Kajari Ambon Dian Fris Nalle sesumbar akan bekerja serius dan optimal untuk mengusut temuan BPK itu.
âKita akan bekerja sesuai SOP dan tidak akan pernah terpengaruh deÂngan isu maupun intervensi dari siapapun. Kita akan tetap berkomitmen untuk mengusut temuan BPK ini,â tandas Nalle, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Rabu (17/11).
Kajari juga menepis adanya informasi atau isu yang beredar di tengah masyarakat bahwa dalam rapat internal DPRD Kota Ambon di Hotel The Natsepa, beberapa waktu lalu, ada pernyataan Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisuta bahwa temuan BPK sudah aman di jaksa. âKalau ada informasi yang beredar di tengah masyarakat seperti itu, tidak benar. Jaksa yang mana yang dimaksudkan itu? Kami akan tetap bekerja sesuai SOP,â janji Nalle. Â (S-05)