AMBON, Siwalimanews – BPKP Perwakilan Maluku mengagenÂdaÂkan pemeriksaan terhadap tiga terÂsangka kasus dugaan korupsi terminal transit Passo tahun 2008-2009 selama dua hari.
Sesuai jadwal, hari ini Senin (9/9), BPKP mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka John Lucky MeÂtubun, konsultan pengawas CV Intan Jaya Mandiri. Selain Metubun, BPKP juga memanggil John H Resoa, staf konsultan pengawas CV Jaya Intan Mandiri.
Selanjutnya pada besok, Selasa (10/9), giliran tersangka Amir Gaos Latuconsina, Dirut PT Reminal Utama Sakti dan Angganoto Ura, PPTK proyek terminal transit Passo. Tim auditor juga memanggil EverÂgard Federik Bernad, tim audit Inspektorat Pemkot Ambon.
Kemudian pada Rabu (11/9), Dirut PT Aloan Maisnyo, Sehguru TuanÂkotta dan Willem Gaspersz tenaga ahli dari Poltek Ambon diperiksa.
Korwas investigasi BPKP PerwaÂkilan Maluku, Afandi yang dikonfirÂmasi mengatakan, permintaan klarifikasi yang dilakukan untuk kepentingan audit kerugian negara.
âJadi ada sejumlah pihak yang akan kita mintai klarifikasi hingga Rabu,â kata Afandi saat dikonfirÂmasi Siwalima, Sabtu (7/9).
Namun Kasi Penkum Kejati MaÂluku, Samy Sapulette yang dikonfirÂmasi mengaku, belum tahu agenda permintaan klarifikasi kasus dugaan korupsi proyek terminal transit Passo.
Periksa Sejumlah Saksi
Sebelumnya tim auditor BPKP Perwakilan Maluku memeriksan sejÂumlah saksi proyek gagal yang meÂngÂuras anggaran lebih dari Rp 55 miliar itu.
Mereka yang diperiksa adalah, Hairun Tuny selaku bendahara peÂngeÂluaran tahun 2008, bendahara pengeluaran tahun 2009, Dessy Nanci Margareth P, eks Kepala BaÂdan Pengelola Keuangan Pemkot Ambon, Maiseka Mozes dan direksi teknis lapangan, Melianus LatuaÂhamalo.
Tarik Dokumen
Korupsi proyek terminal transit Passo sebelumnya diaudit oleh BPK Perwakilan Maluku. Namun Kejati Maluku menarik dokumen dari BPK, karena kesal dengan kinerja auditor.
Betapa tidak, audit kerugian negara sudah dilakukan sejak awal Oktober 2017, namun tak kunjung beres. Semua dokumen sudah diseÂrahkan. Namun BPK meminta lagi hal yang menurut jaksa tak rasional, sehingga terkesan sengaja mengÂhamÂbat audit.
BPK menghendaki agar dilakukan pemeriksaan sejak perencanaan proÂyek di tahun 2005. Padahal penyidik sudah menemukan kerugian keuangÂan negara akibat perbedaan volume fisik pekerjaan dengan realisasi anggaran yang telah dibayarkan tahun 2008-2009. (S-49)