AMBON, Siwalimanews – Terdakwa kasus pelaÂnggaran UU ITE, HenÂdrik Salmon akhirnya mengakui kesalahanÂnya di hadapan majelis hakim Pengadilan NeÂgeri Ambon. Salmon mengakui kesalahannya saat memberikan keterangan sebaÂgai terdakwa.
Kepada hakim, terÂdakwa Salmon mengÂakui memposting kata-kata menghina di akun facebook miliknya paÂda 26 Agustus 2020, karena tersulut emosi. Dalam keterangannya terÂdakwa mengakui menulis perÂnyataan kelakuan sama deÂngan binatang ditujukan keÂpada korban John Pasalbessy dosen Fakultas Hukum UnÂpatti.
Salmon yang adalah Wakil Dekan Bidang Adminstrasi Umum dan Keuangan Fakultas Hukum Unpatti itu sadar kalau perbuaÂtannya tidak pantas. âYa benar, saya yang menulis dan memposting kata-kata menghina di status facebook tanggal 26 Agustus 2020, karena tersulut emos,â akui Salmon kepada makelis hakim pekan lalu.
Ketika ditanya hakim, menurut saudara apakah pernyataan kelaÂkuan sama dengan binatang itu pantas atau tidak, Salmon menjaÂwab, âsebagai dosen, saya mengaÂkui perbuatan itu memang tidak pantas, dan saya mengaku berÂsalah,â pungkasnya.
Pengakuan terdakwa ini membeÂnarkan keterangan ahli bahasa Indonesia, Olivia Kumbangsila dalam sidang sebelumnya bahwa âmengaÂta-ngatai manusia sama dengan binatang atau kelakuan manusia sama dengan binatang adalah kata-kata sangat tak pantas, tidak santun dalam budaya orang Maluku seÂkaligus adalah perbuatan menghina korban John D.Pasalbessy.
Penghinaan yang dilakukan terÂdakwa di facebook miliknya itu mengakibatkan semua orang dapat melihat status penghinaan tersebut, setidaknya semua orang yang berÂkomentar di status tersebut telah mengakses dan mengetahui pengÂhinaan tersebut. Mengakses berarti jalan masukâ, beber ahli bahasa Indonesia itu.
Begitupun ahli ITE, Ronny. MeÂnurut Ronny, sepanjang informasi elektronik sudah diposting terÂdakwa, berarti terdakwa sudah membuat orang atau publik dapat mengakses informasi elektronik yang diposting. Kalau orang sudah komentar sebuah postingan inforÂmasi berarti postingan itu sudah dibaca, dan sudah diakses, meski tanpa ada emoji atau komentar.
Advokad Buce Hahury meneÂgaskan, pengakuan terdakwa HenÂdrik Salmon telah membuktikan unsur pidana. Dimana âmembuat dapat diakses oleh pihak lain/publik, artinya, dapat dilihat, dibuka juga dapat dicopy, seperti screen shoot lalu dikirim ke pihak lain.
Dikatakan, pengakuan Salmon juga dibenarkan saksi fakta Semuel Yunus Uniplaita dan Desy Masombe bahwa postingan yang bersangÂkutan mengandung konten penghiÂnaan. Hal ini karena ketika hakim menanyakan keterangan saksi YuÂnus Uniplaita dan Dessy Masombe, terdakwa Salmon tidak mengelak, yang bersangkutan malah membeÂnarkan keterangan kedua saksi itu.
Hahury yang juga kuasa hukum John Pasalbessy ini menjelaskan, penghinaan terjadi apabila suatu pernyataan tidak berdasarkan fakta dan bernada menista mengenai seseorang yang teridentifikasi dipublikasikan kepada pihak ketiga, sehingga menimbulkan kerugian terhadap reputasinya.
Menghina katanya berarti meruÂsak, menodai reputasi atau nama baik seseorang atau sekelompok orang dengan cara-cara unfair seperti menyebarluaskan pernyataan yang tidak berdasarkan fakta. Sedangkan reputasi atau nama baik lebih banyak berbicara tentang karakter atau kepribadian seseorang.
âMengidentikan kelakuan manuÂsia sama dengan binatang sebagaiÂmana postingan terdakwa tanggal 26 Agustus 2020 pada profil facebookÂnya menandakan terdakwa justru tidak menghormati harkat dan martabat korban sebagai makluk manusia,â tandas Hahury.
Meski begitu, Hahury menyesali keterangan terdakwa yang beralibi kepada hakim kalau saat memÂposting tuduhan tersebut karena kelakuan korban John Pasalbessy saat menyatakan terdakwa covid itu sama dengan insting binatang. âIni keterangan palsu terdakwa, dan tuduhan liar tak faktualâ, kata Hahury.
Demikian juga pernyataan terÂdakwa bahwa jika korban tidak diklarifikasi, kaki korban yang satuÂnya akan dia patahkan. âPostingan ini tentu sangat menghina korban, apalagi korban adalah salah satu penyandang disabilitas, sehingga dengan seenaknya dan arogan tidak mengganggap korban sebagai seniornya,â tegas Hahury.
Berbohong
Meski terdakwa sudah mengaku bersalah, dan pengakuannya diduÂkung dengan alat-alat bukti yang dihadirkan JPU, sehingga pengaÂkuan terdakwa telah membuktikan kesalahan perbuatan yang didakwaÂkan JPU kepadanya, sehingga berlaku postulat âkejahatan mengÂgambarkan kualitas yang buruk pada seseorang-malitia est acida, est mali animi affectus, namun terdakwa masih mau berkelit dengan membuat karangan bebas dan menyangkal dua keterangan saksi korban dan saksi fakta Zyano Pasalbessy.
âBagaimana mungkin atau logika macam apa sehingga terdakwa dapat menyangkali suatu peristiwa pidana yang dialami korban, akibat perÂbuatan terdakwa?â Demikian pula halnya terhadap keterangan saksi Zyano Pasalbessy yang mendengar perbicangan dari karyawan Unpatti bahwa terdakwa terkonfirmasi Covid-19, namun terdakwa menuduh tanpa bukti seolah-olah korban dan saksi Zyano Pasalbessy yang seÂbarkan isu bahwa terdakwa positif Covid. Karangan bebas terdakwa ini bukan saja tanpa bukti, meÂlainkan bertentangan dengan keteÂrangan saksi Johanis Talaperu. Dalam sidang pekan lalu, saksi Johanis Talaperu mengaku bahwa korban saat itu hanya bertanya kepada saksi sudah baca salah satu media online atau belum, karena ada insial nama HS, jangan-jangan itu Hendrik Salmonâ dan itupun hanya dalam bentuk dugaan saja, serta tidak ada niat menyebarkan,â jelas Hahury.
Dikatakan, pertanyaan korban ini hendak mengkonfirmasi pemberiÂtaan media on line yang beritakan keterangan Gustu bahwa HS terkena covid. Sedangkan terdakwa tahu isu dirinya positif covid melalui telepon dari saksi Hikmah Madun dan Rosa Madun bekas bawahannya, yang keterangan kedua saksi ini sangat mungkin adalah keterangan bohong. Karena saksi korban tidak pernah bertemu langsung dengan kedua saksi ini.
Bukan itu saja, Hahury membeÂberkan, terdakwa juga terkesan membuat banyak sekali karangan bebas untuk kelabui hakim dengan tujuan meringankan hukuman. Namun sayang karangan bebasnya kontradiksi dengan fakta-fakta hukum sidang sebelumnya.
Misalnya tentang empat kali meÂdiasi damai yang menurut terdakwa sudah empat kali mediasi. Padahal tidak benar. âSecara formil, sebeÂtulnya hanya terjadi satu kali mediasi antara terdakwa dengan Pasalbessy yang adalah korban hate speech yakni pada tanggal 27 Mei 2021 bertempat di ruangan Warek II Unpatti Ambon, yang dimediasi oleh penyidik Reskrimsus Polda Maluku. Namun gagalâ, ujar Hahury.
Menurut Hahury, pada saat meÂdiasi, terdakwa sempat menyatakan bersama kelurga siap lahir batin hadapi kasus pelanggaran ITE ini sampai di pengadilan.
âSaya dan keluarga sudah siap lahir batin menghadapi kasus ini di pengadilan nanti. Pak John PasalÂbessy itu pimpinan, saya juga pimpinan, sama-sama pimpinan, apalagi dia kan bukan Tuhan Yesus yang saya harus kejar kemana-mana minta ampunâ, ungkap Hahury menirukan pernyataan terdakwa saat mediasi di hadapan mediator dan Warek II Unpatti.
Setelah mediasi tanggal 27 Mei 2021 gagal, Hendrik Salmon resmi melaporkan dua rekannya Marciano Pasalbessy dan John Pasalbessy ke Krimum Polda Maluku, Kamis (24/6).
âMana ada orang berniat damai, tapi malah melapor lawannya yang mau diajak damai ke polisi?. Jadi yang dikatakan terdakwa lakukan mediasi dengan korban sampai 4 kali hanya halusinasi terdakwa yang menunjukkan bahwa baik terdakwa maupun penasihat hukumnya, tak pahami syarat dan prosedur mediasi (restorative justice)â, tambah HaÂhury heran.
Masih kata Hahury, setiap kali mediasi di tingkat penyidikan dan pra penuntutan di kejaksaan, harus didahului adanya niat baik disertai perbuatan serius dan nyata dari pihak yang merasa bersalah dan melanggar hukum datangi korban dan keluarga apapun resikonya.
Sedangkan korban harus diberi hak penuh untuk menentukan dalam keadaan sadar dan bebas dari intimidasi siapapun untuk berdamai atau tidak. Selain itu, makna korban tak bisa dibatasi hanya kepada korban langsung/aktif, melainkan korban dalam arti luas yang meliputi keluarga kecil dan keluarga besar, apalagi korban hate speech berupa penistaan bisa mencakup pengÂhinaan dan pencemaran nama baik fam atau marga.
Mediasi lanjut Hahury, harus dituangkan dalam berita acara mediasi, apapun hasilnya. Dari parameter hukum, pertanyaannya adaÂlah, apakah mediasi di Krimsus Polda Maluku yang katanya terdakwa dimediasi oleh Kompol Lorens Werluka dengan acara doa dan berpelukan ala âteletubisâ segala itu, bisa terdakwa buktikan. Sedangkan berita acara mediasi yang dikatakan terdakwa tidak ada dalam berkas perkara. Demikian pula tak ada mediasi di Kejati. Bila ada mediasi di tahap pra penuntutan, maka terÂdakwa harus buktikan adanya surat undangan dari kejaksaan kepada terdakwa dan korban lebih dulu, dan berita acara mediasi yang ditandaÂtangani mediator dan kedua pihak yang berperkara.
âBila kedua bukti ini tidak ada dalam berkas perkara, maka keteraÂngan terdakwa tentang adanya mediasi pada tahap pra penuntutan di Kejaksaan sebagaimana dikatakan terdakwa dalam sidang selasa kemaÂrin (09/11), hanyalah keterangan palsu di bawah sumpah, dan terÂdakwa sudah perangkapkan dirinya sendiri dan penasihat hukumnya dalam ketakpahaman mengenai syarat dan prosedur restorative justice sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kapolri No.SE.6/X/2015, dan peraturan Jaksa Agung RI No. 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,â pungkas Hahury.
Di bagian lain Hahury menyiÂnggung sidang Kode Etik yang menurut terdakwa hasilnya tidak disimpulkan karena anak korban terlibat, hanyalah khayalan berleÂbihan, irasional dan tidak benar.
âBagaimana mungkin terdakwa sebagai terlapor dan terperiksa bisa tahu hasil sidang kode etik, seÂdangÂkan korban sebagai pelapor sendiri belum pernah diberitahu hasil peÂmeriksaan sidang kode etik terseÂbut. Yang benar, hasil pemeriksaan sidang kode etik di Universitras Pattimura dengan terperiksa HenÂdrik Salmon, tak ada hasilnya sampai sekarang dan pantas dipertanyaÂkan,â tegas Hahury. (S-32)