AMBON, Siwalimanews – Dipastikan hari ini, Selasa (21/10) penyidik pada Cabjari Saparua akan melakukan tahap II atau penyerahan tersagka dan barang bukti kasus dugaan korupsi ADD Tiouw ke Jaksa Penuntut Umum.
PenyeraÂhan terÂsaÂngka dan barang bukÂti ini diÂlakukan, setelah Jaksa PeÂnuntut Umum menyatakan berkas dari enam tersangka yang dijerat dalam kasus dugaan korupsi ini dinyatakan lengkap.
Enam tersangka yang dijerat yakni, mantan Pj Kades Tiouw berinisial AP, Sekretaris Desa berinisial GHH, BenÂdahara berinisial HK, Kasi PembaÂnguÂnan berinisial TM, Kasi PemberÂdayaan berinisial BP dan SP selaku Kaur TU.
Kacabjari Saparua Asmin HamÂdja ketika dikonfirmasi Siwalima di Ambon, Senin (20/10) terkait inforÂmasi tersebut, membenarkannya, bahwa direncanakan tim penyidik akan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik ke JPU pada, Selasa (21/10) esok. âBesok kita pelimpahan tahap II dari penyidik ke JPU,â ungkap Asmin.
Keenam tersangka ini, sebeÂlumnya telah ditahan ditahap peÂnyidikan dan kini akan dilakukan pelimpahan tahap II yang agenÂdanya berlangsung di Rutan Ambon.
âPenahanan sebelum itu ditahap penyidikan. Ini besok rencananya kita tahap II di rutan saja, tapi nanti koordinasi dulu dengan pimpinan,â ucap Asmin.
Sebelunya diberitakan, KacabÂjari Saparua Asmin Hamdja menuÂturkan, pada tahun 2020-2022 Desa Tiouw memperoleh anggaÂran ADD/DD yang totalnya Rp 4,5 miliar.
Namun akibat perbuatan para tesangka dalam mengelola angÂgaran tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp906.663.667. 00 sesuai hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan auditor pada Inspektorat Maluku Tengah dengan Dokumen PKN Nomor : 700.04/10.X/INSP/2025 tanggal 23 Maret 2025.
Setelah dilakukan pengembaÂngan perkara tersebut, tim penyidik menemukan adanya penyimpaÂngan lain yang dilakukan oleh para tersaÂngka dalam pengelolaan PAD Tiouw, yang juga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp206. 320.350.
âSehingga total keseluruhan kerugian negara yang dilakukan oleh para tersangka sebesar Rp 1.112.984.017, dengan perincian 906 juta lebih dari ADD/DD dan 206 juta lebih dari PAD. Dalam perkara ini, tim penyidik berhasil menyita kerugian keuangan negara sebeÂsar Rp48 juta,â rinci Asmin.
Para tersangka kata Asmin, diÂjerat dengan pasal 2 ayat1jo pasal 3jo pasal 18 Undang Undang NoÂmor: 31 tahun 1999, Undang UnÂdang Nomor 20 tahun 2001 tentang PeruÂbahan atas Undang Undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang PemberanÂtasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 jo Pasal 64 ayat 1. (S-29)