AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim PengaÂdilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis kepada terdakwa mantan Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Ujir Halid dan mantan sekÂda, Mansyur Tuharea dengan hukum bervariasi.
Ujir Halid dijatuhi hukuman 3 tahun penÂjara, denda 100 juta, subsider 3 bulan serta diharuskan membayar uang pengganti sebeÂsar Rp270 juta subsiÂder 1 tahun penjara. Sementara mantan Sekda SBB, Mansyur Tuharea divoÂnis 2 tahun penjara, denda 100 juta subsider 1 bulan penjara.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum tiga terÂdakwa lainnya yaitu, AbraÂham Niak, Kepala Bidang Kuasa Bendahara Umum pada Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dengan pidana 2 tahun 4 bulan, denda 100 juta subÂsider 3 bulan penjara.
Berikutnya, Bendahara PengeÂluaran Adam Pattisahusiwa divonis 5 tahun penjara denda 100 juta, subÂsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp343 juta lebih subsider 2 tahun.
Sedangkan Bendahara PengeluaÂran, Rafael Tamu divonis 6 tahun penjara, denda 100 juta membayar uang pengganti Rp 7 miliar lebih dengan ketentuan jika tidak memÂbayar diganti hukuman 2 tahun, 6 bulan penjara.
Para terdakwa dinyatakan terbukti terbukti bersalah secara bersama sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo pasal 18 uu No 31 tahun 1999 jo uu no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Amar putusan kelima terdakwa ini dibacakan Hakim Jenny Tulak dalam sidang yang berlangsung di PengaÂdiÂlan Tipikor Ambon, Senin (25/4).
Vonis majelis hakim ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Atamimi yang meÂnuntut terdakwa Mansyur 2,6 tahun serta membayar denda Rp.100 juta subsider tiga bulan penjara.
Adam Pattisahusiwa 6 tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan kurungan. Serta dihukum membayar uang pengganti Rp.353. 310.780, subsider tiga tahun kuÂrungan badan.
Terdakwa Refael Tamu dituntut penjara selama 7 tahun, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kuÂrungan dan membayar uang pengÂganti Rp.7.641.636.851,00 dengan ketentuan kalau tidak mampu membayar, maka di hukum pidana kurungan badan selama 3 tahun dan enam bulan.
Selanjutnya terdakwa Abraham Niak, dituntut selama 2,6 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan pejara. Sedangkan terÂdakwa Ujir Halid dituntut penjara selama 3,6 tahun denda Rp.100 juta subsider tiga bulan penjara, serta dibebankan membayar uang pengÂganti sebesar Rp.520.000.000, subÂsider 1,8 tahun penjara. (S-10)