AMBON, Siwalimanews – Sudah hampir dua tahun, kasus dugaan korupsi pemÂbayaran gaji 48 angÂgota Satpol PP ilegal Pemprov Maluku ditaÂngani Kejati Maluku jalan di tempat belum naik status dari peÂnyelidikan ke penyidikan.
Menurut Kasi Penkum dan HuÂmas Kejati Maluku, Samy SapuÂlette, sampai sekarang kasus terÂsebut masih penyelidikan, namun demikian dipastikan akan naik ke penyidikan.
âStatus kasusnya belum naik ke penyidikan, masih penyelidikan,â ujar Sapulette melalui pesan WhatsÂApp kepada Siwalima, Kamis (15/10).
Sapulette mengatakan, kasus tersebut masih dalam tahap pengÂumpulan data dan keterangan dari sejumlah saksi.
âKasus itu masih dalam tahap puldata dan pulbaket. Namun demikian saya sedang cek juga perkembangan terkini seperti apa,â ujarnya.
Kasus yang diduga merugikan negara senilai Rp 500 juta itu dilaporkan 28 Desember 2018 lalu. Hingga kini penanganan kasusnya juga jalan di tempat
mantan Kasubdit Penyidikan dan Penegakan Hukum Satpol PP MaÂluku, Stella Rewaru Seperti mengaÂku, kecewa dengan penanganan kasus dugaan korupsi pembaÂyaran gaji 48 anggota Satpol PP ilegal Pemprov Maluku.
Sejak dilaporkan 28 Desember 2018 lalu, hingga kini penanganan kasus jalan di tempat.
âJujur saya kecewa, karena bukti yang dimasukan sudah sangat lengkap, yang menjadi pertanyaan kesulitannya dimana mengungkap kasus ini,â kata Stella kepada Siwalima melalui telepon selulerÂnya, Jumat (13/9).
Ia menilai, penanganan kasus Satpol PP ilegal sangat lamban, padahal bukti yang disodorkan sudah jelas dan lengkap. âSaya tidak tahu kendala, dimana sampai kasus ini terkesan jalan di tempat,â ujarnya.
Jika jaksa membutuhkan keteÂrangan, kata Stella ia siap dipeÂriksa, alaskan kasusnya jalan.
âKita siap saja, kalau diminta unÂtuk memberikan keterangan asalÂkan kasus ini jalan, jangan tenang di tempat,â tandasnya. (Cr-1)