AMBON, Siwalimanews – Pemeriksaan terhadap pimÂpinan dan anggota DPÂRD Kota Ambon bersama ASN di lingkup SekreÂtariat DPRD Kota Ambon terÂkait dugaan penyelewengan angÂgaran tahun 2020 telah tuntas.
Kejaksaan Negeri Ambon mengagendakan hari ini Jumat (14/1), akan mengÂumumkan hasil penyelidiÂkan tersebut.
âBesok (hari ini Red), akan ada konferensi pers,â ungkap Kasi Intel Kejari Ambon, Djino Talakua, melalui pesan WhatsApp, Kamis (13/1).
Kendati demikian, TalaÂkua enggan berkomentar dengan alasan hasil peÂnyelidikan akan dirilis.
Tak Masuk Angin
Kejaksaan Negeri Ambon diingatkan profesioÂnal dan tidak masuk angin dalam mengusut kasus penyelewengan anggaran di DPRD Kota Ambon tahun 2001. Korps AdhyÂaksa juga tidak boleh diÂintervensi siapapun, seÂhingga hukum dapat diÂtegakkan dengan baik dan masyarakat menjadi puas dengan penegakan hukum di Kota Ambon salah satuÂnya dengan mengekspos kasus tersebut.
âKejaksaan harus tetap profesional jangan terpeÂngaruh dengan intervensi manapun termasuk deÂngan melakukan ekspos terhaÂdap kasus ini,â kata Akademisi Hukum Unpatti, Diba Wadjo kepada Siwalima Rabu (12/1).
Dalam mengusut kasus ini, Kejaksaan Negeri Ambon harus lebih transparan kepada masyaraÂkat Kota Ambon. âYang pasti Kejaksaan Negeri Ambon harus transparan kepada masyarakat terkait dengan penanganan kasus korupsi itu,â ungkap Wadjo.
Menurutnya, Kejaksaan Negeri Ambon melalui penyelidik telah memeriksa puluhan saksi dalam kasus tersebut baik yang berasal dari anggota DPRD maupun staf sekretariat DPRD, sehingga harus ada keterbukaan kepada masyarakat.
Apalagi saat ini kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan DPRD Kota Ambon telah menjadi konsumsi publik dan publik terus memantau. Artinya jika kejaksaan tidak terbuka kepada publik maka dapat menimbulkan penilaian buruk terhadap kinerja lembaga kejaksaan dalam penuntasan kasus-kasus korupsi.
Transparan
Sebelumnya, Akademisi Hukum Pidana Unpatti, George Leasa mengatakan, jaksa penyelidik punya cukup bukti. Temuan BPK menjadi pintu masuk untuk menyeret siapapun yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Menurut Leasa, Kejari Ambon seharusnya transparan kepada masyarakat Kota Ambon berkaitan dengan perkembangan kasus dugaan korupsi yang merugikan daerah jika seluruh pemeriksaan saksi telah selesai dilakukan.
âKalau sudah selesai melakukan pemeriksaan, maka kejaksaan harus transparan kepada publik terkait dengan proses hukum itu. Apakah kasus tersebut punya cukup bukti sehingga yang tadiÂ-nya status tahap penyelidikan naik menjadi penyidikan untuk kedeÂpanÂnya menetapkan tersangka jika memang berdasarkan hasil pemeriksaan mengarah kepada oknum tertentu,â ujar Leasa kepada Siwalima Selasa (11/10).
Langkah Kejari Ambon yang hingga kini belum menentukan sikap dalam kasus dugaan penyelewengan anggaran di DPRD Kota Ambon tahun 2021 itu menimbulkan perseps di masyarakat.
âKUHAP mengatur jelas, bukti permulaan cukup, sekurang-kurangnya dua alat bukti maka kasus tersebut harus mendapat kelanjutan proses dari yang tadinya penyelidikan naik menjadi penyidikan. Itu kalau sudah seleai pemeriksaan para saksi,â jelas Leasa.
Dikatakan, masyarakat Kota Ambon saat ini sedang menunggu hasil pemeriksaan terhadap wakil rakyat mereka, sehingga kejaksaan harus terbuka kepada masyarakat tentang sejauh mana proses penyelidikan yang dilakukan tentunya dengan sejumlah saksi yang telah diperiksa termasuk hasil temuan BPK.
âKejaksaan Negeri Ambon dalam pertanggungjawaban kepada publik harus memberikan informasi, sehingga tidak ada kekecewaan dari masyarakat terkait kinerja dari kejaksaan, apalagi tidak ada lagi rahasia bagi warga kota bahwa ada terjadi dugaan korupsi yang cukup besar di lingkungan DPRD Kota Ambon,â tegasnya.
Tujuh Item
Sebagaimana diberitakan sebeÂlumÂnya, dari hasil pemeriksaan BPK, diketahui ada tujuh item temuan yang terindukasi fiktif. Adapun nilai keseluruhan temuan itu kalau ditotal berjumlah Rp5.293.744.800, dengan rincian sebagai berikut, belanja alat listrik dan elektronik (lampu pijar, bateri kering) terindikasi fiktif seÂbesar Rp425.000.0001. belanja pemeliharaan peralatan dan mesin terindikasi fisktif sebesar Rp168.860. 000 dan belanja peralatan keberÂsihan dan bahan pembersih yang terindikasi fiktif sebesar Rp648, 047.000.
Selain itu, BPK juga menemukan belanja rumah tangga yang terindiÂkasi fiktif sebesar Rp690.000.000 dan belanja alat tulis kantor terindikasi fiktif sebesar Rp324.353.800
Ada juga belanja cetak dan pengadaan yang terindikasi fiktif senilai Rp358.875.000, serta belanja makanan dan minum Sekretariat DPRD yang terindikasi fiktif senilai Rp2.678.609.000. (S-50)