AMBON, Siwalimanews – Kepala Inspektorat Provinsi Maluku, Ros Soamole mengaku, haÂsil audit dugaan peÂnyimpangan dan pengÂgunaan dana jasa BPJS pasien Covid pada ruÂmah sakit dr H Ishak Umarela, Desa Tulehu, Kecamatan SaÂlaÂhutu, Kabupaten MaÂluku Tengah telah diseÂrahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.
Dugaan penyimpaÂngan dana Covid seÂbesar Rp12 miliar elah selesaikan pemerikÂsaan dan hasilnya telah diserahkan ke kejaksaan.
Ketika ditanyakan apa saja yang ditemukan dalam peÂnyimpangan tersebut, SoaÂmola menolak berkomentar.
âHasil audit sudah serahÂkan ke Kejari minggu kemaÂrin,â ujarnya singkat.
Soamole menolak berkomentar soal temuan-temuan pihaknya dalam memeriksaan dugaan penyimpangan tersebut. âSaya tidak bisa berkoÂmentar soal itu langsung ke kejakÂsaÂan, kita hanya dimintakan melaÂkukan audit internal. Langsung ke mereka saja,â ungkap Soamole.
Dirinya juga enggan menjelaskan siapa saja yang diperiksa selama proses audit dimaksud, sampai berÂkasnya lengkap dan diserahkan ke tangan jaksa.
Jaksa Belum Terima
Pernyataan Inspektur ini justru berbeda dengan pernyataan kejaksaan. Menurut Kasi Intel Kejari Ambon, Djino Talakua, pihaknya masih menunggu hasil audit dugaan korupsi dana jasa BPJS pasien Covid-19 di RSUD dr. Ishak Umarella dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Provinsi Maluku
Kejaksaan Negeri Ambon menemukan adanya penyimpangan penggunaan dana jasa BPJS pasien Covid-19 di Rumah Sakit Ishak Umarella.
Sedikitnya 23 orang telah dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Kejaksaan kemudian meminta kepada Inspektorat Maluku untuk melakukan audit internal terhadap rumah sakit plat merat milik Pemprov Maluku tersebut.
Talakua yang dikonfirmasi Siwalim melalui telepon selulernya Rabu (27/10) mengaku, sampai saat ini belum ada langkah lanjut yang dilakukan penyidik kejaksaan, lantaran masih menunggu hasil audit.
âHasil audit belum ada. Prinsipnya untuk mengetahui langkah lanjut, harus menunggu hasil audit itu,â jelas Talakua.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Ambon saat ini sedang intens melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan penggunaan dana jasa BPJS pasien Covid-19 yang ada di Rumah Sakit dr H Umarela, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Adapun data yang diduga disalahÂgunakan itu sebesar Rp 12 miliar, yang bersumber dari Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2020.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejari Ambon, Dian Frits Nalle kepada wartawan, Senin (27/9).
Saat ini kata Nalle, pihaknya sementara melakukan penyelidikan serius terhadap dugaan penyimpangan dana jasa pasien Covid 19 di RS Ishak Umarela.
âKasus ini masih penyelidikan dan hasil klarifikasi itu dananya Rp 12 miliar dari Kementerian Kesehatan. Jadi ada insentif dan jasanya,â jelas Kejari Nalle.
Saat ini kata Nalle, pihaknya sementara melakukan penyelidikan serius terhadap dugaan penyimÂpangan dana jasa pasien Covid 19 di RS Ishak Umarela. âKasus ini masih penyelidikan dan hasil klarifikasi itu dananya Rp 12 miliar dari Kementerian Kesehatan. Jadi ada insentif dan jasanya,â jelas Kejari Nalle. (S-39/Â S-45)