SIWALIMA.id > Berita
Hamili Anak Sendiri, Ayah Bejat Ini Diciduk Polisi
Headline , Hukum | Kamis, 21 Mei 2026 pukul 19:33 WIT

MASOHI, Siwalima.id - Akibat mencabuli anak gadisnya sendiri hingga hamil, DH yang merupakan ayah kandung korban diamankan polisi. 

Kejadian pencabulan terhadap anak dibawah umur ini terjadi disalah satu negeri di Kabupaten Maluku Tengah.

Bahkan akibat ter­bongkarnya kasus ini, memicu amarah warga, lantaran me­reka beranggapan DH telah mengotori negeri tersebut, sehingga terduga pelaku nyaris dihakimi warga sebelum diamankan aparat kepolisian.

Raja negeri setempat saat dikon­firmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (20/5) pagi, mengaku saat warga ngamuk, dirinya langsung memerintahkan aparat negeri turun tangan meredam situasi yang memanas saat kasus ini terungkap.

“Saya sebagai kepala pemerintahan langsung ambil langkah tegas. Saya panggil linmas, kapitan soa untuk back up dari rumah sampai ke Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Hingga kasus itu dibawa ke Polsek Tehoru,” ungkap sang raja.

“Kedepan harus ada perhatian penting kepada anak-anak dan kaum perempuan. Perlu pembinaan keluarga, bagaimana sikap seorang ayah kepada anak perempuan dan bagaimana tanggung jawab ibu kepada anak serta ayah dalam kebutuhan lahir dan batin berumah tangga,” tutur sang raja.

Sementara itu Kapolsek Tehoru, Iptu Affan Slamet saat dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (20/5) membenarkan kejadian itu, dan pelaku sudah diamankan untuk menghindari amukan warga yang tersulut emosi. 

Pasalnya, warga menilai perbuatan pelaku telah mencoreng nama baik negeri mereka. Pihak Polsek Tehoru menerima laporan dugaan pencabulan itu pada, Senin (17/5), sekitar pukul 10.00 WIT. 

Berdasarkan keterangan korban, aksi bejat sang ayah dilakukan berulang kali sejak korban masih duduk di kelas 1 SMA hingga lulus. Pelaku melancarkan aksinya pada malam hari dengan ancaman dan intimidasi.

“Korban mengaku tiap kali orang tuanya marah tanpa sebab, pelaku minta untuk melakukan tindakan pencabulan. Hal itu membuat korban merasa tertekan dan takut, sehingga akhirnya pasrah,” jelas kapolsek.

Akibat perbuatan tersebut kata kapolsek, korban kini mengandung dengan usia kehamilan tujuh bulan. Ibu korban sempat curiga saat usia kehamilan anaknya tiga bulan. Namun korban belum berani buka mulut. 

Nantinya, fakta baru terungkap pada 12 Mei 2026, bahwa ayah kandung korban sendirilah yang menghamili anak gadisnya. 

“Terbongkarnya kasus ini memicu reaksi keras warga. Kemarahan memuncak hingga massa ingin menghakimi pelaku,” beber kapolsek.

Untuk mengantisipasi main hakim sendiri kata kapolsek, maka personel Polsek Tehoru bergerak cepat mengamankan pelaku berinisial DH tersebut. 

“Kami segera amankan pelaku di Polsek Tehoru. Mengingat korban masih dibawah umur, selanjutnya pelaku kami serahkan ke Unit PPA Polres Maluku Tengah untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap kapolsek.

Saat ini kata kapolsek, pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersnagka dan selanjutnya akan memper­tanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. (S-17)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps