SIWALIMA.id > Berita
Hari Ini, Tahap II Kasus ADD Tiouw
Headline , Hukum | Selasa, 21 Oktober 2025 pukul 23:36 WIT

AMBON, Siwalimanews – Dipastikan hari ini, Selasa (21/10) penyidik pada Cabjari Saparua akan melakukan tahap II atau penyerahan tersagka dan barang bukti kasus dugaan korupsi ADD Tiouw ke Jaksa Penuntut Umum.

Penyera­han ter­sa­ngka dan barang buk­ti ini di­lakukan, setelah Jaksa Pe­nuntut Umum menyatakan berkas dari enam tersangka yang dijerat dalam kasus dugaan korupsi ini dinyatakan lengkap.

Enam tersangka yang dijerat yakni, mantan Pj Kades Tiouw berinisial AP, Sekretaris Desa berinisial GHH, Ben­dahara berinisial HK, Kasi Pemba­ngu­nan berinisial TM, Kasi Pember­dayaan berinisial BP dan SP selaku Kaur TU.

Kacabjari Saparua Asmin Ham­dja ketika dikonfirmasi Siwalima di Ambon, Senin (20/10) terkait infor­masi tersebut, membenarkannya, bahwa direncanakan tim penyidik akan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik ke JPU pada, Selasa (21/10) esok. “Besok kita pelimpahan tahap II dari penyidik ke JPU,” ungkap Asmin.

Keenam tersangka ini, sebe­lumnya telah ditahan ditahap pe­nyidikan dan kini akan dilakukan pelimpahan tahap II yang agen­danya berlangsung di Rutan Ambon.

“Penahanan sebelum itu ditahap penyidikan. Ini besok rencananya kita tahap II di rutan saja, tapi nanti koordinasi dulu dengan pimpinan,” ucap Asmin.

Sebelunya diberitakan, Kacab­jari Saparua Asmin Hamdja menu­turkan, pada tahun 2020-2022 Desa Tiouw memperoleh angga­ran ADD/DD yang totalnya Rp 4,5 miliar.

Namun akibat perbuatan para tesangka dalam mengelola ang­garan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp906.663.667. 00 sesuai hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan auditor pada Inspektorat Maluku Tengah dengan Dokumen PKN Nomor : 700.04/10.X/INSP/2025 tanggal 23 Maret 2025.

Setelah dilakukan pengemba­ngan perkara tersebut, tim penyidik menemukan adanya penyimpa­ngan lain yang dilakukan oleh para tersa­ngka dalam pengelolaan PAD Tiouw, yang juga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp206. 320.350.

“Sehingga total keseluruhan kerugian negara yang dilakukan oleh para tersangka sebesar Rp 1.112.984.017, dengan perincian 906 juta lebih dari ADD/DD dan 206 juta lebih dari PAD. Dalam perkara ini, tim penyidik berhasil menyita kerugian keuangan negara sebe­sar Rp48 juta,” rinci Asmin.

Para tersangka kata Asmin, di­jerat dengan pasal 2 ayat1jo pasal 3jo pasal 18 Undang Undang No­mor: 31 tahun 1999, Undang Un­dang Nomor 20 tahun 2001 tentang Peru­bahan atas Undang Undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberan­tasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 jo Pasal 64 ayat 1. (S-29)

BERITA TERKAIT