DOBO, Siwalima.id - Lamanya waktu tunggu bongkar muat kontainer di Pelabuhan Yos Sudarso Dobo jadi salah satu penyebab tingginya harga barang kebutuhan masyarakat.
Mengatasi masalah itu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru mengeluarkan kebijakan terkait dengan batas waktu bongkar muat kontainer.
Bupati Aru, Timotius Kaidel mengaku pemerintah sudah menetapkan batas waktu penumpukan kontainer maksimal lima hari guna memperlancar arus barang dan meningkatkan daya saing investasi.
Keputusan ini disampaikan Kaidel usai memimpin rapat koordinasi bersama pengusaha, pengurus Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), otoritas pelabuhan (UPP Kelas III Dobo) di Aula Terminal Penumpang Yos Sudarso Dobo, Selasa (21/4).
Bupati menegaskan kelancaran arus barang di pelabuhan sangat berpengaruh pada stabilitas ekonomi daerah.
Ia menyoroti fenomena kenaikan biaya logistik akibat kenaikan harga bahan bakar global yang berdampak pada kenaikan biaya kontainer dari Rp 23 juta menjadi Rp 26,5 juta.
“Kita sepakat mengatur kelancaran arus barang, wilayah penumpukan kontainer ditetapkan maksimal lima hari,” ungkapnya.
Selain itu pengusaha dilarang menjadikan kontainer sebagai gudang, Jika lebih dari lima hari.
“Kalau ini terjadi akan dikenakan denda keterlambatan atau demurrage,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menginstruksikan agar kontainer kosong yang tidak beroperasi segera dikeluarkan dari area terminal agar tidak terjadi penumpukan yang menghambat masuknya kapal pelayaran lain.
Untuk mendukung target bongkar muat lima hari tersebut, pemerintah akan membagi manajemen buruh menjadi dua kategori, yakni ekspedisi bongkar muat dan tenaga kerja bongkar muat (TKBM).
Penataan ini, diharapkan mampu menghilangkan biaya tambahan yang tidak perlu, sehingga kenaikan harga di pasar murni hanya disebabkan oleh faktor BBM, bukan karena inefisiensi pelabuhan.
Dalam kesempatan yang sama, ia menjawab kritik mengenai efektivitas program Tol Laut yang tidak bermanfaat.
Ia mengungkapkan berdasarkan survei Dinas Perdagangan, fungsi tol laut untuk menekan harga seringkali tidak tepat sasaran karena lemahnya kontrol regulasi di tingkat daerah.
Dari total kebutuhan 400 kontainer di Aru, hanya 45 kontainer yang masuk dalam subsidi tol laut. Hal ini menyulitkan pengawasan di lapangan dalam membedakan barang subsidi dan nonsubsidi. “Kami sudah sampaikan ke Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perdagangan agar regulasi diubah. tanpa kendali daerah, kita sulit memastikan pedagang menjual barang sesuai harga subsidi,” urainya. (S-11)